Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 03, 2012

Dugaan Penamparan, Kakanwil Riau Lapor Menkumham

Suara Indonesia News, JAKARTA
Dugaan penamparan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari berbuntut panjang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Djoni Muhammad melaporkan tindakan Denny tersebut ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
"Menindaklanjuti surat Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru , bersama surat ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Djoni seperti dikutip dalam laporan resminya kepada Menkumham Amir Syamsuddin. Surat laporan Kakanwil Kemenkumham Riau itu bertanggal 2 April 2012. Surat itu bernomor W4.PW.04.01-0816.
Adapun perihalnya yaitu "Laporan Kedatangan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di Lapas Kelas II A Pekanbaru Riau. Dalam surat laporan resmi itu, Djoni menjelaskan bahwa pada Senin (2/4) dini hari itu, petugas lapas telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu, menutup pintu halaman, memastikan pengunjung yang akan masuk sebelum membuka pintu utama, dan menyimpan anak kunci kotak penyimpanan kunci-kunci kamar kepada Kasi Kegiatan Kerja bernama H. Maslan.
"Secara keseluruhan petugas kami telah melayani dengan baik dan kooperatif sebagai ungkapan terima kasih kami atas kedatangan Wamenkumham beserta rombongan (BNN) untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan tindakan hukum," kata Djoni dalam surat laporannya.
Djoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan terjadinya penamparan oleh Wamenkumham Denny Indrayana terhadap Darso Sihombing (petugas lapas) dan penendangan Khoriril (petugas lapas) oleh salah seorang rombongan Wamenkumham yabg diduga adalah ajudan Denny. Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan cara penjemputan H Maslan, petugas penyimpanan kunci yang dianggap sangat berlebihan dengan menggunakan senjata lengkap dan menarik kerah baju H Maslan.
"Namun demikian, terhadap penamparan dan penendangan kepada petugas kami tidak mengambil langkah-langkah hukum karena petugas bersangkutan telah mengikhlaskan dan Bapak Wamenkumham telah meminta maaf kepada kedua petugas tersebut," kata Djoni.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, diduga menampar seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak membukan pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi tersebut diperoleh Republika dari Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar. Agun menceritakan, kemarin, ia mendapat informasi tentang penamparan terhadap petugas lapas oleh Deny Indrayana tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi dan pengecekan ulang.

Inilah Kronologi Penamparan Denny versi Kalapas Pekanbaru

Suara Indonesia News, JAKARTA
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Agus Toyib melayangkan surat protes terkait peristiwa penamparan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, mengaku sudah menerima surat protes  itu.
Dirjen juga menyatakan para pegawai Lapas merasa sakit hati atas kejadian ini. "Mereka sudah bekerja sesuai prosedur. Ini juga mengingatkan bahwa menjaga orang juga tidak mudah," kata Sihabudin.
Dalam surat tertanggal 2 April 2011 itu, Agus menuliskan pada pukul 02.30 WIB, Denny Indrayana dan rombongan BNN (Badan Narkotika Nasional) mendatangi Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Anas Urbaningrum: Kalau Tidak Ada Ayat 6a Malah Tidak Normal

Suara Indonesia News, JAKARTA  
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengujian  materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 tidak terjadi. Menurut Anas langkah DPR dengan menyetujui ayat 6a tersebut untuk melakukan normalisasi.
"Ayat 6a sesuatu yang normal kalau tidak ayat 6a itu tidak normal atau kurang normal," kata Ketua Umum Anas Urbaningrum di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Anas mengatakan keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang terkait utnuk menyelamatkan ekonomi nasional. "Kalau asumsi itu berubah maka pemerintah akan kehilangan eksekutif," ujarnya.
Anas pun mengatakan bila ada yang menguji ayat tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu akan diproses sesuai dengan aturan main yang ada. "MK akan memproses aturan main yang sudah standar. Keputusan DPR itu membuat normal," tukasnya.
Diketahui, Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mehendra, menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Ajak 'Densus 88' ke Lapas, Denny Ribut dengan Petugas

Suara Indonesia News, PEKANBARU 
Kunjungan mendadak atau sidak yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Denny Indrayana tidak selalu berjalan mulus. Buktinya, sempat terjadi keributan dengan sejumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Denny melakukan kunjungannya itu, Denny bersama dengan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN). "Sempat ada keributan subuh tadi di halaman Lapas," kata Ardhi, seorang warga yang mengaku kebetulan berada di dekat Lapas Kelas II A Pekanbaru ketika itu, Senin (2/4).
"Kalau tidak salah, kericuhannya terdengar sebelum jam 02.30 WIB. Banyak pasukan pakai sebo (penutup wajah) dilengkapi senjata," katanya lagi.

Mobil Pejabat Pakai Bensin akan Diberi Sanksi

Suara Indonesia News, JAKARTA 
Pemerintah berencana mengeluarkan aturan berupa sanksi bagi kepada pejabat yang mobilnya menggunakan BBM bersubsidi, premium.
"Khusus untuk pejabat negara kita akan keluarkan aturannya. Mobil dinas.
Level pemerintah kita bisa berikan sanksi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Di luar mobil pejabat negara, Hatta mengatakan masih dipikirkan seperti apa aturan yang bisa diberlakukan jika menggunakan BBM subsidi.
"Kalau masyarakat luas nanti dikira bertentangan dengan hukum. Ini negara hukum nanti dilarang menggunakan BBM non subsidi dianggap bertentangan," kata Hatta.
Menurut Hatta, belum ada dasar aturan yang melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi.
"Lagi dipelajari bagaimana aturannya. Yang bisa diberlakukan baru sebatas sanksi sosial. Kalau ada kendaraan mewah gunakan BBM subsidi yah disorot saja. Mereka akan malu juga nanti," kata Hatta.

Denny Indrayana Diduga Tampar Petugas Lapas Pekanbaru

Suara Indonesia News, JAKARTA 
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, diduga menampar seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak membukan pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi tersebut diperoleh Republika dari Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar. Agun menceritakan, kemarin, ia mendapat informasi tentang penamparan terhadap petugas lapas oleh Deny Indrayana tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi dan pengecekan ulang.
"Hasilnya saya memperoleh informasi yang kuat bahwa ada dugaan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan penamparan tersebut," kata Agun saat dihubungi Republika, Selasa (3/4) pagi.
Menurut Agun, kejadian itu terjadi pada Senin (2/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pada waktu itu, Denny Indrayana selaku Wamenkum HAM bersama sejumlah anggota BNN melakukan inspeksi mendadak ke lapas di Pekanbaru.

Kamis, Maret 01, 2012

Keluar dari Tipikor, Mobil Angelina Sondakh Nyaris Dibakar Demonstran

Suara Indonesia News - JAKARTA
Proses persidangan kasus suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M Nazaruddin diwarnai unjukrasa di luar gedung Tipikor. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARASI) mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus korupsi.
Berdasarkan pantauan Wartawan, awalnya aksi berjalan damai. Para demonstran meminta  agar Nazaruddin berani mengungkap siapa dalang di balik kasus ini.
Ketika mobil yang ditumpangi Angelina Sondakh keluar dari Tipikor, suasana mendadak ricuh.
Kericuhan terjadi setelah seorang pendemo yang memakai syal di kepalanya membawa obor hendak membakar mobil yang ditumpangi Angie. Aksi itu dihalang-halangi oleh petugas yang berjaga. (republik)

Rosa Tak Datang, Nazaruddin Kecewa

Saura Indonesia News - Jakarta
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi yang akan dikonfrontir dengan Angelina Sondakh.

Padahal, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini ingin sekali mengetahui siapa sebenarnya Ketua Besar dan Bos Besar yang ada dalam percakapan melalui BlackBerry Massenger (BBM) antara Rosa dan Angie. 

"Kecewa. Konfrontir ini kan biar jelas. Kalau Rosa hadir dia kan bakal buka semuanya, termasuk siapa bos besar dan ketua besar yang dimaksud dalam percakapannya dengan Angie," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2).

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Wisma Atlet

Saura Indonesia News - Jakarta 
Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang tak membuat KPK berhenti mengembangkan penyidikan kasus itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK terus menelusuri dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar oleh PT Duta Graha Indah (DGI) itu.

"Kasusnya masih dikembangkan lagi, soal pengadaannya (proyek wisma atlet). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan di kantornya, Selasa (28/2/2012).

LPSK Beri Perlindungan Khusus untuk Rosalina

Suara Indonesia News - JAKARTA 
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang, Rabu (29/2) besok, akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Ia akan mendapatkan perlindungan khusus saat memberikan kesaksian.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, karena Rosalina saat ini sedang di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka pada saat ia menuju ke Pengadilan Tipikor, ia akan mendapat perlindungan khusus. "Ya karena dia berpindah tempat dari Rutan, mungkin ia akan dipakaikan rompi anti peluru," kata Johan di kantornya, Selasa (28/2).

Angie Bisa Dikenai Pasal Keterangan Palsu

Suara Indonesia News - Jakarta 
Angelina Sondakh selalu membantah saat dicecar soal pembicaraanya dengan Mindo Rosalina Manulang melalui Blackberry Messenger. Dia mengaku baru memiliki Blackberry pada akhir tahun 2010.
Menurut ahli informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, baru-baru ini, di Jakarta, keterangan Angie bisa ditelusuri. Bila terbukti berbohong, dia bisa dikenai pasal memberikan keterangan palsu dalam sidang di bawah sumpah.

Angie-Rosa Dikonfrontasi Pekan Depan

Suara Indonesia News - Jakarta 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan tim kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin untuk kembali menghadirkan Angelina Sondakh ke persidangan pekan depan.
Angelina Sondakh rencananya akan dikonfrontasi dengan terpidana pada kasus serupa yang juga anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang. "Tadi majelis bermusyawarah dan menetapkan memberikan kesempatan untuk penuntut umum agar mengupayakan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang dikonfrontasi pada persidangan selanjutnya Rabu 29 Februari pekan depan," kata Ketua majelis hakim Dharwatiningsih di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).

Angie: Saya Punya BB Akhir 2010

Suara Indonesia News, JAKARTA
Tersangka sekaligus saksi  sidang kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, Angelina Sondakh, bersikeras tidak mengubah keterangannya pada persidangan keduanya saat ini, Rabu (29/2).
Penegasannya itu ia lontarkan saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menanyakan apakah ia memiliki Blackberry sebelum tahun 2010. ''Apakah saudara saksi Angelina akan memberi keterangan yang baru atau tetap pada keterangan sidang lalu?'' kata Hakim Dharmawati.

Kamis, Februari 23, 2012

Gara-Gara Dada, Program Farah Quinn Dievaluasi

Suara Indonesia News, Jakarta
Terkait himbauan tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap tayangan Ala Chef yang tayang Minggu, 5 Februari 2012, pihak Trans TV berjanji akan melakukan evaluasi terhadap program tersebut.
Imbauan tertulis bernomor 81/K/KPI/02/12 yang dikeluarkan 14 Februari 2012, merupakan buntut dari tayangan yang mempertontonkan belahan dada chef cantik, Farah Quinn sepanjang acara berlangsung.
"Trans TV menerima dan mengapresiasi himbauan yang disampaikan oleh KPI, kami sudah melakukan review dan evaluasi atas tayangan tersebut," ujar Hadiansyah Lubis, selaku Humas Trans TV saat dihubungi, Senin (20/2/2012).

Farah Quinn Santai Tanggapi KPI

Suara Indonesia News, Jakarta
Setelah presenter Olga Syahputra yang kena peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal ucapannya yang dianggap melecehkan individu, kini giliran chef cantik Farah Quinn yang dikecam dan mendapat surat peringatan dari KPI.
Farah dianggap terlalu terbuka berpakaian untuk membawakan acara masak-memasak. Surat himbauan tersebut dilayangkan kepada Farah Quinn khususnya karena tayangan program acara pada tanggal 5 Febuari lalu. Saat itu, KPI menilai pakaian ibu dari satu anak ini kurang pantas, sehingga terlalu menonjolkan bagian dada.

Mendapat peringatan dari KPI, tidak lantas membuat Farah Quinn gentar dan berubah. Sebaliknya, Farah menanggapinya dengan santai. "Hi teman2! Pada heboh apaan sih semuanya? Akunya sendiri santai2 aja. Beneran semuanya wasn't a big deal at all. Don't worry ya..," tulis Farah Quinn di akun Twitter-nya.

Jadi Tersangka….!!! Kadishub Surabaya No Koment

Suara Indinesia News, Surabaya
Sejak dua hari lalu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ‘mengumumkan’ penetapan tersangka Eddi, Plt Kadishub Surabaya dalam kasus gratifikasi pengelolaan Ponten di Terminal Bungurasih. Dalam kasus ini diduga Eddi meminta uang pelican ke pihak ketiga yang ingin mengelola ponten sebesar Rp 500 juta. Akibatnya, Eddi terseret ke pusaran hukum.
Menanggapi penetapan sebagai tersangka, ditemui di gedung DPRD Surabaya Eddi, tampak seperti tidak sedang bermasalah dengan hukum. Meski begitu, Eddi sepertinya tidak mau memanaskan suasana dengan berkomentar di media.
“Nggak….nggak. saya tidak mau berkomentar. No komen…no komen,” ujar Eddi berulangkali, disela mau mengikuti sidang Paripurna pengesahan Raperda Rretribusi Layanan pemakaman dan Pengabuan, (23/2).

Tak Dipanggil KPK, Demokrat Anggap Anas Bersih

Suara Indonesia News, Jakarta
Dewan Kehormatan Partai Demokrat mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anas Urbaningrum. Menurut anggota Dewan Kehormatan, Syarief Hasan, pemanggilan itu untuk membuktikan keterlibatan Ketua Umum Demokrat dalam Grup Permai yang terlibat sejumlah kasus korupsi. "Tapi sekarang kan nggak dipanggil-panggil. Jadi kemungkinan nggak bener," ujar Syarief di gedung MPR/DPR, Selasa, 21 Februari 2012.

Menteri Koperasi itu juga meminta KPK segera menuntaskan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. Kalau memang ada kader Demokrat terlibat selain Anas harus segera disampaikan. "Kalau bener katakan, jadi tidak seperti sekarang."

Diduga Korupsi, Mantan Kapolres Minahasa Disidang

Suara Indonesia News, Manado
Mantan Kepala Polres Minahasa Ajun Komisaris Besar W.D. Herman, Rabu, 22 Februari, menjalani sidang disiplin di ruang Keamandan dan Ketertiban Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Herman disidang terkait dugaan pelanggaran disiplin anggaran (korupsi) yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kapolres Minahasa tahun 2010.


Ia dilaporkan oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Minahasa, Komisaris Yusuf Baba, Januari lalu, karena diduga melakukan korupsi dana DIPA tahun 2010-2011 sebesar Rp 2,4 miliar. Dana itu dipotong dari dana kesejahteraan 480 anggota polisi di jajaran Polres Minahasa.

TKW Asal Jember Sidang Vonis di Singapura

Suara Indonesia News, Jakarta
Vitria Depsi Wahyuni, 20 tahun, Tenaga Kerja Wanita asal Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu besok, 15 Februari 2012, akan menjalani persidangan pembacaan vonis di pengadilan Singapura. "Mohon dukungan dan doa agar dia mendapat hukuman ringan bahkan diharapkan bisa bebas," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, M Cholily, Selasa 14 Februari 2012 malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vitria menjalani persidangan di Singapura atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang sudah berumur tua.

Menurut Cholily, Vitria mengalami nasib yang buruk. Saat berangkat menjadi TKW sebenarnya Vitria masih di bawah umur, yakni baru 17 tahun. Padahal sesuai aturan penempatan tenaga kerja di luar negeri, seorang anak tidak boleh menjadi TKW atau TKI.

Dideportasi dari Malaysia, TKW Jember Depresi Berat

Suara Indonesia News, Jakarta
Ny. Sutiah, 52 tahun, seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dideportasi dari Malaysia, masih mengalami depresi berat. Menurut seorang putranya, Baharudin, sejak datang ke Jember, Selasa, 21 Februari 2012, hingga saat ini, ibunya masih sulit diajak berkomunikasi.
"Masih sering teriak ketakutan dan suka berdiam diri di kamar," katanya, Kamis, 23 Februari 2012.

Meskipun kondisi fisik TKW asal Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, itu terbilang sehat, Bahar menduga ada gangguan kejiwaan yang dialami sang ibu. Kepada sejumlah anggota keluarga dan tetangga yang mencoba menemui dan mengajaknya berkomunikasi, Sutiah tampak hanya memandang tanpa banyak berkata-kata. Dari sudut tatapan matanya yang kosong, sering kali menitikkan air mata.