Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 22, 2010

Facebook, Twitter & Fesyen


FESYEN kini tak sebatas pertunjukkan di atas runway ataupun foto-foto di koran dan majalah. Facebook dan Twitter menjadi jembatan baru yang membuat fesyen lebih dekat bagi para penikmatnya.

Kini tak perlu lagi menunggu bulan berganti untuk mendapatkan berita terkini mengenai label kesayangan atau mencari koleksi terbaru desainer favorit. Cukup membuka situs jejaring sosial seperti Facebook atau situs mikroblogging Twitter untuk mendapatkan semua info teranyar. Facebook dan Twitter adalah dua situs yang kerap digunakan desainer, label, dan rumah mode untuk berbagi informasi.

Sebut saja Diane von Furstenberg. Desainer yang menjabat sebagai President Council of Fashion Designers of America (CFDA) itu rajin bersosialisasi dengan para penggemarnya melalui fan page di Facebook. Tidak hanya itu, Von Furstenberg juga menggunakan Facebook sebagai public relation-nya, dimana dia bisa berpromosi, berbagi foto koleksi, bahkan meminta pendapat langsung dari para penggemar sekaligus konsumennya untuk koleksi terbarunya yang akan atau baru dirilis.

Lain lagi dengan Christopher Bailey, melalui akun @Burberry di Twitter, yang memiliki follower hingga 11.574 orang, direktur kreatif Burberry itu berbagi semua informasi dan berkomunikasi langsung dengan para penggemanya. Tidak hanya itu, Bailey juga menghadirkan link fashion show-nya di London, Milan, serta video behind the scene pemotretan kampanye iklan musim semi dan musim panas Burberry di Twitter, yang membuat para penggemarnya serasa menyaksikan pertunjukkan langsung dari front row. Berita terbaru Burberry yang di-share oleh Bailey? Pembukaan flagship store Burberry di Calle Larga XXII Marzo, Venesia, Italia.

Bukan hanya label, majalah dan situs mode pun ikut meramaikan Twitter dan membuat informasi terbaru dunia mode semakin mudah didapatkan. Womens Wear Daily misalnya. Situs mode tersebut memiliki lebih dari satu juta follower dan dianggap sebagai leading news source bagi para pelaku fashion. Berita-berita kilas yang di-share dalam 140 karakter itu tidak hanya sebatas informasi mengenai fashion show melainkan juga para pelakunya, baik itu desainer, model, bahkan stylist. Berita terbaru yang di-share oleh WWD melalui akun @womensweardaily adalah mengenai hobi baru model Chanel Iman sebagai DJ serta kampanye iklan Calvin Klein yang menggunakan efek 3-D.

Pelaku mode Indonesia pun tak ketinggalan mempergunakan Facebook dan Twitter sebagai ajang promosi dan sharing informasi. Mardiana Ika, yang bisnisnya berbasis di Hong Kong, masih bisa merangkul konsumennya di Indonesia melalui Facebook. Hal itu terbukti dari banyaknya ucapan semoga sukses yang diterima Ika saat hendak melangsungkan fashion show bertema “Global Sphere” yang mengambil inspirasi dari isu pemanasan global di Copenhagen Summit, di Hong Kong Fashion Week, beberapa waktu lalu. Ika pun menyempatkan membalas setiap ucapan selamat yang mampir ke-wall Facebooknya.

“Bagi saya, Facebook adalah sarana berkomunikasi dengan teman, kolega, penggemar, semua yang tidak bisa saya temui setiap hari. Dengan Facebook jangkauan tangan kita pun menjadi panjang dan informasi mengenai koleksi saya bisa langsung tersampaikan,” ujar Ika.

Selain Ika, Lenny Agustin juga ikut menjadikan Facebook sebagai sarana promosinya. Lenny bahkan mengumumkan bahwa dirinya akan membuka butik baru untuk lini sekundernya Lennor di Plaza Indonesia pada hari Jumat (12/2) yang langsung mendapat 41 komentar. Beberapa di antaranya menanyakan kapan Lennor akan hadir di luar Jakarta, yang dibalas Lenny dengan rencana pembukaan Lennor di beberapa kota seperti Bali, Subaya, dan Makassar.

Untuk pertanyaan mengenai kapan butik Lennor hadir di Solo, Lenny menulis, “Belum ada rencana buka di sana, tahun ini buka di Bali, Surabaya, dan mungkin Makassar. Karena di Solo sudah banyak yang jual baju batik kan?”

Facebook dan Twitter telah merangsek ke banyak bidang, bukan hanya sekadar pertemanan tapi kekuatan jejaring sosial yang terkandung di dalam kedua situs tersebut telah menimbulkan berbagai perubahan di berbagai bidang, termasuk pemasaran dan sosialisasi.

Keduanya bahkan menjadi fenomena tersendiri di dunia mode, terutama berkat kemudahannya dalam meng-update status setiap saat. Bayangkan saja “kicauan” Twitter lewat tweet-tweet para user-nya bisa berlipat ganda menjadi jutaan melalui aplikasi retweet. Sementara Facebook memungkinkan interaksi yang lebih aktif antara pemilik akun dan lingkaran temannya.

Bayangkan saja pengaruh WWD yang bisa langsung mengirimkan informasi mengenai pembukaan butik Chanel di Shanghai ke tangan satu juta follower-nya. Saat toko di buka, ratusan ribu konsumen sudah bersiap menyerbu. Dan melalui hal itu, Twitter terbukti menjadi sarana promosi ampuh bagi Chanel.

Kekuatan Twitter tidak hanya berlaku di dunia fashion tapi juga sosial, seperti saat timeline Twitter penuh dengan hashtag koin peduli prita ataupun koin cinta bilqis, lebih cepat daripada corong berita manapun, koin-koin sejumlah ratusan juta terkumpul karena berita di Twitter langsung direspons masyarakat dan menjadikan para user-nya sebagai media untuk terciptanya citizen journalism di segala bidang, termasuk fashion.

Kamis, Oktober 23, 2008

Gejolak Keuangan Global

Oleh: Peris Tamba SE, MM
Pengamat Ekonomi, Director ISES (Institute for Social & Economic Studies)

Suara Indonesia news - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kabinet paripurna, Senin (6/10), meminta semua kalangan agar tidak panik menghadapi krisis ekonomi global yang terjadi saat ini. Dalam sidang kabinet yang dilaksanakan guna membahas dampak krisis ekonomi global itu dipaparkan situasi perekonomian yang terjadi di Indonesia saat ini.
Presiden SBY memerintahkan 10 langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi krisis keuangan Amerika Serikat agar tidak memberikan pengaruh buruk terhadap perekonomian Indonesia. Presiden mengatakan bahwa di Indonesia tidak akan terjadi krisis moneter seperti tahun 1997 dan 1998 lalu, karena situasi politik dan ekonomi sudah jauh berbeda. Ekonomi saat ini jauh lebih membaik dan politik juga lebih kondusif.

Namun dua hari kemudian terjadi gejolak di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Transaksi saham anjlok dan sempat berhenti pada hari Rabu (8/10). Dampak phsikologis kemudian, terjadi kepanikan dan nilai rupiah jungkir balik mengalami depresiasi terhadap mata uang dolar.

Di tingkat lokal, baik Pempov. Kepri maupun Otorita Batam dan Pemko Batam melakukan antisipasi. Kalangan dunia usaha akan dikumpulkan guna mendengar langsung apa dampak gejolak keuangan global terhadap perekonomian daerah ini.

Penulis mencoba mencermati apa sesungguhnya yang terjadi di balik gejolak keuangan global ini. Sebagaimana dilaporkan bulan lalu, Departemen Tenaga Kerja AS mengumumkan jumlah pengangguran mencapai 6,1 persen. Jumlah ini meningkat menyusul PHK ribuan tenaga kerja sebagai akibat adanya krisis ekonomi.
Oleh: Peris Tamba SE, MM
Pengamat Ekonomi, Director ISES (Institute for Social & Economic Studies)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kabinet paripurna, Senin (6/10), meminta semua kalangan agar tidak panik menghadapi krisis ekonomi global yang terjadi saat ini. Dalam sidang kabinet yang dilaksanakan guna membahas dampak krisis ekonomi global itu dipaparkan situasi perekonomian yang terjadi di Indonesia saat ini.
Presiden SBY memerintahkan 10 langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi krisis keuangan Amerika Serikat agar tidak memberikan pengaruh buruk terhadap perekonomian Indonesia. Presiden mengatakan bahwa di Indonesia tidak akan terjadi krisis moneter seperti tahun 1997 dan 1998 lalu, karena situasi politik dan ekonomi sudah jauh berbeda. Ekonomi saat ini jauh lebih membaik dan politik juga lebih kondusif.

Namun dua hari kemudian terjadi gejolak di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Transaksi saham anjlok dan sempat berhenti pada hari Rabu (8/10). Dampak phsikologis kemudian, terjadi kepanikan dan nilai rupiah jungkir balik mengalami depresiasi terhadap mata uang dolar.

Di tingkat lokal, baik Pempov. Kepri maupun Otorita Batam dan Pemko Batam melakukan antisipasi. Kalangan dunia usaha akan dikumpulkan guna mendengar langsung apa dampak gejolak keuangan global terhadap perekonomian daerah ini.

Penulis mencoba mencermati apa sesungguhnya yang terjadi di balik gejolak keuangan global ini. Sebagaimana dilaporkan bulan lalu, Departemen Tenaga Kerja AS mengumumkan jumlah pengangguran mencapai 6,1 persen. Jumlah ini meningkat menyusul PHK ribuan tenaga kerja sebagai akibat adanya krisis ekonomi.

Presiden Bush menawarkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi AS melalui paket kebijakan bailout. RUU Bailout pun diusulkan ke DPR AS. Namun DPR AS menolak RUU ini dengan alasan bahwa krisis disebabkan oleh gejolak pasar uang. Oleh karenanya jalan keluarnya harus diselesaikan di pasar uang pula.Gagalnya RUU Bailout disahkan DPR AS mengakibatkan Indeks Dow Jones mengalami penurunan 777 poin hanya dalam waktu satu hari. Penurunan ini menurut data pasar uang AS adalah penurunan terbesar selama satu dekade terakhir. Presiden Bush langsung menenangkan pasar.

Namun Bush tetap bersikukuh. Bush menekankan UU Bailout satu-satunya pintu penyelamatan ekonomi AS. Pintu lainnya sudah tertutup. Akhirnya lintas partai di DPR AS menyetuji UU Bailout. Senator Barack Obama yang kini menjadi calon presiden dari Partai Demokrat adalah salah satu senator yang menyetujui RUU tersebut.

Adapun tujuan UU Bailout itu adalah untuk membuat dana talangan sebesar 700 miliar dolar AS (sekitar Rp6 ribu triliun atau setara 4 kali lipat APBN Indonesia). Ternyata, paska persetujuan UU Bailout itu, harga saham- saham di pasar New York justru makin rontok.

Pertanyaan lebih lanjut, dengan disahkannnya dana talangan sebesar 700 miliar dolar AS itu, mengapa AS malah semakin krisis? Dan mengapa harga saham di Bursa Efek Jakarta ikut rontok? Aliran uang di pasar modal Indonesia beberapa tahun terakhir ini banyak didukung oleh dana asing jangka pendek (investasi potofolio). Dana jangka pendek ini merupakan uang panas karena dapat dengan cepat ditarik keluar oleh para pemain valuta asing (valas).

Dana jangka pendek internasional yang berputar di Indonesia tahun 2008 ini diperkirakan paling sedikitnya 50 miliar dolar AS. Jumlah ini setara dengan separuh jumlah APBN kita. Bisa dibayangkan, jika dana-dana jangka pendek ini ditarik maka akan terjadi arus balik keluar negeri. Kalau tidak hati-hati terhadap arus balik dana-dana jangka pendek ini, tentu dampaknya akan merusak perekonomian nasional. Dalam situasi seperti ini, rumor sedikit saja dapat menimbulkan kepanikan.

Karena dolar AS merupakan salah satu mata uang utama di dunia, maka perdagangannya berjalan terus di berbagai negara tanpa pernah berhenti selama apa yang disebut dengan global trading day. Keuntungan bisa diperoleh berupa return, capital gain maupun dividen dari perubahan kurs dalam hitungan detik dari selisih harga sekecil sekalipun.

Ketika perdagangan berakhir di suatu kota, maka aktivitasnya akan berpindah ke kota lain. Sebelum pasar New York ditutup, misalnya, perdagangan sudah mulai di Wellington. Dan dua jam setelah pasar saham Tokyo tutup, pasar saham London dibuka. Proses ini berlangsung terus sepanjang tahun sehingga mempermudah para investor melakukan bermacam-macam transaksi perdagangan secara simultan.

Penulis mengkhawatirkan gejolak mata uang ini bisa beradampak negatif terhadap perekonomian Batam. Gubernur dan Ketua OB memprediksi gejolak keuangan AS ini tidak berdampak negatif ke wilayah ini, dengan alasan AS bukan pasar dominan ekspor Batam.

Namun perlu kita catat bahwa gejolak ini merupakan gejolak mata uang global, maka dampaknya sudah barang tentu berpengaruh terhadap arus perdagangan barang. Pertumbuhan ekonomi Batam dominan ditopang konsumsi. Cukup besar konsumsi warga Batam berasal dari barang impor. Sudah barang tentu komoditi impor ini memerlukan pembayaran dengan mata uang dolar yang semakin mahal harganya.

Di sektor riil, investasi asing di Batam didominasi investasi langsung berjangka panjang berupa industri elektronika, shipyard, dan lain-lain. Para pengusaha di sini lebih sensitif terhadap masalah-masalah tenaga kerja, biaya produksi, dan infrastuktur. Dengan kata lain, investasi di Batam tidak akan mudah menguap. Tidak seperti investasi dana jangka pendek yang rentan menguap (volatile).

Mengumpulkan pengusaha yang dilakukan Otorita Batam merupakan langkah bagus. Pendapat atau pengalaman pengusaha memang perlu didengar dan dihimpun sebagai langkah antisipasi.

Namun, pengusaha adalah pelaku pasar. Bukan pengatur dan pengambil kebijakan. Seharusnya bila terjadi gejolak keuangan yang bersifat global seperti sekarang ini, maka untuk di tingkat lokal OB atau Pemkolah selaku pemegang kebijakan yang menjadi tempat bertanya.

Gejolak keuangan ini diibaratkan sebagai lautan luas yang sedang diterjang ombak dan badai. Sedangkan pengusaha diibaratkan sebagai pelaut. Jumlah investasi yang ditanamkan pengusaha diibaratkan ukuran kapal yang dimiliki. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab, peramal cuaca? Analisis ekonomi sama seperti ramalan cuaca. Perubahan-perubahan dalam perekonomian Batam seperti inflasi, angka pengangguran, termasuk perubahan status OB menjadi BP Kawasan FTZ, merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi cuaca.
Ramalan-ramalan ini sudah sepantasnya dimiliki OB. Karena OB sebentar lagi akan berkecimpung menangani perdagangan bebas (FTZ), maka selain analisis ekonomi OB diharapkan dapat memaparkan analisis fundamental seluk-beluk keuangan global. Ini penting demi kesuksesan FTZ yang sudah lama dinanti-nanti.



Jumat, Agustus 01, 2008

MENUNGGU LAHIRNYA BADAN LALULINTAS POLRI

Oleh : Soeharno Panca Atmaja
Reformasi birokrasi yang dilakukan Polri antara lain bertujuan mewujudkan berbagai harapan masyarakat. Harapan tersebut menghendaki agar polisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat benar-benar bekerja secara profesional sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Kapolri Jenderal Sutanto pun menunjukkan komitmennya dalam membenahi dan meningkatkan kinerja di lingkungan lembaga yang dipimpinnya, termasuk dalam penataan birokrasi Polri.

Salah satu perubahan mendesak yang telah diajukan kepada Presiden–ditengah berbagai perubahan di tubuh Polri--adalah meningkatkan status Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menjadi Badan Lalulintas Mabes Polri. Usulan itu sudah hampir setahun disampaikan kepada Sekretariat Negara. Akan tetapi hingga kini, usulan tersebut belum direspon positif oleh presiden. Padahal upaya ini merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tulisan ini mengungkapkan secara komprehensif alasan mengapa lalu lintas menjadi penting, sehingga usulan tersebut semestinya segera direalisasikan Presiden.

Kita maklum bahwa reformasi Polri erat kaitannya dengan profesionalisme. Seiring dengan pendapat Kratcoski dan Kempf (dalam Bailey, 2004:735), ditulis sebagai berikut: ”Reformasi Polisi akhirnya sama dengan membangun profesionalisme di dalam struktur oganisasi, kebijakan administratif, dan fugsi kepolisian.” Pada bagian lain (hal.727) dia menulis : ”reformasi kepolisian adalah proses dinamis yang dipengaruhi oleh iklim politik dan sosial yang mencerminkan kebutuhan masyarakat, dan oleh kehadiran sumber daya yang dibutuhkan untuk menfasilitasi perubahan.

Dua kutipan ini sudah cukup signifikan menjelaskan bahwa penataan organisasi sangat penting dalam reformasi birokrasi Polri. Itulah sebabnya penulis sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, yang antara lain membidangi keamanan dalam hal ini Kepolisian , mendorong agar Dirlantas dijadikan setingkat Badan di Mabes Polri yang langsung di bawah Kapolri.

Selain meningkatkan bobot reformasi Polri dan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan status tersebut penting didasari oleh beberapa alasan. Pertama, lalu lintas adalah urat nadi kehidupan yang terkait langsung dengan produktivitas masyarakat. Di samping itu, dari sisi Polri sendiri—lalu lintas adalah etalase dari ‘wajah’ Polri secara keseluruhan.

Banyak jajak pendapat yang menyatakan Polri belum berubah. Salah satu kritik yang paling pedas ditujukan kepada aparat Polantas. Pengamatan penulis menunjukkan bahwa masih ada Polantas bertindak sebagai penguasa di jalanan, yang berupaya mencari kesalahan dan berujung dengan damai di tempat.

Masyarakat relatif kurang merasakan fungsi anggota Polri ini sebagai pelayanan keamanan dan penegakan hukum sebagaimana tugas pokok Polri. Hal itu menyulitkan Polri mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, kendati perbaikan telah dilakukan di berbagai lini.

Berkaitan dengan itu, sangat relevan dan perlu didukung rencana Polri menfilmkan tugas-tugas Kepolisian meliputi pengamanan dan pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum, termasuk di bidang lalu lintas. Seperti diungkapkan Kadiv. Binkum Mabes Polri, Irjen Aryanto Sutadi, pada akhir Februari 2008 lalu tentang , film The Police. Harapannya melalui ’Chips-nya Indonesia’ itu masyarakat lebih percaya kepada Polri. Polri pun harus semaksimal mungkin melayani agar tayangan itu tidak sekadar janji, melainkan bukti.

Disamping itu, menurut hemat penulis, relevan pula usulan menjadikan Direktorat Lalu Lintas tersebut menjadi setingkat Badan sebagai wujud reformasi organisasi Polri mendesak dilakukan. Kedua, secara umum-- kecuali masalah lalu lintas dan beberapa kasus hukum--reformasi Polri telah berjalan baik. Polri berhasil menekan angka perjudian tanpa pandang bulu, penegakan hukum bagi tindak pidana Narkoba, ilegal logging, ilegal fishing, dan lain-lain. Hampir semua anggota Komisi III DPR RI menilai dan mengiyakan keberhasilan itu.

Namun saya kira, reformasi birokrasi di bidang lalu lintas adalah yang paling berat. Hal ini tidak terlepas dari fungsi lalu lintas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat banyak. Sekali Polantas berbuat salah terhadap masyarakat, maka penilaian tersebut langsung mewarnai berbagai penilaian terhadap organisasi Polri.
Di tengah upaya Polri melakukan penataan, termasuk upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan, maka reformasi birokrasi lalu lintas ini sangat penting dilakukan. Lalu-lintas dimaksud tidak saja meliputi angkutan jalan. Melainkan angkutan sungai, danau, laut dan penyeberangan.

Pengamatan penulis mengunjungi Kepulauan Riau akhir tahun lalu, misalnya, terlihat adanya sarana dan prasana serta sumber daya yang terbatas untuk mengamankan perairan. Padahal Kepulauan Riau 95% wilayahnya berupa wilayah perairan yang merupakan salah satu pintu gerbang yang berbatasan langsung dengan negeri tetangga Malaysia dan Singapura.

Hal itu menjadikan wilayah ini mejadi rawan terhadap tindak kriminalitas baik penyelundupan minyak, mobil, dan komoditas lain, Narkoba, bahkan perdagangan manusia(human trafficking). Sementara Polda Kepri dengan enam Polresnya, hanya memiliki 8 armada kapal patroli. Sekarang bertambah 4 kapal dari 15 armada kapal bantuan dari pemerintah AS, yang diserahkan beberapa waktu lalu.

Ketiga, lalu lintas Polri mempunyai 39.000 personil lebih dan merupakan sumber daya manusia (SDM) terbesar di lingkup Polri. Dari jumlah yang besar itu sesungguhnya birokrasi ini telah melakukan berbagai pembenahan yang mendasar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kita mencatat beberapa terobosan Polri, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, seperti kemudahan dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan sistem jemput bola mendatangi masyarakat dan ujian tertulis SIM yang dilakukan secara transparan dengan menggunakan sistem komputerisasi. Mengurus STNK kini pun dilakukan secara door to door.

Demikian pula adanya peningkatan Patroli dengan Petro 88 yang tugasnya membantu Densus 88, yang dilengkapi dengan kamera, senjata, alat pelacak Narkoba, pelacak bahan peledak, dan perangkat komputer yang dihubungkan langsung ke Ditlantas Polri. Disamping itu masih ada beberapa inovasi Polri yang bertujuan memudahkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, disamping membutuhkan evaluasi kinerjanya, Badan Lalu lintas yang kini digagas, secara normatif akan menghasilkan beberapa hal berikut. Pertama, memudahkan pelayanan Polri, terutama hubungan langsung kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Kedua, memudahkan penataan birokrasi yang selama ini rumit dan berbelit-belit, ke arah yang lebih sederhana (simple), dan profesional.

Ketiga, memudahkan Kapolri memberikan arahan dan masukan kepada manajemen dan aparat Polantas pada umumnya. Dengan peningkatan status menjadi Badan Lalu-lintas ini, diharapkan akan memengaruhi record Polri yang lebih profesional di masa datang. Semoga dan kita tunggu keputusan Presiden terkait hal itu.***
*) Penulis Anggota Komisi III DPR-RI

Jumat, Mei 16, 2008

OPINI PEMERINTAH : Perketat Pemekaran Daerah!



Euforia reformasi berimbas pada pembentukan daerah otonom baru. Banyak elit politik lokal bermanuver menuntut pemekaran wilayah. Karena tidak lolos menjadi calon gubernur misalnya, seorang elit daerah ngambek dan menuntut daerahnya menjadi propinsi baru. Kasus aneh tapi nyata lainnya masih banyak lagi. Dalam banyak kasus euforia pemekaran daerah ternyata merupakan pesanan sejumlah politikus yang berambisi menjadi kepala daerah dan lobi kepentingan di sekelilingnya.
Pemerkaran wilayah ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi positif, misalnya tujuan normatifnya untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, Banyak wilayah pemekaran yang berhasil menyejahterakan masyarakatnya. Namun kenyataannya banyak pula pemerintahan daerah baru yang tidak mampu menjalankan kewajibannya. Tentu yang terakhir ini mengkhawatirkan karena banyaknya daerah baru dapat menjadi beban baru penyelenggaraan pemerintahan. Karenanya saya setuju dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tetang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Selama ini pembentukan daerah baru begitu mudah, sementara penghapusan dan penggabungan daerah belum pernah terjadi. Padahal, PP No 78/2007 menyebutkan, daerah otonom dapat dihapus bila tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Faktanya, euforia otonomi menghasilkan 173 daerah otonom baru. Sementara, usul daerah baru yang sedang antre diproses sejak 2007 sampai saat ini mencapai 100 kabupaten/kota dan 21 provinsi. Mudahnya pembentukan daerah baru tidak lepas dari terbuka lebarnya tiga pintu masuk, yaitu: usul daerah lewat pemerintah, lewat DPD, dan DPR. Ketok palu putusan pembentukan daerah sendiri di tangan DPR yang selama ini terkesan mengobral UU pembentukan daerah baru. Tentu dengan sejumlah tarik ulur kepentingan politik di baliknya. Sedangkan sulitnya penghapusan daerah disebabkan harus melewati satu pintu yang tertutup rapat dengan beberapa kunci. Salah satunya ialah gembok instrumen evaluasi. Anggapan sebelumnya, nihilnya penghapusan daerah disebabkan belum adanya landasan hukum instrumen evaluasi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi. Kini telah hadir PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD). Dengan PP 6/2008 itu, pemerintah pusat gencar kembali menyosialisasikan penghapusan daerah seperti diatur dalam PP No 78/2007 sebelumnya. Daerah baru yang tidak bisa menjalankan otonomi diberi insentif dana seandainya bersedia bergabung dengan daerah induk sebelumnya atau daerah tetangga. Meski menawarkan insentif menjanjikan, skema di atas perlu dicermati dalam beberapa hal. Siapakah yang akan menikmati insentif tersebut? Elite politik lokal atau pemerintah daerah? Kalau jawabannya yang kedua, pertanyaannya ialah pemda yang dihapus atau pemda tujuan penggabungan daerah yang akan mendapatkan insentif tersebut? Dengan demikian, penggabungan dan penghapusan daerah tetap akan menjadi persoalan rumit. Kehadiran kedua PP di atas tidak lantas memuluskan keinginan pemerintah membatasi pemekaran daerah. Belum lagi evaluasi kemampuan otonomi daerah sendiri membutuhkan waktu tujuh tahun sejak daerah baru itu dibentuk. Dengan ketentuan tiga tahun berturut-turut daerah tersebut berada pada posisi terpuruk berdasar penilaian EPPD. Persoalan lain yang dapat menghambat skema itu ialah persoalan politik. Andai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berhasil dilakukan pemerintah pusat, misalnya, dengan hasil berupa rekomedasi sejumlah daerah harus dihapuskan, mungkinkah eksekusi penghapusan daerah bisa dilakukan? Pertanyaan tersebut muncul mengingat putusan final penghapusan daerah, lagi-lagi, harus berupa UU penghapusan dan penggabungan daerah. Jelas, kata final berada di tangan DPR. Mungkinkah hal itu akan mulus dilakukan? Ataukah ini akan menjadi ajang baru lobi-lobi politik dengan sejumlah sharing insentif dana penghapusan daerah yang dijanjikan. Burhan Nasution Jl. Walisongo X/9 Bojonggede Bogor

OPINI PEMERINTAH : Jadikan Hasil Survei KPK Sebagai Cermin



Baru-baru ini KPK merilis hasil survei integritas pelayanan publik di 30 institusi pusat di daerah. Berdasarkan hasil survei KPK, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) tercatat sebagai departemen atau lembaga negara yang paling buruk dari 11 lembaga yang integritasnya paling rendah dalam pelayanan publik.
Buruknya pelayanan Depkumham terjadi di tiga unit kerja, yakni kenoktariatan (4,13), keimigrasian (4,21), dan lembaga pemasyarakatan (skor 4,33). Selain Depkumham (4,15), 10 departemen atau instansi yang memiliki skor integritas rendah adalah Badan Pertanahan Nasional (4,16), Departemen Perhubungan (4,24), PT Pelabuhan Indonesia (4,76), Kepolisian Republik Indonesia (4,81), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (4,85), Departemen Agama (5,15), PT Perusahaan Listrik Negara (5,16), Departemen Kesehatan (5,25), Mahkamah Agung (5,28), serta Departemen Kelautan dan Perikanan (5,41). Seperti hasil-hasil survei sebelumnya, hasil survei KPK tersebut juga menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan. Menkumham Andi Mattalatta dan Menhub Jusman Syafii Djamal dapat menerimanya secara lapang. Keduanya mengakui bahwa hasil survei KPK ini memang terjadi di departemen mereka. Karena itu, Menkumham dan Menhub berjanji akan terus berupaya memperbaiki birokrasi di departemennya. Sedangkan beberapa institusi malah menuding ada kepentingan politis dan ekonomi di balik survei itu. Terkait hal itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan hasil survei KPK tidak direspon dengan polemik, tapi direspon dengan komitmen untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. Ketua MPR juga meminta, sebaiknya survei itu disikapi dengan proaktif. Jangan kemudian institusi-institusi membantah dengan mengajukan rasionalisasi-rasionalisasi untuk membela diri. Itu hanya akan menjadi polemik. Ketua Transparency Internasional Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis meminta institusi atau pemerintah bersikap arif atas hasil-hasil survei korupsi atau pelayanan publik dari siapa pun yang menyelenggarakan. Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar berpendapat, pemimpin institusi itu adalah para politikus. Pendekatan yang dilakukan pun akan bersifat politis, mengutamakan pertemanan, bukan untuk memberikan pelayanan. Mereka tidak membangun sistem atau mekanisme dan banyak di antaranya yang tidak punya kemampuan administratif. Publik yang selama ini merasakan langsung bagaimana buruknya pelayanan instansi tersebut tentu berharap hasil survei KPK dapat dijadikan sebagai cermin untuk perbaikan. Bantahan-bantahan dengan argumentasi yang cenderung egois hanya akan menunjukkan sikap arogan yang dapat berakibat tingkat kepercayaan publik semakin rendah. Karenanya, kita perlu apresiasi sikap Menkumham dan Menhub yang secara jantan mengakui kelemahannya. Hal itu seharusnya diikuti oleh pimpinan-pimpinan lembaga lainnya. Namun demikian, sebuah pengakuan saja tentu tidak akan merubah keadaan tanpa adanya langkah-langkah konkrit untuk memperbaikinya. R. Satya Nugraha Jalan Alternatif Cibubur-Cianjur Km.27 Jonggol-Bogor

OPINI PEMERINTAH : Optimalisasikan Otonomi Daerah


Sejak diundangkannya undang-undang Otonomi daerah menurut UU No 22/1999 yang kemudian diperbarui UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah maka dimulailah babak baru dalam pembangunan daerah di Indonesia. Dengan otonomi daerah, sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat berpindah ke daerah otonom. Menurut UU No 22/1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan perundang-undangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Batulicin, Jumat (25/4), menyatakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah harus membawa manfaat bagi masyarakat dan bukan sekedar ikut-ikutan. Presiden meminta agar semua kepala daerah baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil pemekaran harus memiliki kepekaan dan kemampuan menangkap peluang ekonomi bagi daerahnya dengan lebih baik. Kepala daerah tidak hanya berfungsi sebagai administrator, namun juga harus mampu bertindak sebagai motivator. Tetapi tetap harus dapat bertanggung jawab dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam perjalanannya, harapan dan maksud penetapan sistem otonomi daerah dalam tata kelola pemerintahan belum sesuai dengan kenyataannya. Otonomi daerah yang terlahir sebagai agen penyejahteraan daerah ternyata bekerja tidak sebagaimana yang diharapkan semula. Implementasi otonomi daerah selama lebih 10 tahun belum menunjukkan perbaikan, baik dari segi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun pelayanan publik. Sebaliknya, perjalanan otonomi daerah justru menyuburkan perangai korupsi para pejabat di daerah lewat sistem birokrasi yang memang disengaja tertutup dan masih menjauhkan kontrol publik. Otonomi daerah telah menciptakan raja-raja kecil. Otonomi daerah yang notabene adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan pengejawantahan dari demokrasi yang selama ini diagung-agungkan, jika tidak imbangi dengan penerapan prinsip-prinsip good government, maka maraknya korupsi yang dilakukan ‘orang daerah’ tidak dapat dielakan. Keberadaan otonomi daerah mutlak adanya meski harus diadakan pembenahan di sana-sini. Otonomi daerah yang sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun dari waktu ke waktu harus selalu dievaluasi agar pelaksanaannya semakin baik. Jangan sampai otonomi daerah yang sudah berjalan layu sebelum berkembang. Andry Rachman Jl. Pisangan Baru III/b No. 94 Jakarta Timur

OPINI HAM : Pelaporan Kasus ke PBB Sama Saja Menjual Negara



Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan kasus pelanggaran HAM ke PBB disesalkan sejumlah kalangan. Alasannya, secara politis tindakan itu tidak tepat dan seharusnya diselesaikan di dalam negeri.
Sebaiknya hal itu tidak dilaksanakan, karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU tentang HAM. Seharusnya, aturan itu saja yang perlu untuk dimaksimalkan. Demikianlah Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menanggapi rencana Komnas HAM tersebut. Saya setuju dengan pernyataan Ketua MPR itu, sebab setiap negara tentu saja mempunyai cara-cara tersendiri untuk menyelesaikan penegakan kasus-kasus HAM. Kalau kita yang menegakkannya, tentu merupakan bagian dari peningkatan hak asasi manusia Indonesia. Pelaporan ke permukaan internasional, termasuk PBB justru seperti halnya menjual negara ke luar negeri. Oleh karena itu, yang lebih penting saat ini dilakukan adalah mencari solusi, daripada pelaporan yang malah menambah masalah yang dihadapi bangsa Indonesia tercinta. Secara politis, pelaporan Komnas HAM penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesia-an harusnya bisa diselesaikan di Indonesia. Lebih tepat diselesaikan di bumi Nusantara, daripada digembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu mendapatkan solusi. Apalagi hal itu bisa menambah keruwetan masalah yang dihadapi. Banyak kalangan berpendapat, bahwa secara hukum pelaporan Komnas HAM ke PBB tidak bermasalah. Namun, sangat disayangkan bila pelaporan itu dilakukan secara politis. Di tengah pro kontra penyelesaian kasus HAM masa lalu terkait pemanggilan para purnawirawan TNI, yang lebih penting ke depan adalah pelaksanaan HAM dan proses hukumnya. JENIFER WOWORUNTU Komp. Lenteng Agung Persada Kav. 54A JAKARTA SELATAN jenifer_w@plasa.com

OPINI HAM : Komnas HAM Untuk Siapa?



Seingat saya dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan untuk orang asing atau bahkan untuk NGO asing. Oleh karena itu, laporan kerja Komnas HAM harus ke bangsa dan negara Indonesia, bukan ke PBB atau ke NGO asing.
Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan kasus pelanggaran HAM ke PBB disesalkan sejumlah kalangan. Alasannya, secara politis tindakan itu tidak tepat dan seharusnya diselesaikan di dalam negeri. Sehingga timbul pertanyaan untuk siapa sebenarnya Komnas HAM dibentuk? Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai peluncuran buku, website, dan lembaga The Fatwa Center di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/4/2008), mengatakan sebaiknya Komnas HAM tidak membawa laporan kasus pelanggaran HAM ke PBB, karena sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU tentang HAM. Seharusnya, aturan itu saja yang dimaksimalkan. Setiap negara punya cara sendiri menyelesaikan penegakan kasus HAM. Kalau kita yang menegakkannya tentu bagian dari peningkatan hak asasi manusia Indonesia. Menurut Hidayat, yang lebih penting saat ini dilakukan adalah mencari solusi, daripada pelaporan yang justru menambah masalah yang dihadapi bangsa ini. Secara politis, pelaporan Komnas HAM penting dikritisi lebih lanjut karena Komnas HAM sebagai bagian ke-Indonesia-an harusnya bisa diselesaikan di Indonesia. Lebih tepat diselesaikan di sini, dari pada di gembar-gemborkan ke luar negeri yang belum tentu mendapatkan solusi. Malah bisa menambah keruwetan masalah yang dihadapi. Politisi PAN AM Fatwa berpendapat, secara hukum pelaporan Komnas HAM ke PBB tidak bermasalah. Namun, sangat disayangkan bila pelaporan dilakukan secara politis. di tengah pro kontra penyelesaian kasus HAM masa lalu terkait pemanggilan para purnawirawan TNI, yang lebih penting ke depan adalah pelaksanaan HAM dan proses hukumnya. Oleh karenanya, terlepas dari baik buruknya penilaian atas Komnas HAM melapor ke PBB, para purnawirawan TNI seharusnya menghadiri panggilan Komnas HAM untuk memberi keterangan. Kalau dia tidak datang, masyarakat akan menilai. Kalaupun Komnas HAM ingin memanggil paksa tentu ada aturannya. Apakah sudah ada keharusan untuk pemanggilan paksa. Secara politis masyarakat akan menilai. Saya sangat setuju dengan pendapat ketua MPR Hidayat Nurwahid, karena masalah dalam negeri sebaiknya diselesaikan dalam negeri. Komnas HAM itu dibentuk demi kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk orang asing, itu harus dipahami semua pihak. Rico Graisnanda Bumi Panggugah, Ciomas, Bogor Email: ricogra@plasa.com

OPINI HUKUM : Penggelapan Pajak = Pengkhianat Bangsa



Indonesia merupakan negara besar yang makmur karena memiliki aset luar biasa besarnya jika dikelola dengan baik dan benar. Masyarakat sejahtera dan pembangunan berkembang pesat salah satunya pendapatan dari sektor pajak yang cukup besar pemasukannya. Oleh karena itu, pelaku penggelapan pajak sama dengan pengkhianat bangsa, karena sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Selama ini dan sudah menjadi rahasia umum, penggelapan pajak dilakukan oleh persekongkolan oknum pegawai pajak dan pihak swasta yang menginginkan sedikit membayar pajaknya. Seperti contoh sebuah perusahaan penjualan kendaraan bermotor di Jakarta Barat seharusnya membayar pajak dari hasil penjualan sebesar 600 juta ke kas negara. Melalui oknum pegawai pajak pembayaran dapat diatur atau direkayasa secara logis sehingga hanya membayar sekitar 115 juta. Dari 115 juta itu setelah dipotong dan dibagi untuk kesejahteraan pegawai dikantor pajak itu, yang masuk kas negara hanya sekitar 75 juta. Jasa pembuatan laporan pajak dari oknum pegawai pajak itu 100 juta, sehingga perusahaan tersebut hanya mengeluarkan 215 juta untuk membayar pajak. Karena mental oknum pegawai pajak yang serakah maka negara dirugikan ratusan juta rupiah. Tindakan oknum pegawai pajak tersebut merupakan pengkhianat bangsa karena merugikan APBN dan menyengsarakan rakyat. Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryo Hadi Djulianto dalam acara bincang-bincang bertema kejahatan pajak dan kasus Asian Agri di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis siang, mengatakan bahwa kejahatan penggelapan pajak sangat merugikan masyarakat karena pembiayaan APBN Indonesia sangat bergantung pada pemasukan dari sektor pajak. Pembiayaan APBN yang menentukan penghidupan rakyat Indonesia 80 persennya diperoleh dari pemasukan pajak, bukan dari minyak atau hasil hutan, sehingga kejahatan penggelapan atau manipulasi pajak sangat merugikan kepentingan rakyat luas. Sementara itu, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Muchammad Tjiptardjo mengatakan bahwa setiap pelaku penggelapan pajak yang dijatuhi putusan penjara tidak serta merta bebas dari kewajibannya membayar pajak. Dikatakan bahwa setelah putusan dijatuhkan maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat penagihan, jika kewajiban tidak dipenuhi pelaku maka akan dikeluarkan surat penagihan paksa. Terkait kasus PT Asian Agri, berkas penyidikan perkara penggelapan pajak PT Asian Agri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan lalu atas nama tiga petinggi Asia Agri yaitu WT, ST, dan GBS. Ketiga tersangka diduga melakukan pidana perpajakan dalam kurun waktu 2002-2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. Tindak pidana itu diduga dilakukan dengan cara merekayasa biaya dan penjualan. Mengenai pelimpahan berkas itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan akan menentukan sikap atas pelimpahan berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri dalam tujuh hari. Pada 8 November 2007, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, telah mengumumkan delapan tersangka penggelapan pajak Asian Agri yang mencapai Rp1,34 triliun. Kedelapan tersangka itu adalah ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Dalam perkembangannya, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 12 orang. Mereka dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan. Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif. Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak. Menyikapi banyaknya kasus penggelapan pajak baik dilakukan dengan persekongkolan dengan oknum pegawai pajak, konsultan, maupun dilakukan oleh pihak wajib pajak, aparat berwenang harus tegas untuk menindaknya. Pihak Inspektorat Departemen Keuangan maupun Dirtektorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak harus menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas agar negar tidak dirugikan. Mengingat pegawai pajak tunjangannya sudah besar dengan fasilitas yang luar biasa. Jangan sampai terulang lagi pendapat dari sektor pajak tidak bisa memenuhi target. Kurnelius Budi Kuncoro Jl. Kelapa Hijau, Jagakarsa Jakarta Selatan Email: kbkuncoro@plasa.com

Beri Sanksi Hukum Berlapis Pada Perusak Hutan



Aksi perambahan secara tidak sah di hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi menurut tim Monitoring Evaluasi Balai Besar TNKS, Wiriadi, semakin mengkhawatirka, karena mencapai 100.000 hektare (ha) di seluruh titik kawasan seluas 1,3 juta ha itu sudah dimasuki oleh perambah ilegal.Pihaknya kewalahan karena keterbatasan personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang hanya berjumlah 200 orang.
Perambahan hutan di konversi Taman Nasaional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi merupakan salah satu kasus kejahatan illegal logging di Indonesia. Kegitan illegal ini juga terjadi di daearah lain dan sering kali terjadi, walaupun aparat keamanan telah beberapa kali membokar dan menangkap para pelakunya baik kalangan pengusaha, aparat pembeking dan masyarakat biasa. Lingkungan yang ditinggalkan akibat kegiatan perambahan tersebut menjadai rusak dan dapat menimbulkan bahaya longsor dan banjir bandang. Akibatnya kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan perambahan illegal ini cukup besar, selain hasil hutan di bawa lari keluar negeri, negara harus menerima beban untuk merehabilitasi hutan-hutan yang rusak dengan biaya yang cukup besar. Sebagai masyarakat kita hanya berharap, jangan sampai hutan di Indonesaia yang rimbun akhirnya hanya tinggal cerita kepada generasi mendatang. Maka dari itu semua komponen masyarakat untuk bahu-membahu untuk peduli dengan melaporkan kegaiatan-kegiatan perambahan hutan yang terjadi lingkungannya kepada aparat keamanan bukan malah melindunginya. Disamping itu agar para pelakunya untuk jera tidak melakukan tindakan serupa dan tidak dicontoh oleh pelaku lainnya harus dihukum seberat-beratnya. Dengan memberikan sanksi hukum berlapis, karena selain melanggar UU Pidana juga UU linkungan.

Untuk Para Elite Politik, Berilah Kami Suri Tauladan



Bila kita bicara tentang reformasi, lekat ingatan kita tentu pada sosok Amien Rais. Ya, dia memang motor penggerak reformasi yang puncaknya dapat menggulingkan rejim Soeharto yang memerintah negeri kita tercinta selama tiga decade lebih.
Bahkan, Amien Raislah pemegang kendali roda pemerintahan sejak reformasi, bila kita tak sungkan menyebutnya demikian. Jabatan tertinggi dalam pengelola negara adalah sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih secara aklamasi dalam sidang majelis. Tentunya kita masih ingat, saat ia menurunkan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan secara fantastic mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia. Tak salah bila Amien Rais disamakan dengan lirik lagu tempo dulu, ‘kau yang mulai kau yang mengakhiri..’ Namun demikian, ada sisi yang kurang mengenakkan dalam diri Amien Rais, yaitu cara bicaranya caplas-ceplos yang kadang menyakitkan. Wajar saja, bila Ketua PB NU Andi Jamaro baru saja meminta agar para elite politik, termasuk Amien Rais agar berpolitik dengan elegan dalam usaha mencapai target-target politiknya. Jangan sampai uswatun khasanah atau teladan akan menjadi hilang. Hal ini disebabkan, cara Amien Rais mencaci atau menjelek-jelekkan orang lain. Pernyataan tersebut untuk menanggapi sikap sosok Amien Rais yang menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan sebutan Kolo. Kolo yang bernama lengkap Betoro Kolo adalah tokoh jahat raksasa dalam pewayangan dari Khayangan merupakan sumber angkara murka yang ditakuti manusia. Memang, seorang tokoh sekaliber Amien Rais seharusnya tidak menyatakan pendapat yang menjelekkan nama seseorang, apalagi pemimpin negara yang dipilih langsung oleh rakyat. Pilihan-pilihan kata dan kalimat yang dikeluarkan, seharusnya tepat dan santun, terutama dalam berdialog. Bila Amien Rais menyebutkan seperti itu, maka menunjukkan ia tidak dewasa dalam berpolitik. Mesti belajar tentang kearifan berpolitik. Elite politik seharusnya menyadari, bahwa pergantian kepemimpinan adalah sebuah proses yang wajar. Peralihan kekuasaan dari suatu partai ke partai lain dalam memimpin Indonesia tercinta juga hal yang wajar. Karena itu, ketika tidak memimpin, seharusnya bisa menahan kata-kata dalam berbicara. Kekecewaan terhadap pemimpin jangan diluapkan dengan kata-kata yang tidak baik. Hal itu cerminan betapa bangsa kita dipimpin oleh elite-elite yang menjadi suri tauladan.