Selasa, September 30, 2008

Bupati Lombok Barat Diancam 20 Tahun Penjara

Jakarta, Suara Indonesia News - Bupati Lombok Barat Iskandar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena didakwa melakukan korupsi. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (22/9).

Iskandar, Rum melanjutkan, melalaikan perbuatannya bersama Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein, yang disidangkan secara terpisah, kemarin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 36,54 miliar. "PT VLI diuntungkan Rp 34,7 miliar, sedangkan Iskandar diuntungkan Rp 1,6 miliar," kata Rum.

Menurut jaksa, keduanya diduga melakukan korupsi saat melaksanakan tukar guling (ruilslag) aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat. Dalam hal ini, PT VLI ditunjuk untuk membangun 13 bangunan kantor sebagai pengganti aset pemerintah Lombok Barat, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Mataram.

Sebagai pembayarannya, pemerintah Lombok Barat akan menyerahkan kepemilikan tanah di Jalan Sriwijaya kepada PT VLI. Nilai perkiraan harga tanah disusun berdasarkan proposal yang diajukan oleh Izzat Husein. "Persyaratan formal dilengkapi seolah-olah penaksiran harga telah dilakukan oleh tim penaksir harga," ujar Rum.

Selanjutnya, Iskandar menandatangani penetapan harga tanah berikut bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat dengan nilai Rp 32,87 miliar. Sebesar Rp 1,6 miliar dibayarkan tunai kepada Iskandar antara Desember 2004 dan Desember 2005. "Padahal seluruh harga tanah dan bangunan itu bernilai Rp 55,65 miliar" ujar Rum.

Bangunan lama, Rum menambahkan, dinilai Rp 3,89 miliar oleh PT VLI. Padahal, menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya, harga bangunan tersebut mencapai Rp 17,45 miliar. Sedangkan tanah dinilai Rp 29,1 miliar oleh PT VLI. "Ada selisih Rp 9,1 miliar dari harga yang dihitung oleh ahli Departemen Dalam Negeri, yang mencapai Rp 38,2 miliar," kata Rum. (RED)



Tidak ada komentar: