Jakarta, Suara Indonesia News - 18 November 2008. Dalam rangka lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giat menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi, baik dalam maupun luar negeri. Kali ini, KPK menjalin kerja sama Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPK, Antasari Azhar dan Wakil Direktur FBI, John Pistole pada Selasa, 18 November 2008 di Kantor KPK Jl. HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman ini dilandasi semangat yang tinggi untuk memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak dan berkolaborasi dalam aksi melawan korupsi, baik di Indonesia maupun Amerika Serikat.
Kerja sama KPK dan FBI mencakup, antara lain: saling berbagi dan bertukar informasi dalam kerangka kepentingan bersama; mengembangkan dan mengimplementasikan program-program pemberantasan korupsi, bertukar informasi dan pengalaman seputar penanganan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya; menyelenggarakan pelatihan, kursus, dan pertukaran ahli dalam hal intelejen dan investigasi; serta menyediakan bimbingan teknis dalam berbagai aktivitas operasional.”Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, FBI dan KPK bagaikan saudara dalam penegakan hukum, terutama dalam perang global melawan korupsi. Saling mendukung dan membantu demi terciptanya tatanan hukum yang berkeadilan di Indonesia dan di Amerika,” ujar Antasari Azhar.
FBI merupakan lembaga penegak hukum Amerika Serikat yang mencantumkan perang terhadap korupsi publik di segala level dan kejahatan kerah putih sebagai salah satu prioritas kerjanya.
Menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu wewenang KPK sebagai bagian dari tugas pencegahan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RED)
Tampilkan postingan dengan label Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ). Tampilkan semua postingan
Sabtu, November 22, 2008
KPK dan FBI Kerjasama Berantas Korupsi
KPK Mendalami Aliran Dana BLBI Rp 456 Triliun
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 456 triliun yang dialirkan kepada bank-bank swasta. Wakil Ketua KPK, M Jasin, Rabu (19/11), mengatakan, aliran BLBI Rp 456 triliun itu selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Perhatian publik selama ini tertuju pada aliran kepada sejumlah bank pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 144,5 triliun dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Pendalaman tentang BLBI Rp 456 triliun itu akan dilakukan dalam gelar perkara antara KPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).
Terkait aliran BLBI Rp 144,5 triliun, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan telah meminta BI untuk menyerahkan obligasi rekap. Antasari berharap, BI bisa melakukan hal itu dalam waktu satu minggu.
"Dulu, berapa yang dikucurkan BI, berapa banyak yang berhasil diselamatkan melalui langkah-langkah hukum pidana dan Departemen Keuangan. Itu akan kita peroleh rekapitulasi obligasinya. Diharapkan, satu minggu sudah ada," katanya.Terkait rekapitulasi data bank swasta, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan, pihaknya baru menerima data dua obligor dari 24 obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL). "Data satu obligor baru dilengkapi hari ini. Sebelumnya, kejaksaan hanya menyerahkan satu data obligor penerima SKL disebabkan kendala administrasi," paparnya.
Kejaksaan, menurut Chandra, berjanji akan segera menyerahkan data obligor lainnya. "SKL ini dapat segera diserahkan ke KPK. Memang, di Kejakgung ada beberapa kendala administrasi. Tapi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Muhammad Farela, masih berusaha mencari dan akan segera menyampaikannya ke KPK," kata Chandra.
Antasari mengatakan, KPK bersama pihak terkait akan melakukan percepatan pembahasan BLBI sebelum menyepakati suatu rekomendasi tentang penyelesaian masalah BLBI. KPK kembali mengadakan gelar perkara BLBI bersama Kejaksaan Agung dan beberapa institusi lain.
Gelar perkara itu juga dihadiri oleh mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan I Putu Gde Ary Suta. Selain itu, KPK juga mengundang pejabat Departemen Keuangan.(RED)
Perhatian publik selama ini tertuju pada aliran kepada sejumlah bank pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 144,5 triliun dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Pendalaman tentang BLBI Rp 456 triliun itu akan dilakukan dalam gelar perkara antara KPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).
Terkait aliran BLBI Rp 144,5 triliun, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan telah meminta BI untuk menyerahkan obligasi rekap. Antasari berharap, BI bisa melakukan hal itu dalam waktu satu minggu.
"Dulu, berapa yang dikucurkan BI, berapa banyak yang berhasil diselamatkan melalui langkah-langkah hukum pidana dan Departemen Keuangan. Itu akan kita peroleh rekapitulasi obligasinya. Diharapkan, satu minggu sudah ada," katanya.Terkait rekapitulasi data bank swasta, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan, pihaknya baru menerima data dua obligor dari 24 obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL). "Data satu obligor baru dilengkapi hari ini. Sebelumnya, kejaksaan hanya menyerahkan satu data obligor penerima SKL disebabkan kendala administrasi," paparnya.
Kejaksaan, menurut Chandra, berjanji akan segera menyerahkan data obligor lainnya. "SKL ini dapat segera diserahkan ke KPK. Memang, di Kejakgung ada beberapa kendala administrasi. Tapi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Muhammad Farela, masih berusaha mencari dan akan segera menyampaikannya ke KPK," kata Chandra.
Antasari mengatakan, KPK bersama pihak terkait akan melakukan percepatan pembahasan BLBI sebelum menyepakati suatu rekomendasi tentang penyelesaian masalah BLBI. KPK kembali mengadakan gelar perkara BLBI bersama Kejaksaan Agung dan beberapa institusi lain.
Gelar perkara itu juga dihadiri oleh mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan I Putu Gde Ary Suta. Selain itu, KPK juga mengundang pejabat Departemen Keuangan.(RED)
Mantan Dubes RI untuk Singapura Dituntut 5 Tahun
Jakarta, Suara Indonesia News - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Slamet dan mantan Bendahara Kedutaan Indonesia di Singapura, Erizal, yang juga dituntut 5 tahun penjara, diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perbaikan wasma duta besar dan rumah-rumah dinas Kedutaan Indonesia di Singapura pada Agustus 2003 hingga Januari 2004.
"Keduanya terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum Suvvardji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp 981,5 juta subsider 1 tahun penjara.
Slamet telah melakukan penunjukan langsung dalam perbaikan rumah dinas, tanpa menggunakan tender. Tanpa negosiasi, dia menyetujui harga yang ditawarkan Lee Ah Kuang, pemilik Ben Soon Heng Enterprises yang menjadi rekanan. "Seharusnya Slamet mengangkat pimpinan proyek dan panitia pengadaan barang," kata jaksa.
Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Erizal, yang membuat surat-surat yang tak sesuai dengan kenyataan untuk membuat anggaran belanja tambahan (ABT). Demi pengurusan ABT, Slamet meminta Erizal menyisihkan dana Sin$ 1 juta."Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, Slamet memperoleh Sin$ 190 ribu dan Erizal Sin$ 120 ribu," ujar jaksa. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 8,47 miliar. "Keduanya telah mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000," kata jaksa.
Seusai sidang, kedua terdakwa enggan berkomentar. "Saya kecewa dengan tuntutan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Yuliono. Menurut dia, jaksa tidak memberikan apresiasi kepada terdakwa yang telah bersikap baik dan mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.
Sidang yang diketuai hakim Masyurdin Chaniago itu akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan kedua terdakwa.(RED)
"Keduanya terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum Suvvardji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp 981,5 juta subsider 1 tahun penjara.
Slamet telah melakukan penunjukan langsung dalam perbaikan rumah dinas, tanpa menggunakan tender. Tanpa negosiasi, dia menyetujui harga yang ditawarkan Lee Ah Kuang, pemilik Ben Soon Heng Enterprises yang menjadi rekanan. "Seharusnya Slamet mengangkat pimpinan proyek dan panitia pengadaan barang," kata jaksa.
Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Erizal, yang membuat surat-surat yang tak sesuai dengan kenyataan untuk membuat anggaran belanja tambahan (ABT). Demi pengurusan ABT, Slamet meminta Erizal menyisihkan dana Sin$ 1 juta."Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, Slamet memperoleh Sin$ 190 ribu dan Erizal Sin$ 120 ribu," ujar jaksa. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 8,47 miliar. "Keduanya telah mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000," kata jaksa.
Seusai sidang, kedua terdakwa enggan berkomentar. "Saya kecewa dengan tuntutan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Yuliono. Menurut dia, jaksa tidak memberikan apresiasi kepada terdakwa yang telah bersikap baik dan mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.
Sidang yang diketuai hakim Masyurdin Chaniago itu akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan kedua terdakwa.(RED)
Bulyan Royan Terancam 20 Tahun Penjara
Jakarta, Suara Indonesia News - Bulyan Royan, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia didakwa terlibat dalam korupsi kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan.
"Bulyan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Karena perbuatannya itu, Bulyan dibidik dengan Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bulyan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2008 saat mengambil uang senilai USD 66 ribu dan 5.500 euro dari gerai penukaran uang asing Dua Sisi di Plaza Senayan, Jakarta. Uang itu pemberian Dedi Suwarsono dari PT Binamina Karya Perkasa, perusahaan yang kebagian jatah pembuatan kapal patroli. Tiga hari sebelum kejadian itu, menurut jaksa, Bulyan juga telah mengantongi uang USD 80 ribu dari Dedi.
Bulyan, kata jaksa, sebagai anggota Dewan punya kewenangan memproses anggaran kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Dengan kewenangan itu pula dia "mengatur" lima perusahaan menjadi rekanan Departemen Perhu-bungan. "Dengan kewenangannya, terdakwa memaksa para rekanan tersebut menyerahkan sejumlah uang," Agus menjelaskan.
Permintaan Bulyan itu, menurut jaksa, terungkap dalam pertemuan di Hotel Crowne, Jakarta, yang berlangsung pada Agustus 2007. Saat itu Bulyan dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Al-gamar serta Kepala Seksi Sarana KPLP Tansea Parlindungan Malau bertemu dengan para rekanan.
Dalam pertemuan itu Bulyan menyampaikan bahwa ada proyek pengadaan kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kapal itu adalah kapal patroli yang terbuat dari fiberglass reinforced plastic. Bujet untuk kapal sepanjang 28,5 meter itu Rp 300 miliar.
"Terdakwa lalu meminta para rekanan memberikan dana senilai 8 persen dari nilai kontrak," ujar Agus. Pembayaran itu, menurut Agus, menjadi syarat untuk mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut.Karena desakan itu, Agus melanjutkan, PT Binamina Karya Perkasa milik Dedi Suwarsono menyetor Rp 1,68 miliar. Selain itu, Bulyan menerima setoran dari PT Firtrite Fiberglass, PT Pruskoneo Kadarusman, dan PT Carita Boat Indonedia. Masing-masing menyerahkan Rp 500 juta. Adapun PT Sarana Fiberindo Marina telah membayar Rp 250 juta kepada Bulyan.
Cerita versi jaksa ini ditolak mentah-mentah oleh Sapriyanto Refa, kuasa hukum Bulyan. "Jaksa terlalu yakin akan pembuktiannya," kata dia seusai persidangan. Menurut Refa, jaksa kurang menguraikan cara-cara pemaksaan yang dilakukan Bulyan.
Di tempat yang sama, dalam sidang Senin lalu, terdakwa Dedi Suwarsono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan. Jaksa Agus menilai Dedi telah menabrak Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran memberikan uang kepada Bulyan.
Sebagai bukti tindakan itu, Agus mengantongi pesan pendek Dedi yang dikirim ke Bulyan. Sandek itu dikirim Dedi sesudah mengirim uang. "Pak, tugas sudah selesai, tolong cek 1403." Mendapati pesan itu, kemudian Bulyan menjawab, "Oke, terima kasih."
Sumber : Koran Tempo, 21 November 2008
"Bulyan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Karena perbuatannya itu, Bulyan dibidik dengan Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bulyan ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 30 Juni 2008 saat mengambil uang senilai USD 66 ribu dan 5.500 euro dari gerai penukaran uang asing Dua Sisi di Plaza Senayan, Jakarta. Uang itu pemberian Dedi Suwarsono dari PT Binamina Karya Perkasa, perusahaan yang kebagian jatah pembuatan kapal patroli. Tiga hari sebelum kejadian itu, menurut jaksa, Bulyan juga telah mengantongi uang USD 80 ribu dari Dedi.
Bulyan, kata jaksa, sebagai anggota Dewan punya kewenangan memproses anggaran kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Dengan kewenangan itu pula dia "mengatur" lima perusahaan menjadi rekanan Departemen Perhu-bungan. "Dengan kewenangannya, terdakwa memaksa para rekanan tersebut menyerahkan sejumlah uang," Agus menjelaskan.
Permintaan Bulyan itu, menurut jaksa, terungkap dalam pertemuan di Hotel Crowne, Jakarta, yang berlangsung pada Agustus 2007. Saat itu Bulyan dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Al-gamar serta Kepala Seksi Sarana KPLP Tansea Parlindungan Malau bertemu dengan para rekanan.
Dalam pertemuan itu Bulyan menyampaikan bahwa ada proyek pengadaan kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kapal itu adalah kapal patroli yang terbuat dari fiberglass reinforced plastic. Bujet untuk kapal sepanjang 28,5 meter itu Rp 300 miliar.
"Terdakwa lalu meminta para rekanan memberikan dana senilai 8 persen dari nilai kontrak," ujar Agus. Pembayaran itu, menurut Agus, menjadi syarat untuk mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut.Karena desakan itu, Agus melanjutkan, PT Binamina Karya Perkasa milik Dedi Suwarsono menyetor Rp 1,68 miliar. Selain itu, Bulyan menerima setoran dari PT Firtrite Fiberglass, PT Pruskoneo Kadarusman, dan PT Carita Boat Indonedia. Masing-masing menyerahkan Rp 500 juta. Adapun PT Sarana Fiberindo Marina telah membayar Rp 250 juta kepada Bulyan.
Cerita versi jaksa ini ditolak mentah-mentah oleh Sapriyanto Refa, kuasa hukum Bulyan. "Jaksa terlalu yakin akan pembuktiannya," kata dia seusai persidangan. Menurut Refa, jaksa kurang menguraikan cara-cara pemaksaan yang dilakukan Bulyan.
Di tempat yang sama, dalam sidang Senin lalu, terdakwa Dedi Suwarsono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan. Jaksa Agus menilai Dedi telah menabrak Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran memberikan uang kepada Bulyan.
Sebagai bukti tindakan itu, Agus mengantongi pesan pendek Dedi yang dikirim ke Bulyan. Sandek itu dikirim Dedi sesudah mengirim uang. "Pak, tugas sudah selesai, tolong cek 1403." Mendapati pesan itu, kemudian Bulyan menjawab, "Oke, terima kasih."
Sumber : Koran Tempo, 21 November 2008
Senin, November 17, 2008
Mantan Bupati Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi APBD
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Bupati Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, Armen Desky, sebagai tersangka kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2005-2006.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu (15/11) di Jakarta, menuturkan, penyidikan kasus ini masih berlangsung. Dengan demikian, ada kemungkinan tersangka masih akan bertambah dan kerugian negara masih dihitung. Saat ini Armen juga belum ditahan.
Dugaan korupsi APBD di Aceh Tenggara merupakan satu dari tujuh kasus penyimpangan APBD yang dilaporkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke KPK pada 18 Maret 2008.
Dalam laporan yang saat itu diterima Wakil Ketua KPK M Jasin, Irwandi melaporkan dugaan penyimpangan APBD tahun 2005-2006 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Kerugian negara akibat kasus di tujuh daerah itu diperkirakan Rp 202 miliar.
Selain Aceh Tenggara, menurut catatan Kompas, saat ini KPK juga menyidik dugaan korupsi APBD di Kabupaten Yapen Waropen, Papua, dan Kota Manado, Sulawesi Utara. Pimpinan kedua daerah itu saat ini ditahan KPK.
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai, upaya KPK mengusut dugaan korupsi APBD di sejumlah daerah cukup memberi efek kejut bagi daerah lain. Namun, tanpa disertai pembenahan sistem, langkah KPK itu selanjutnya hanya akan membuat elite di daerah lain mencari cara lain yang lebih aman dalam mencuri uang negara.
Hal ini terjadi karena korupsi di sejumlah daerah, termasuk terkait dengan APBD, umumnya disebabkan empat pihak. Mereka adalah pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, orang dekat penguasa, birokrasi, dan kekuatan politik yang hadir di DPRD.
”Sampai sekarang belum ada kemajuan berarti dalam perbaikan birokrasi. Partai politik juga belum memiliki sumber keuangan sendiri dan laporan keuangan yang terbuka. Pembenahan dapat dimulai setidaknya dari dua hal itu,” ucap Andrinof.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu (15/11) di Jakarta, menuturkan, penyidikan kasus ini masih berlangsung. Dengan demikian, ada kemungkinan tersangka masih akan bertambah dan kerugian negara masih dihitung. Saat ini Armen juga belum ditahan.
Dugaan korupsi APBD di Aceh Tenggara merupakan satu dari tujuh kasus penyimpangan APBD yang dilaporkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke KPK pada 18 Maret 2008.
Dalam laporan yang saat itu diterima Wakil Ketua KPK M Jasin, Irwandi melaporkan dugaan penyimpangan APBD tahun 2005-2006 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Kerugian negara akibat kasus di tujuh daerah itu diperkirakan Rp 202 miliar.
Selain Aceh Tenggara, menurut catatan Kompas, saat ini KPK juga menyidik dugaan korupsi APBD di Kabupaten Yapen Waropen, Papua, dan Kota Manado, Sulawesi Utara. Pimpinan kedua daerah itu saat ini ditahan KPK.
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai, upaya KPK mengusut dugaan korupsi APBD di sejumlah daerah cukup memberi efek kejut bagi daerah lain. Namun, tanpa disertai pembenahan sistem, langkah KPK itu selanjutnya hanya akan membuat elite di daerah lain mencari cara lain yang lebih aman dalam mencuri uang negara.
Hal ini terjadi karena korupsi di sejumlah daerah, termasuk terkait dengan APBD, umumnya disebabkan empat pihak. Mereka adalah pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, orang dekat penguasa, birokrasi, dan kekuatan politik yang hadir di DPRD.
”Sampai sekarang belum ada kemajuan berarti dalam perbaikan birokrasi. Partai politik juga belum memiliki sumber keuangan sendiri dan laporan keuangan yang terbuka. Pembenahan dapat dimulai setidaknya dari dua hal itu,” ucap Andrinof.
Minggu, Oktober 12, 2008
Wakil Wali Kota Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, Suara Indonesia news - Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti dua bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar atau pidana pengganti penjara dua tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan 2002-2006.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sutiyono, menilai, Ramli telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54,1 miliar.
"Segenap unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi," ujar Sutiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10). Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menginginkan Ramli dihukum lima tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat, pada proyek pengadaan satu unit damkar jenis tangga tinggi tahun 2005, Ramli terbukti telah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengky Samuel Daud, direktur PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan pengadaan damkar tanpa tender.
Adapun, untuk kasus penyelewengan APBD 2002-2006, Ramli terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,916 miliar dan orang lain yang totalnya mencapai Rp 34 miliar. Kecuali, menyatakan Ramli bersalah, majelis hakim juga menilai bahwa para penerima uang hasil penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006 harus ikut bertanggung jawab. "Karena telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima."
Dikatakan, penyelewengan dana APBD yang nilainya mencapai Rp 50,5 miliar tersebut digunakan untuk menutup mulut para anggota DPRD Kota Medan, sehingga penyelewengan APBD itu bisa terus berlanjut. Demikian pula dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim mengatakan, ada aliran dana yang digunakan untuk menutup mulut auditor pada saat melakukan audit di Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak pernah ditemukan kesalahan dalam pembukuan anggaran.
Atas vonis tersebut, baik Ramli maupun JPU KPK menyatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding. Terkait perkara yang sama dalam persidangan terpisah. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,826 miliar kepada Wali Kota Medan Abdillah.(RED)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sutiyono, menilai, Ramli telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54,1 miliar.
"Segenap unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi," ujar Sutiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10). Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menginginkan Ramli dihukum lima tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat, pada proyek pengadaan satu unit damkar jenis tangga tinggi tahun 2005, Ramli terbukti telah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengky Samuel Daud, direktur PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan pengadaan damkar tanpa tender.
Adapun, untuk kasus penyelewengan APBD 2002-2006, Ramli terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,916 miliar dan orang lain yang totalnya mencapai Rp 34 miliar. Kecuali, menyatakan Ramli bersalah, majelis hakim juga menilai bahwa para penerima uang hasil penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006 harus ikut bertanggung jawab. "Karena telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima."
Dikatakan, penyelewengan dana APBD yang nilainya mencapai Rp 50,5 miliar tersebut digunakan untuk menutup mulut para anggota DPRD Kota Medan, sehingga penyelewengan APBD itu bisa terus berlanjut. Demikian pula dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim mengatakan, ada aliran dana yang digunakan untuk menutup mulut auditor pada saat melakukan audit di Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak pernah ditemukan kesalahan dalam pembukuan anggaran.
Atas vonis tersebut, baik Ramli maupun JPU KPK menyatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding. Terkait perkara yang sama dalam persidangan terpisah. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,826 miliar kepada Wali Kota Medan Abdillah.(RED)
KPK Tahan Direktur PT Chandratex
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Chandra Antonio Tan, tersangka kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api seluas 600 hektare. "Penahanan 20 hari pertama di Kepolisian Resor Jakarta Selatan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya. Chandra tadi malam dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Chandra, yang didampingi pengacaranya, Dedy I. Arruanpitu, dikenai status tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September lalu.
Johan menjelaskan, Chandra sebagai Direktur PT Chandratex adalah rekanan pemerintah daerah Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api-api. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Chandra diduga adalah pemberi uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang Rp 5 miliar itu, ujar Johan, diberikan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2006 dan Juli 2007 masing-masing Rp 2,5 miliar Penyidik menjerat Chandra dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan mantan anggota Komisi Kehutanan, Sarjan Taher (Fraksi Partai Demokrat), sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berstatus tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR Mindo Sianipar (Fraksi PDI Perjuangan) serta anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, Sudjud Siradjudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Rabu lalu. Keduanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.(RED)
Chandra, yang didampingi pengacaranya, Dedy I. Arruanpitu, dikenai status tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September lalu.
Johan menjelaskan, Chandra sebagai Direktur PT Chandratex adalah rekanan pemerintah daerah Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api-api. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Chandra diduga adalah pemberi uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang Rp 5 miliar itu, ujar Johan, diberikan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2006 dan Juli 2007 masing-masing Rp 2,5 miliar Penyidik menjerat Chandra dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan mantan anggota Komisi Kehutanan, Sarjan Taher (Fraksi Partai Demokrat), sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berstatus tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR Mindo Sianipar (Fraksi PDI Perjuangan) serta anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, Sudjud Siradjudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Rabu lalu. Keduanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.(RED)
Mantan Direktur RNI Menjadi Tersangka
Jakarta, SuaraIndonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RD, mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan impor gula pasir putih yang diadakan perusahaan itu dan Bulog pada tahur 2001-2004.
"RD ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/10) dan untuk memperlancar penyidikan mulai hari ini (Kamis), yang bersangkutan telah dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, Kamis.
Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, RD yang sampai sekarang belum ditahan ini diduga merupakan inisial dari Ranendra Dangin.Johan menjelaskan, dari tahun 2001-2004, PT RNI menjadi pengimpor gula pasir putih yang kemudian didistribusikan oleh Bulog. Dalam kerja sama scnilai Rp 400 miliar-Rp 500 miliar ini, diperoleh keuntungan Rp 33 miliar. Dari keuntungan yang kemudian dibagi antara PT RNI dan Bulog ini. Rp 4,5 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi RD.
Atas perbuatannya, KPK menjerat RD dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 adalah penjara seumur hidup atau selama 4-20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Adapun ancaman hukuman Pasal 3 meliputi penjara seumur hidup atau 1 ta-hun-20 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar. Adapun denda Rp 150 juta-Rp 750 juta dan penjara 3 tahun-15 tahun, menjadi ancaman hukuman di Pasal 8.
Hingga sekarang, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, berbagai kemungkinan masih dapat terjadi dalam kasus yang telah diusut sejak beberapa waktu lalu itu. (RED)
"RD ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/10) dan untuk memperlancar penyidikan mulai hari ini (Kamis), yang bersangkutan telah dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, Kamis.
Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, RD yang sampai sekarang belum ditahan ini diduga merupakan inisial dari Ranendra Dangin.Johan menjelaskan, dari tahun 2001-2004, PT RNI menjadi pengimpor gula pasir putih yang kemudian didistribusikan oleh Bulog. Dalam kerja sama scnilai Rp 400 miliar-Rp 500 miliar ini, diperoleh keuntungan Rp 33 miliar. Dari keuntungan yang kemudian dibagi antara PT RNI dan Bulog ini. Rp 4,5 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi RD.
Atas perbuatannya, KPK menjerat RD dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 adalah penjara seumur hidup atau selama 4-20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Adapun ancaman hukuman Pasal 3 meliputi penjara seumur hidup atau 1 ta-hun-20 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar. Adapun denda Rp 150 juta-Rp 750 juta dan penjara 3 tahun-15 tahun, menjadi ancaman hukuman di Pasal 8.
Hingga sekarang, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, berbagai kemungkinan masih dapat terjadi dalam kasus yang telah diusut sejak beberapa waktu lalu itu. (RED)
Selasa, September 30, 2008
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Meningkat
Jakarta, Suara Indonesia News - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik dari 2,3 di tahun 2007 menjadi 2,6 di tahun 2008. Artinya, tingkat korupsi di Indonesia menurun dan terjadi perbaikan dalam peringkat negara-negara yang dipersepsikan korup di dunia. Data tersebut dilansir Transparency International Indonesia (TII) di kantor TII, Jalan Senayan Bawah 17, Jakarta. "Kenaikan IPK cukup signifikan, kinerja pemberantasan korupsi cukup membuahkan hasil," kata Ketua TII, Todung Mulya Lubis, Selasa (23/9).
Selain Todung, hadir sebagai panelis dalam peluncuran IPK Indonesia tahun 2008 tersebut adalah Ketua KPK Antasari Azhar, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan staf Presiden bidang Hukum Denny Indrayana. Tahun ini, Indonesia berada di urutan ke-126 dari 180 negara responden yang diukur IPK-nya.
Skala peringkat IPK itu mulai dari 1 sampai 10. Semakin besar skor IPK suatu negara, semakin bersih negara tersebut dari tindak pidana korupsi. Todung menjelaskan, peningkatan IPK Indonesia menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah telah mendapatkan apresiasi dari para responden. Gencarnya penindakan yang dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi, tambah Todung, menjadi indikator penentu apresiasi responden.
Sekretaris Jenderal TII, Rizal Malik, menambahkan, IPK tidak membedakan jenis korupsi, tapi mempertanyakan turun naiknya kasus korupsi kepada responden. Responden yang dimaksud Rizal dalam survei global Transparency International adalah pelaku bisnis dan analis bisnis di suatu negara. Khusus di Indonesia, IPK 2008 didasarkan atas 13 survei yang dilakukan 11 lembaga independen selama dua tahun ke belakang. "Secara umum, IPK negara-negara di dunia menurun. Makanya, kenaikan IPK di Indonesia menjadi signifikan," tambah Rizal.
Rizal mencatat bahwa pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih berjalan lambat seperti korupsi dan suap yang masih terjadi di berbagai instansi pemerintahan, terutama dilembaga vertikal meski ada upaya perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mensyukuri IPK yang dilansir TII. Namun, kata Antasari, skor IPK tidak identik dengan kinerja aparat penegak hukum. Menurut Antasari, KPK harus tetap konsisten dalam menangani semua delik korupsi yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, lanjut Antasari, KPK tengah mengkaji pelayanan publik di 14 departemen, "Ternyata, pelaksanaan reformasi birokrasi harus pelan-pelan," terang Antasari.
Selain Todung, hadir sebagai panelis dalam peluncuran IPK Indonesia tahun 2008 tersebut adalah Ketua KPK Antasari Azhar, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan staf Presiden bidang Hukum Denny Indrayana. Tahun ini, Indonesia berada di urutan ke-126 dari 180 negara responden yang diukur IPK-nya.
Skala peringkat IPK itu mulai dari 1 sampai 10. Semakin besar skor IPK suatu negara, semakin bersih negara tersebut dari tindak pidana korupsi. Todung menjelaskan, peningkatan IPK Indonesia menunjukkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah telah mendapatkan apresiasi dari para responden. Gencarnya penindakan yang dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi, tambah Todung, menjadi indikator penentu apresiasi responden.
Sekretaris Jenderal TII, Rizal Malik, menambahkan, IPK tidak membedakan jenis korupsi, tapi mempertanyakan turun naiknya kasus korupsi kepada responden. Responden yang dimaksud Rizal dalam survei global Transparency International adalah pelaku bisnis dan analis bisnis di suatu negara. Khusus di Indonesia, IPK 2008 didasarkan atas 13 survei yang dilakukan 11 lembaga independen selama dua tahun ke belakang. "Secara umum, IPK negara-negara di dunia menurun. Makanya, kenaikan IPK di Indonesia menjadi signifikan," tambah Rizal.
Rizal mencatat bahwa pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih berjalan lambat seperti korupsi dan suap yang masih terjadi di berbagai instansi pemerintahan, terutama dilembaga vertikal meski ada upaya perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mensyukuri IPK yang dilansir TII. Namun, kata Antasari, skor IPK tidak identik dengan kinerja aparat penegak hukum. Menurut Antasari, KPK harus tetap konsisten dalam menangani semua delik korupsi yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, lanjut Antasari, KPK tengah mengkaji pelayanan publik di 14 departemen, "Ternyata, pelaksanaan reformasi birokrasi harus pelan-pelan," terang Antasari.
Bupati Lombok Barat Diancam 20 Tahun Penjara
Jakarta, Suara Indonesia News - Bupati Lombok Barat Iskandar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena didakwa melakukan korupsi. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (22/9).
Iskandar, Rum melanjutkan, melalaikan perbuatannya bersama Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein, yang disidangkan secara terpisah, kemarin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36,54 miliar. "PT VLI diuntungkan Rp 34,7 miliar, sedangkan Iskandar diuntungkan Rp 1,6 miliar," kata Rum.
Menurut jaksa, keduanya diduga melakukan korupsi saat melaksanakan tukar guling (ruilslag) aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat. Dalam hal ini, PT VLI ditunjuk untuk membangun 13 bangunan kantor sebagai pengganti aset pemerintah Lombok Barat, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Mataram.
Sebagai pembayarannya, pemerintah Lombok Barat akan menyerahkan kepemilikan tanah di Jalan Sriwijaya kepada PT VLI. Nilai perkiraan harga tanah disusun berdasarkan proposal yang diajukan oleh Izzat Husein. "Persyaratan formal dilengkapi seolah-olah penaksiran harga telah dilakukan oleh tim penaksir harga," ujar Rum.
Selanjutnya, Iskandar menandatangani penetapan harga tanah berikut bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat dengan nilai Rp 32,87 miliar. Sebesar Rp 1,6 miliar dibayarkan tunai kepada Iskandar antara Desember 2004 dan Desember 2005. "Padahal seluruh harga tanah dan bangunan itu bernilai Rp 55,65 miliar" ujar Rum.
Bangunan lama, Rum menambahkan, dinilai Rp 3,89 miliar oleh PT VLI. Padahal, menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya, harga bangunan tersebut mencapai Rp 17,45 miliar. Sedangkan tanah dinilai Rp 29,1 miliar oleh PT VLI. "Ada selisih Rp 9,1 miliar dari harga yang dihitung oleh ahli Departemen Dalam Negeri, yang mencapai Rp 38,2 miliar," kata Rum. (RED)
Iskandar, Rum melanjutkan, melalaikan perbuatannya bersama Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein, yang disidangkan secara terpisah, kemarin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36,54 miliar. "PT VLI diuntungkan Rp 34,7 miliar, sedangkan Iskandar diuntungkan Rp 1,6 miliar," kata Rum.
Menurut jaksa, keduanya diduga melakukan korupsi saat melaksanakan tukar guling (ruilslag) aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat. Dalam hal ini, PT VLI ditunjuk untuk membangun 13 bangunan kantor sebagai pengganti aset pemerintah Lombok Barat, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Mataram.
Sebagai pembayarannya, pemerintah Lombok Barat akan menyerahkan kepemilikan tanah di Jalan Sriwijaya kepada PT VLI. Nilai perkiraan harga tanah disusun berdasarkan proposal yang diajukan oleh Izzat Husein. "Persyaratan formal dilengkapi seolah-olah penaksiran harga telah dilakukan oleh tim penaksir harga," ujar Rum.
Selanjutnya, Iskandar menandatangani penetapan harga tanah berikut bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat dengan nilai Rp 32,87 miliar. Sebesar Rp 1,6 miliar dibayarkan tunai kepada Iskandar antara Desember 2004 dan Desember 2005. "Padahal seluruh harga tanah dan bangunan itu bernilai Rp 55,65 miliar" ujar Rum.
Bangunan lama, Rum menambahkan, dinilai Rp 3,89 miliar oleh PT VLI. Padahal, menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya, harga bangunan tersebut mencapai Rp 17,45 miliar. Sedangkan tanah dinilai Rp 29,1 miliar oleh PT VLI. "Ada selisih Rp 9,1 miliar dari harga yang dihitung oleh ahli Departemen Dalam Negeri, yang mencapai Rp 38,2 miliar," kata Rum. (RED)
Pejabat Wajib Umumkan Kekayaan di Kantornya
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh pejabat negara mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor tempat mereka bekerja. "Kewajiban ini berlaku sejak 2005, tapi tak efektif," kata Wakil Ketua KPK. M. Jasin kemarin.
Karena itu, pekan lalu, Komisi kembali mengirim surat edaran kepada semua lembaga pemerintah. Surat edaran itu antara lain berisi permintaan agar para pejabat memajang daftar kekayaan mereka di papan pengumuman selama 30 hari. "Harus ditempel di instansi masing-masing. Biar masyarakat mengetahui," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Pengumuman kekayaan pejabat diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Mekanisme yang berjalan selama ini, setiap pejabat wajib melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah dia menjabat kepada KPK. Laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara itu lalu dimasukkan dalam tambahan berita negara untuk diumumkan kepada publik.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan lembaganya telah memverifikasi 4.574 laporan harta dan kekayaan pejabat. Sebanyak 1.412 daftar kekayaan pejabat telah diterbitkan dalam tambahan berita negara.
Dengan surat edaran KPK terakhir, yang bakal mengumumkan bukan lembaga negara yang menerima dan memverifikasi laporan kekayaan pejabat. Sekarang, "Yang wajib mengumumkan kekayaan itu masing-masing pejabat," ujar Johan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyambut baik surat edaran KPK itu. Menurut dia, memang para pejabat negaralah yang seharusnya mengumumkan sendiri harta kekayaan mereka. "Saya sendiri ingin harta saya diumumkan terbuka dengan semua sumbernya," kata Mahfud setelah bertemu dengan M. Jasin kemarin.
Mahfud pun berjanji memerintahkan para hakim dan pejabat Mahkamah Konstitusi mengumumkan kekayaan di kantornya. "Di Mahkamah Konstitusi akan kami buat (pengumuman)." Alasannya, "Karena kami mendukung pemberantasan korupsi."
Sumber : Koran Tempo, 25 September 2008
Karena itu, pekan lalu, Komisi kembali mengirim surat edaran kepada semua lembaga pemerintah. Surat edaran itu antara lain berisi permintaan agar para pejabat memajang daftar kekayaan mereka di papan pengumuman selama 30 hari. "Harus ditempel di instansi masing-masing. Biar masyarakat mengetahui," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Pengumuman kekayaan pejabat diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Mekanisme yang berjalan selama ini, setiap pejabat wajib melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah dia menjabat kepada KPK. Laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara itu lalu dimasukkan dalam tambahan berita negara untuk diumumkan kepada publik.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan lembaganya telah memverifikasi 4.574 laporan harta dan kekayaan pejabat. Sebanyak 1.412 daftar kekayaan pejabat telah diterbitkan dalam tambahan berita negara.
Dengan surat edaran KPK terakhir, yang bakal mengumumkan bukan lembaga negara yang menerima dan memverifikasi laporan kekayaan pejabat. Sekarang, "Yang wajib mengumumkan kekayaan itu masing-masing pejabat," ujar Johan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyambut baik surat edaran KPK itu. Menurut dia, memang para pejabat negaralah yang seharusnya mengumumkan sendiri harta kekayaan mereka. "Saya sendiri ingin harta saya diumumkan terbuka dengan semua sumbernya," kata Mahfud setelah bertemu dengan M. Jasin kemarin.
Mahfud pun berjanji memerintahkan para hakim dan pejabat Mahkamah Konstitusi mengumumkan kekayaan di kantornya. "Di Mahkamah Konstitusi akan kami buat (pengumuman)." Alasannya, "Karena kami mendukung pemberantasan korupsi."
Sumber : Koran Tempo, 25 September 2008
KPK Bagikan Bingkisan Hari Raya
Jakarta, Suara Indonesia News - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan bingkisan hari raya kepada segenap pegawai outsource dan tenaga pendukung yang selama ini bekerja di lingkungan KPK, di antaranya: petugas kebersihan, petugas keamanan, pramusaji, dan supir. Bingkisan hari raya tersebut dibagikan secara simbolis oleh Ketua KPK, Antasari Azhar kepada perwakilan dari penerima di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada 25 September 2008.
Total bingkisan yang dibagikan adalah sejumlah 330 buah. Masing-masing berisi berbagai bahan makanan pokok yang dapat digunakan untuk menyambut Hari Raya. Adapun dana untuk pemberian bingkisan ini didapatkan dari sumbangan seluruh pegawai KPK yang dikumpulkan secara sukarela.
Pemberian bingkisan hari raya ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan. Meski dari segi nominal tidaklah seberapa, diharapkan bingkisan ini dapat sedikit menambah kebahagian kepada mereka di Hari Raya.
Pembagian bingkisan hari raya yang dilakukan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa KPK TIDAK PERNAH melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari raya. KPK hanya menghimbau jika ada berbagai pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait dengan Hari Raya, agar disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
Selain itu, KPK kembali menghimbau kepada penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 B bahwa setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut. Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Total bingkisan yang dibagikan adalah sejumlah 330 buah. Masing-masing berisi berbagai bahan makanan pokok yang dapat digunakan untuk menyambut Hari Raya. Adapun dana untuk pemberian bingkisan ini didapatkan dari sumbangan seluruh pegawai KPK yang dikumpulkan secara sukarela.
Pemberian bingkisan hari raya ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan. Meski dari segi nominal tidaklah seberapa, diharapkan bingkisan ini dapat sedikit menambah kebahagian kepada mereka di Hari Raya.
Pembagian bingkisan hari raya yang dilakukan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa KPK TIDAK PERNAH melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari raya. KPK hanya menghimbau jika ada berbagai pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait dengan Hari Raya, agar disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
Selain itu, KPK kembali menghimbau kepada penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 B bahwa setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut. Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Jumat, September 12, 2008
Antasari Azhar: Menemukan Jati Diri di KPK
Suara Indonesia News - Nyaris tidak ada orang yang tidak kenal Antasari Azhar. Sosok yang pada awalnya diragukan komitmennya pada pemberantasan korupsi Ini, kini telah menjadi ikon pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada saat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai isu dikaitkan dengan dirinya. Mulai dari kasus Tommy Soeharto, Bupati Konawane, Bupati Muna, hingga pemberian uang pada seorang wartawan. "Ada teman menyarankan gugat saja. Itu semua tidak benar, semua terdokumentasi," kata Antasari.
Antasari tidak mengikuti saran temannya untuk melayangkan gugatan. Ia memilih menjawab dengan cara lain : bekerja. Di bawah kepemimpinanya, KPK membongkar korupsi di lembaga-lembaga yang tak pernah terjamah hukum. Mulai dari BI, DPR, hingga Kejaksaan Agung yang merupakan korps Antasari sendiri.
Seiring pujian dan harapan pada KPK, banyak pihak ketakutan dan mulai mempertanyakan kewenangan KPK yang terlalu besar, seperti penyadapan.
Berikut petikan wawancaranyaBagaimana perubahan Anda dari Kejaksaan Agung ke KPK?
Nggak ada perubahan dalam hal penegakan hukum. Kalaupun ada perubahan, dulu di sana saya bukan orang pertama, sekarang pertama. Ada dua hal yang paling menonjol. Pertama, di KPK kita lebih bisa meng-create dalam melaksanakan tugas. Kebijakan bisa lebih diatur harus bagaimana, misalnya harus cepat penyelesaian. Yang kedua, di KPK saya merasa menemukan jati diri. Karena, semuanya serba tidak boleh. Jadi, kita harus menempatkan diri secara benar. Di sini kan menjadi sorotan, karena kita disorot kita harus menjaga jangan sampai dikatakan, "Masak sosok penegak hukum kayak gitu."
Berarti di tempat tugas yang dulu banyak bolehnya?
Ya jangan diartikan seperti itu. Kalau penanganan perkara nggak ada yang beda. Dulu nerima parcel biasa karena belum ada aturan. Orang datang minta tolong banyak, tapi nggak pernah saya turuti. Jangan sekali-kali datang ke saya mengubah prinsip, ini A tolong diubah B.
Sejak Anda jadi Ketua KPK jadi lebih membatasi diri?
Ya, misalnya ketemu orang, jangan sampai ketemu orang besoknya jadi bermasalah. Saya sudah dua kali ketemu seperti itu. Pernah ada bupati di Sumatera, waktu itu foto ramai-ramai terus di-croping berdua, masuk koran. Saya sekarang misalnya datang ke kawinan, salaman langsung pulang. Dulu sering pulang kantor nunggu macet minum di mana sekarang tidak bisa lagi. Di KPK orang juga nggak bisa sembarangan masuk menemui pimpinan KPK.
Sebagai jaksa, bagaimana Anda menempatkan diri dalam kasus Urip yang juga menyeret petinggi-petinggi Kejagung?
Saya sering ketemu orang-orang kejaksaan, beberapa kali ceramah di sana. Jaksa kan ada 7 ribu. Yang bermasalah seperti Urip ya hanya Urip sendiri. Tidak semua seperti Urip, masih banyak yang baik. Jadi, ya tidak ada masalah.
Sejak kasus Urip-Artatyta mencuat, pernahkah Anda bertemu Kemas Yahya (mantan Jampidsus)?
Pernah ketemu sekali dengan Kemas waktu adik saya meninggal. Dia datang, takziah. Nggak ada kikuk, biasa aja. Kita penegak hukum. Seorang penegak hukum tahu apa yang harus dilakukan satu sama lain. Nggak ada masalah.
Kenapa korupsi bisa terjadi di institusi Kejaksaan, DPR dan BI?
Pertama, karena tidak ada kekuatan diri pada perilaku. Tidak ada pertahanan diri. Mestinya punya keyakinan yang bukan hak adalah haram, mengganggu orang tidak boleh. Kedua, karena sistem. Harus ada perubahan, penataan, untuk memperkecil peluang korupsi. Misalnya, bagaimana agar orang yang berperkara sulit bertemu orang yang menangani perkara. Harus disiapkan loket, komputerisasi, jangan sampai orang berperkara ketemu jaksa dan polisi. Dengan sistem itu kita amankan petugas. Jaksa di kantor mereka didatangi orang berperkara, saya kira nggak ada Jaksa keliaran di pasar-pasar nawarin perkara. Jadi, aman.
Banyak yang berpendapat hukuman penjara terlalu ringan untuk koruptor. Bagaimana pendapat Anda tentang sanksi sosial bagi koruptor?
Susah berbicara sanksi karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Hukuman mati, misalnya, dikatakan bertentangan dengan HAM. Kemarin baju tahanan juga dikatakan melanggar, padahal itu baju tahanan, bukan baju koruptor. Saya justru punya pemikiran kalau misalnya koruptor yang divonis hilang hak-hak keperdataan. Misalnya, untuk Jadi Direktur Bank nggak bisa lagi. Susahnya nanti dikatakan melanggar HAM lagi. Karena, katanya orang kan nggak selamanya bersifat jelek. Susah kalau kita terlalu permisif.
Anda berminat terjun ke dunia politik?
Enggak. Saya tahu diri, saya belum pantas jadi Presiden atau Wakil Presiden. Pokoknya saya ingin di lingkup penegak hukum. Saya diamanatkan sampai 2011. Sekarang ini saya biarlah berkiprah dulu di penegakan hukum. Makin kita menyentuh sesuatu, makin kita melihat banyak persoalan yang harus kita benahi.
Tapi, Anda kan begitu populer saat ini?
Saya ini baru 20 sampai 30 persen melangkah. Banyak yang masih harus diperbaiki. Pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan Jasa baru di permukaan. Kita belum menyentuh masalah sumber daya alam, tata niaga, lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat seperti asuransi, tenaga kerja, pengelolaan transportasi umum untuk masyarakat. Jadi, biarkan saya bekerja lebih dulu.
Pada saat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai isu dikaitkan dengan dirinya. Mulai dari kasus Tommy Soeharto, Bupati Konawane, Bupati Muna, hingga pemberian uang pada seorang wartawan. "Ada teman menyarankan gugat saja. Itu semua tidak benar, semua terdokumentasi," kata Antasari.
Antasari tidak mengikuti saran temannya untuk melayangkan gugatan. Ia memilih menjawab dengan cara lain : bekerja. Di bawah kepemimpinanya, KPK membongkar korupsi di lembaga-lembaga yang tak pernah terjamah hukum. Mulai dari BI, DPR, hingga Kejaksaan Agung yang merupakan korps Antasari sendiri.
Seiring pujian dan harapan pada KPK, banyak pihak ketakutan dan mulai mempertanyakan kewenangan KPK yang terlalu besar, seperti penyadapan.
Berikut petikan wawancaranyaBagaimana perubahan Anda dari Kejaksaan Agung ke KPK?
Nggak ada perubahan dalam hal penegakan hukum. Kalaupun ada perubahan, dulu di sana saya bukan orang pertama, sekarang pertama. Ada dua hal yang paling menonjol. Pertama, di KPK kita lebih bisa meng-create dalam melaksanakan tugas. Kebijakan bisa lebih diatur harus bagaimana, misalnya harus cepat penyelesaian. Yang kedua, di KPK saya merasa menemukan jati diri. Karena, semuanya serba tidak boleh. Jadi, kita harus menempatkan diri secara benar. Di sini kan menjadi sorotan, karena kita disorot kita harus menjaga jangan sampai dikatakan, "Masak sosok penegak hukum kayak gitu."
Berarti di tempat tugas yang dulu banyak bolehnya?
Ya jangan diartikan seperti itu. Kalau penanganan perkara nggak ada yang beda. Dulu nerima parcel biasa karena belum ada aturan. Orang datang minta tolong banyak, tapi nggak pernah saya turuti. Jangan sekali-kali datang ke saya mengubah prinsip, ini A tolong diubah B.
Sejak Anda jadi Ketua KPK jadi lebih membatasi diri?
Ya, misalnya ketemu orang, jangan sampai ketemu orang besoknya jadi bermasalah. Saya sudah dua kali ketemu seperti itu. Pernah ada bupati di Sumatera, waktu itu foto ramai-ramai terus di-croping berdua, masuk koran. Saya sekarang misalnya datang ke kawinan, salaman langsung pulang. Dulu sering pulang kantor nunggu macet minum di mana sekarang tidak bisa lagi. Di KPK orang juga nggak bisa sembarangan masuk menemui pimpinan KPK.
Sebagai jaksa, bagaimana Anda menempatkan diri dalam kasus Urip yang juga menyeret petinggi-petinggi Kejagung?
Saya sering ketemu orang-orang kejaksaan, beberapa kali ceramah di sana. Jaksa kan ada 7 ribu. Yang bermasalah seperti Urip ya hanya Urip sendiri. Tidak semua seperti Urip, masih banyak yang baik. Jadi, ya tidak ada masalah.
Sejak kasus Urip-Artatyta mencuat, pernahkah Anda bertemu Kemas Yahya (mantan Jampidsus)?
Pernah ketemu sekali dengan Kemas waktu adik saya meninggal. Dia datang, takziah. Nggak ada kikuk, biasa aja. Kita penegak hukum. Seorang penegak hukum tahu apa yang harus dilakukan satu sama lain. Nggak ada masalah.
Kenapa korupsi bisa terjadi di institusi Kejaksaan, DPR dan BI?
Pertama, karena tidak ada kekuatan diri pada perilaku. Tidak ada pertahanan diri. Mestinya punya keyakinan yang bukan hak adalah haram, mengganggu orang tidak boleh. Kedua, karena sistem. Harus ada perubahan, penataan, untuk memperkecil peluang korupsi. Misalnya, bagaimana agar orang yang berperkara sulit bertemu orang yang menangani perkara. Harus disiapkan loket, komputerisasi, jangan sampai orang berperkara ketemu jaksa dan polisi. Dengan sistem itu kita amankan petugas. Jaksa di kantor mereka didatangi orang berperkara, saya kira nggak ada Jaksa keliaran di pasar-pasar nawarin perkara. Jadi, aman.
Banyak yang berpendapat hukuman penjara terlalu ringan untuk koruptor. Bagaimana pendapat Anda tentang sanksi sosial bagi koruptor?
Susah berbicara sanksi karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Hukuman mati, misalnya, dikatakan bertentangan dengan HAM. Kemarin baju tahanan juga dikatakan melanggar, padahal itu baju tahanan, bukan baju koruptor. Saya justru punya pemikiran kalau misalnya koruptor yang divonis hilang hak-hak keperdataan. Misalnya, untuk Jadi Direktur Bank nggak bisa lagi. Susahnya nanti dikatakan melanggar HAM lagi. Karena, katanya orang kan nggak selamanya bersifat jelek. Susah kalau kita terlalu permisif.
Anda berminat terjun ke dunia politik?
Enggak. Saya tahu diri, saya belum pantas jadi Presiden atau Wakil Presiden. Pokoknya saya ingin di lingkup penegak hukum. Saya diamanatkan sampai 2011. Sekarang ini saya biarlah berkiprah dulu di penegakan hukum. Makin kita menyentuh sesuatu, makin kita melihat banyak persoalan yang harus kita benahi.
Tapi, Anda kan begitu populer saat ini?
Saya ini baru 20 sampai 30 persen melangkah. Banyak yang masih harus diperbaiki. Pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan Jasa baru di permukaan. Kita belum menyentuh masalah sumber daya alam, tata niaga, lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat seperti asuransi, tenaga kerja, pengelolaan transportasi umum untuk masyarakat. Jadi, biarkan saya bekerja lebih dulu.
PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI TAHAP I
PENGUMUMAN PESERTA LOLOS SELEKSI TAHAP I
REKRUTMEN & SELEKSI DIREKTUR PENDIDIKAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Dengan hormat,
PPM Assessment Center dan KPK menyampaikan terima kasih atas antusiasme Anda dalam mengikuti Seleksi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Berdasarkan hasil Seleksi Tahap 1 Seleksi Administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus – 6 September 2008 telah diperoleh 11 kandidat dari 819 pelamar yang lolos mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Daftar nomor registrasi peserta yang lolos dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah sebagai berikut:
00128/S008/1/KPK,00135/S008/1/KPK, 00215/S008/1/KPK
00246/S008/1/KPK,00249/S008/1/KPK, 00374/S008/1/KPK
00426/S008/1/KPK,00502/S008/1/KPK, 00708/S008/1/KPK
00745/S008/1/KPK,00821/S008/1/KPK
Bagi Anda yang dinyatakan lolos dan nomor registrasinya terdapat pada tabel tersebut, silakan LOG IN untuk melihat pengumuman mengenai jadwal seleksi tahap berikutnya.
Bagi Anda yang nomor registrasinya tidak tercantum dalam tabel di atas, kami menghaturkan terima kasih atas atensi dan partisipasi Anda. Kami sangat menghargai semangat dan tekad Anda untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga Anda dapat terus sukses dalam berkarya.
Jakarta, 9 September 2008
TIM REKRUTMEN PEGAWAI KPK
Selasa, September 09, 2008
Wakil Wali Kota Medan Mengaku Korupsi
Jakarta, Suara Infonesia News - Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, mengakui telah berbuat korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006.
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sebuah surat yang dibuat, Ramli dan dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, yang diketuai Sutiyono.
Ramli membacakan suratnya seusai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang mendudukkan dirinya dan Wali Kota Medan, Abdillah, sebagai terdakwa.
Dalam surat itu, Ramli menyatakan, selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Wakil Wali Kota Medan sejak 2002 sampai 2006 telah melakukan kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian negara. "Saya selaku sekda dan wakil wali kota menye-sal telah berbuat khilaf dan alpa yang diduga dapat menimbulkan kerugian negara, baik dalam pembelian mobil pemadam kebakaran dan penggunaan APBD 2002-2006," papar Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).
Ramli melanjutkan, dia siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan telah menitipkan empat buah sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah dan bungalow miliknya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penitipan sertifikat ini adalah jaminan sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab saya," imbuh Ramli.Dia menambahkan, isi surat senada telah dibuat dan disampaikan kepada pimpinan KPK pada 21 April 2008 beserta sertifikat asli empat bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Ramli pun meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepadanya.
Saat menjalani pemeriksaan, Ramli menjelaskan, dirinya mengetahui penggunaan anggaran APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006 yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Namun, dia melimpahkan kesalahan penyelewengan APBD tersebut kepada Wali Kota Abdillah.
Terkait pengadaan mobil damkar, Ramli membantah jika dia pernah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengki Samuel Daud, Direktur Utama PT Satal Nusantara, rekanan Pemerintah Kota Medan dalam proyek pengadaan mobil damkar pada 2005.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Medan, Datuk Djohansyah, menyatakan, pernah menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada Ramli seusai pencairan pembayaran damkar di Bank Sumut.
Selain membantah menerima uang. Ramli juga menya-takan seluruh pengeluaran dana APBD sepanjang 2002-2006 yang tidak benar peruntukkannya adalah berdasarkan perintah Wali Kota Medan, Abdillah.
Ramli menjelaskan, wali kotalah yang memerintah-kannya untuk menutupi defisit anggaran-anggaran yang tidak ada posnya dalam APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006.
Menurut Ramli, anggaran tersebut digunakan untukmembayar keperluan-keper-luan pribadi wali kota dan memberikan bantuan kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Medan dan anggota DPRD Sumatra Utara, unsur Muspida Kota Medan, serta instansi vertikal, seperti kejaksaan, pengadilan, kodim, dan lanud, dan danpom Kota Medan.
Ramli menyatakan, penutupan penggunaan anggaran tanpa pos tersebut dilakukan dengan membuat proposal . fiktif.
Pada sidang terpisah, Wali Kota Medan, Abdillah, justru menyatakan dia tidak mengetahui sama sekali tentang proposal fiktif lantaran dia berkonsentrasi mencari investor ke Jakarta, Malaysia, dan Singapura.
KPK menjerat pasangan kepala daerah Kota Medan setelah menemukan unsur pidana korupsi dalam pengadaan mobil damkar tahun 2005 dan penyalahgunaan APBD tahun 2002 sampai 2006. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Muhibuddin mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 54,1 miliar. Abdillah telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana delapan tahun penjara pada Rabu (3/9).
Selama persidangan, Abdillah terus menegaskan tidak tahu menahu soal pengadaan mobil damkar dan penggunaan dana APBD.(RED)
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sebuah surat yang dibuat, Ramli dan dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, yang diketuai Sutiyono.
Ramli membacakan suratnya seusai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang mendudukkan dirinya dan Wali Kota Medan, Abdillah, sebagai terdakwa.
Dalam surat itu, Ramli menyatakan, selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Wakil Wali Kota Medan sejak 2002 sampai 2006 telah melakukan kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian negara. "Saya selaku sekda dan wakil wali kota menye-sal telah berbuat khilaf dan alpa yang diduga dapat menimbulkan kerugian negara, baik dalam pembelian mobil pemadam kebakaran dan penggunaan APBD 2002-2006," papar Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).
Ramli melanjutkan, dia siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan telah menitipkan empat buah sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah dan bungalow miliknya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penitipan sertifikat ini adalah jaminan sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab saya," imbuh Ramli.Dia menambahkan, isi surat senada telah dibuat dan disampaikan kepada pimpinan KPK pada 21 April 2008 beserta sertifikat asli empat bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Ramli pun meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepadanya.
Saat menjalani pemeriksaan, Ramli menjelaskan, dirinya mengetahui penggunaan anggaran APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006 yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Namun, dia melimpahkan kesalahan penyelewengan APBD tersebut kepada Wali Kota Abdillah.
Terkait pengadaan mobil damkar, Ramli membantah jika dia pernah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengki Samuel Daud, Direktur Utama PT Satal Nusantara, rekanan Pemerintah Kota Medan dalam proyek pengadaan mobil damkar pada 2005.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Medan, Datuk Djohansyah, menyatakan, pernah menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada Ramli seusai pencairan pembayaran damkar di Bank Sumut.
Selain membantah menerima uang. Ramli juga menya-takan seluruh pengeluaran dana APBD sepanjang 2002-2006 yang tidak benar peruntukkannya adalah berdasarkan perintah Wali Kota Medan, Abdillah.
Ramli menjelaskan, wali kotalah yang memerintah-kannya untuk menutupi defisit anggaran-anggaran yang tidak ada posnya dalam APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006.
Menurut Ramli, anggaran tersebut digunakan untukmembayar keperluan-keper-luan pribadi wali kota dan memberikan bantuan kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Medan dan anggota DPRD Sumatra Utara, unsur Muspida Kota Medan, serta instansi vertikal, seperti kejaksaan, pengadilan, kodim, dan lanud, dan danpom Kota Medan.
Ramli menyatakan, penutupan penggunaan anggaran tanpa pos tersebut dilakukan dengan membuat proposal . fiktif.
Pada sidang terpisah, Wali Kota Medan, Abdillah, justru menyatakan dia tidak mengetahui sama sekali tentang proposal fiktif lantaran dia berkonsentrasi mencari investor ke Jakarta, Malaysia, dan Singapura.
KPK menjerat pasangan kepala daerah Kota Medan setelah menemukan unsur pidana korupsi dalam pengadaan mobil damkar tahun 2005 dan penyalahgunaan APBD tahun 2002 sampai 2006. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Muhibuddin mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 54,1 miliar. Abdillah telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana delapan tahun penjara pada Rabu (3/9).
Selama persidangan, Abdillah terus menegaskan tidak tahu menahu soal pengadaan mobil damkar dan penggunaan dana APBD.(RED)
Urip Divonis 20 Tahun Penjara
Jakarta, Suara Indonesia News - Jaksa Urip Tri Gunawan kemarin divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Urip terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini.
Vonis ini lebih berat lima tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Hakim mengatakan ada enam hal yang memberatkanterdakwa, antara lain Urip dinilai melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus BLBI.Hakim Teguh mengatakan uang yang diterima Urip dari pengusaha Artalyta Suryani terbukti berkaitan dengan penyelidikan kasus BDNI milik Sjamsul Nursalim. Meski Urip menyatakan uang itu pinjaman usaha perbengkelan dengan jaminan tanah di Cikampek, hakim menilai alasan itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena tak ada bukti yang cukup. "Surat perjanjian utang tidak dikuatkan bukti lain karena hanya berdasarkan pengakuan Artalyta dan Urip," ujarnya.
Hakim juga menilai terdakwa Urip, selaku koordinator tim jaksa penyelidik BLBI, tidak independen sehingga mempengaruhi hasil penyelidikan. Urip, misalnya, mengarahkan Artalyta agar Sjamsul Nursalim tidak perlu memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, kata hakim, dari hasil penyelidikan, pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,76 triliun. Menurut hakim, beberapa anggota penyelidik kejaksaan diduga terlibat menyembunyikan fakta penyelidikan karena tidak menyebut angka wan-prestasi itu. Menurut hakim, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang mewakili penyelidik kejaksaan, seharusnya mengumumkan wanprestasi Sjamsul. "Tapi mereka hanya mengumumkan kesimpulan dan saran," kata hakim anggota, Andi Bachtiar.
Hakim menyebut bahwa Urip juga terbukti memaksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandar-syah-memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Urip tidak berkomentar banyak mengenai vonis tersebut. "Saya akan menentukan sikap dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Albab Setiawan, pengacara Urip, mengatakan vonis ini memberatkan kliennya. Mereka akan mengajukan permohonan banding atas vonis itu dengan harapan ada peluang keringanan hukuman. "Siapa tahu putusan hakim yang sekarang ini salah," ujarnya.
Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti putusan hakim soal adanya beberapa anggota penyelidik kejaksaan yang diduga ikut menyembunyikan fakta penyelidikan. "Setiap laporan dugaan tercela terhadap jaksa akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di kantornya kemarin.(RED)
Vonis ini lebih berat lima tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Hakim mengatakan ada enam hal yang memberatkanterdakwa, antara lain Urip dinilai melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus BLBI.Hakim Teguh mengatakan uang yang diterima Urip dari pengusaha Artalyta Suryani terbukti berkaitan dengan penyelidikan kasus BDNI milik Sjamsul Nursalim. Meski Urip menyatakan uang itu pinjaman usaha perbengkelan dengan jaminan tanah di Cikampek, hakim menilai alasan itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena tak ada bukti yang cukup. "Surat perjanjian utang tidak dikuatkan bukti lain karena hanya berdasarkan pengakuan Artalyta dan Urip," ujarnya.
Hakim juga menilai terdakwa Urip, selaku koordinator tim jaksa penyelidik BLBI, tidak independen sehingga mempengaruhi hasil penyelidikan. Urip, misalnya, mengarahkan Artalyta agar Sjamsul Nursalim tidak perlu memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, kata hakim, dari hasil penyelidikan, pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,76 triliun. Menurut hakim, beberapa anggota penyelidik kejaksaan diduga terlibat menyembunyikan fakta penyelidikan karena tidak menyebut angka wan-prestasi itu. Menurut hakim, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang mewakili penyelidik kejaksaan, seharusnya mengumumkan wanprestasi Sjamsul. "Tapi mereka hanya mengumumkan kesimpulan dan saran," kata hakim anggota, Andi Bachtiar.
Hakim menyebut bahwa Urip juga terbukti memaksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandar-syah-memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Urip tidak berkomentar banyak mengenai vonis tersebut. "Saya akan menentukan sikap dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Albab Setiawan, pengacara Urip, mengatakan vonis ini memberatkan kliennya. Mereka akan mengajukan permohonan banding atas vonis itu dengan harapan ada peluang keringanan hukuman. "Siapa tahu putusan hakim yang sekarang ini salah," ujarnya.
Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti putusan hakim soal adanya beberapa anggota penyelidik kejaksaan yang diduga ikut menyembunyikan fakta penyelidikan. "Setiap laporan dugaan tercela terhadap jaksa akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di kantornya kemarin.(RED)
Senin, September 01, 2008
Wartawan Juga 'Makan' Aliran Dana BI
Jakarta, Suara Indonesia News - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendro Budiyanto mengemukakan, aliran dana Bank Indonesia yang diterimanya sebagai bantuan hukum sebesar Rp10 miliar juga dipergunakan untuk keperluan ’membina hubungan’ dengan wartawan.
Hal tersebut disampaikan Hendro saat menjadi saksi dalam perkara aliran dana BI dengan terdakwa Burhanudin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Uang sebesar Rp10 miliar itu dipakai tidak hanya untuk urusan bantuan atau pendampingan hukum, tapi juga untuk berbagai keperluan. Mulai dari membayar utang, hingga pemberian kepada sejumlah cendekiawan, politisi, dan wartawan.
''Ada untuk uang transport, honorium. Kalau untuk wartawan, ya untuk undang mereka makan-makan,” kata Hendro.
Hendro mengemukakan, uang Rp 10 miliar tersebut ia terima dari mantan Deputi Gubernur BI Heru Supraptomo. Dalam pengirimannya, Heru menugaskan Arif untuk mengantarkan uang itu ke Hendro.
Atas jasanya mengantarkan uang kas sebesar itu, Hendro memberi imbalan Rp100 juta. Hendro beralasan, pemberian upah sebesar Rp 100 juta pada Arif lantaran risiko besar yang mesti ditanggung orang kepercayaan Heru tersebut. ''Karena dia membawa uang yang besar Rp10 miliar,'' ujar Hendro.
Sementara itu, Paul Sutopo, mantan Deputi Gubernur BI lainnya yang juga menjadi saksi mengatakan, uang Rp10 miliar yang diterimanya digunakan untuk membuat buku, makalah, penelitian, diskusi tentang BLBI, serta terbitan bagi kalangan pasar uang, seminar serta penulisan kolom.
''Dulu kami menjadi tersangka kasus BLBI. Padahal menurut kami kebijakan BLBI benar, tetapi opini publik yag berkembang itu sangat menyudutkan kami,'' ujar Paul beralasan.
Bersama dengan mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono serta mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata, Paul dan Hendro, diakui sejumlah saksi telah menerima uang yang totalnya mencapai Rp Rp 68,5 miliar pada tahun 2003 sebagai dana bantuan hukum bagi mereka.
Persetujuan pemberian dana bantuan hukum itu didasarkan atas Rapat Dewan Gubernur yang juga dihadiri oleh Aulia Tantowi Pohan Pohan, mantan Deputi Gubernur BI periode kepemimpinan Syahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah. (RED)
Hal tersebut disampaikan Hendro saat menjadi saksi dalam perkara aliran dana BI dengan terdakwa Burhanudin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Uang sebesar Rp10 miliar itu dipakai tidak hanya untuk urusan bantuan atau pendampingan hukum, tapi juga untuk berbagai keperluan. Mulai dari membayar utang, hingga pemberian kepada sejumlah cendekiawan, politisi, dan wartawan.
''Ada untuk uang transport, honorium. Kalau untuk wartawan, ya untuk undang mereka makan-makan,” kata Hendro.
Hendro mengemukakan, uang Rp 10 miliar tersebut ia terima dari mantan Deputi Gubernur BI Heru Supraptomo. Dalam pengirimannya, Heru menugaskan Arif untuk mengantarkan uang itu ke Hendro.
Atas jasanya mengantarkan uang kas sebesar itu, Hendro memberi imbalan Rp100 juta. Hendro beralasan, pemberian upah sebesar Rp 100 juta pada Arif lantaran risiko besar yang mesti ditanggung orang kepercayaan Heru tersebut. ''Karena dia membawa uang yang besar Rp10 miliar,'' ujar Hendro.
Sementara itu, Paul Sutopo, mantan Deputi Gubernur BI lainnya yang juga menjadi saksi mengatakan, uang Rp10 miliar yang diterimanya digunakan untuk membuat buku, makalah, penelitian, diskusi tentang BLBI, serta terbitan bagi kalangan pasar uang, seminar serta penulisan kolom.
''Dulu kami menjadi tersangka kasus BLBI. Padahal menurut kami kebijakan BLBI benar, tetapi opini publik yag berkembang itu sangat menyudutkan kami,'' ujar Paul beralasan.
Bersama dengan mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono serta mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata, Paul dan Hendro, diakui sejumlah saksi telah menerima uang yang totalnya mencapai Rp Rp 68,5 miliar pada tahun 2003 sebagai dana bantuan hukum bagi mereka.
Persetujuan pemberian dana bantuan hukum itu didasarkan atas Rapat Dewan Gubernur yang juga dihadiri oleh Aulia Tantowi Pohan Pohan, mantan Deputi Gubernur BI periode kepemimpinan Syahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah. (RED)
KPK Periksa Ambulan Gubernur Jabar
Bandung, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua kendaraan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bandung tahun 2003-2004, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Danny Setiawan.
Kendaraan yang diperiksa tersebut, diantaranya ambulance 2 buah, kendaraan pemadam kebakaran 2 buah, aerial, stoomwall (2), dumptruck (4), dan kendaraan tangga.
''Jumlah kendaraan Yang diperiksa semua adalah bantuan Pemprov Jabar 2003-2004 totalnya 12 buah kendaraan. Ini hanya pemeriksaan fisik saja,'' ujar Kasubag Perlengkapan Pemkot Bandung Jaja Nurjaman saat ditemui di Bandung, Rabu (13/8).
Untuk memudahkan pengecekan, semua kendaraan tersebut dikumpulkan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung Jl.Sukabumi. Satu persatu kendaraan dicek secara fisik baik kondisi maupun kelengkapannya. Bahkan, untuk kendaraan pemadam, petugas KPK juga mengukur panjang kendaraan dan volume tangkinya.
Sebanyak tiga orang petugas KPK diturunkan dalam pemeriksaan ini dan dibantu sembilan orang tim teknis dari ITB. Pengecekan kendaraan dilakukan mulai pukul 08.30 pagi. Dengan peralatan alat pengukur, mistar dan kamera para petugas hilir mudik mengecek satu persatu. Pemeriksaan baru tuntas sekitar pukul 13.00 siang.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Ijudin Budhiyana, Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Jabar, akhirnya mau angkat bicara terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Danny Setiawan.
Pada saat pemberian bantuan tersebut I. Budhiyana menduduki posisi Kepala Bidang Bina Program dan anggota tim TPAD. Meski hanya berstatus saksi, I.Budhiyana dilarang bepergian keluar negeri atau kena cegah tangkal (cekal).
Menanggapi pencekalan tersebut, I.Budhiyana mengatakan dirinya tidak merasa terganggu. Semua urusan untuk promosi dan menghadiri event kebudayaan di luar negeri bisa diwakili stafnya. ''Saya tidak ada masalah. Event terdekat yang seharusnya saya hadiri yaitu Festival Saragoza bisa diwakili Subdin Promosi,'' ungkapnya.
Ia yakin pengadaan bantuan kendaraan pada 2003 telah sesuai dengan prosedur dan lengkap secara administrasi. Proses pengajuan bantuan kendaraan tersebut ia terima dari Biro Penglengkapan Pemprov Jabar. Sedangkan mengenai peran Danny Setiawan, saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jabar, Budhiyana enggan berkomentar.
''Saya ini bagian dari sistem sehingga harus memberikan informasi apa adanya, apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar. Semua saling terkait,'' katanya.
Ia juga menyatakan kesiapannya bila KPK membutuhkan kehadirannya untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan kembali oleh kepolisian mupun KPK. Budhiyana terakhir diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jabar beberapa bulan lalu.(RED)
Kendaraan yang diperiksa tersebut, diantaranya ambulance 2 buah, kendaraan pemadam kebakaran 2 buah, aerial, stoomwall (2), dumptruck (4), dan kendaraan tangga.
''Jumlah kendaraan Yang diperiksa semua adalah bantuan Pemprov Jabar 2003-2004 totalnya 12 buah kendaraan. Ini hanya pemeriksaan fisik saja,'' ujar Kasubag Perlengkapan Pemkot Bandung Jaja Nurjaman saat ditemui di Bandung, Rabu (13/8).
Untuk memudahkan pengecekan, semua kendaraan tersebut dikumpulkan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung Jl.Sukabumi. Satu persatu kendaraan dicek secara fisik baik kondisi maupun kelengkapannya. Bahkan, untuk kendaraan pemadam, petugas KPK juga mengukur panjang kendaraan dan volume tangkinya.
Sebanyak tiga orang petugas KPK diturunkan dalam pemeriksaan ini dan dibantu sembilan orang tim teknis dari ITB. Pengecekan kendaraan dilakukan mulai pukul 08.30 pagi. Dengan peralatan alat pengukur, mistar dan kamera para petugas hilir mudik mengecek satu persatu. Pemeriksaan baru tuntas sekitar pukul 13.00 siang.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah, Ijudin Budhiyana, Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Jabar, akhirnya mau angkat bicara terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Danny Setiawan.
Pada saat pemberian bantuan tersebut I. Budhiyana menduduki posisi Kepala Bidang Bina Program dan anggota tim TPAD. Meski hanya berstatus saksi, I.Budhiyana dilarang bepergian keluar negeri atau kena cegah tangkal (cekal).
Menanggapi pencekalan tersebut, I.Budhiyana mengatakan dirinya tidak merasa terganggu. Semua urusan untuk promosi dan menghadiri event kebudayaan di luar negeri bisa diwakili stafnya. ''Saya tidak ada masalah. Event terdekat yang seharusnya saya hadiri yaitu Festival Saragoza bisa diwakili Subdin Promosi,'' ungkapnya.
Ia yakin pengadaan bantuan kendaraan pada 2003 telah sesuai dengan prosedur dan lengkap secara administrasi. Proses pengajuan bantuan kendaraan tersebut ia terima dari Biro Penglengkapan Pemprov Jabar. Sedangkan mengenai peran Danny Setiawan, saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jabar, Budhiyana enggan berkomentar.
''Saya ini bagian dari sistem sehingga harus memberikan informasi apa adanya, apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar. Semua saling terkait,'' katanya.
Ia juga menyatakan kesiapannya bila KPK membutuhkan kehadirannya untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan kembali oleh kepolisian mupun KPK. Budhiyana terakhir diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jabar beberapa bulan lalu.(RED)
Penyuap Al Amin Divonis 2,5 Tahun
Jakarta, Suara Indonesia News - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Sekretaris Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Azirwan.
''Menyatakan terdakwa Azirwan secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan, Azirwan sah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Ia terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Al Amin Nur Nasution, suami penyanyi Dangdut Christina, yang anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi Persatuan Pembangunan sebesar SGD 300 ribu dan Rp 250 juta. Hal itu dilakukannya guna mendapatkan rekomendasi izin pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan.
Vonis ini 6 bulan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis beranggapan Azirwan telah mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, telah menjadi PNS selama 28 tahun dan pernah mendapat penghargaan sekda terbaik.
Saat mengetahui vonis telah diajtuhkan, Azirwan tampak menundukkan kepalanya. Kepada Majelis Hakim ia mengaku belum bisa memutuskan akan naik banding atau tidak. Begitu sidang usai, beberapa anggota keluarganya memeluknya.(RED)
''Menyatakan terdakwa Azirwan secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan, Azirwan sah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Ia terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Al Amin Nur Nasution, suami penyanyi Dangdut Christina, yang anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi Persatuan Pembangunan sebesar SGD 300 ribu dan Rp 250 juta. Hal itu dilakukannya guna mendapatkan rekomendasi izin pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan.
Vonis ini 6 bulan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis beranggapan Azirwan telah mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, telah menjadi PNS selama 28 tahun dan pernah mendapat penghargaan sekda terbaik.
Saat mengetahui vonis telah diajtuhkan, Azirwan tampak menundukkan kepalanya. Kepada Majelis Hakim ia mengaku belum bisa memutuskan akan naik banding atau tidak. Begitu sidang usai, beberapa anggota keluarganya memeluknya.(RED)
Sabtu, Agustus 23, 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2008 Pengumuman Lowongan Kerja

Dibutuhkan lebih dari sekedar TEKAD untuk memberantas korupsi di Indonesia…
Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut :
Deputi PIPM
Direktur Penelitian dan Pengembangan
Kepala Biro Hukum
Analis LHKPN
Pemeriksa Gratifikasi
Spesialis Penelitian dan Pengembangan
Spesialis Deputi Penindakan
Computer Forensic Coordinator
Information Analyst
Spesialis Jejaring Informasi (PJKAKI)
Internal Auditor
Penelaah Pengaduan Masyarakat
Spesialis Hukum
Spesialis Hukum Perlindungan Saksi
Koordinator Pelayanan Internal
Spesialis SDM
Administrasi Keuangan
Staf Persidangan
Surveillance Officer
Interception Officer
Computer Forensic Officer
Acquisition and Implementing Staff
Web Staff
Telecommunication Administrator
Administrasi Hukum
Penjaga Tahanan
Koordinator- Integrated Security System-ISS
Koordinator M/E Gedung
Administrasi Pengelolaan Asset
Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretaris Deputi
Administrasi Pemeriksaan LHKPN
Administrasi Pencegahan
Administrasi Kampanye Sosial
Administrasi Kesekretariatan
Administrasi SDM
Langganan:
Postingan (Atom)