Kamis, Maret 01, 2012

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Wisma Atlet

Saura Indonesia News - Jakarta 
Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang tak membuat KPK berhenti mengembangkan penyidikan kasus itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK terus menelusuri dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar oleh PT Duta Graha Indah (DGI) itu.

"Kasusnya masih dikembangkan lagi, soal pengadaannya (proyek wisma atlet). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan di kantornya, Selasa (28/2/2012).


Pengembangan itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan para saksi baik ketika masih diperiksa dalam penyidikan di KPK maupun saksi di persidangan, dan juga keterangan terdakwa sendiri. "Pengembangan termasuk keterangan saksi dan terdakwa di bawah sumpah," tandas Johan.

KPK telah menjerat lima orang atas dugaan praktik suap. Tiga di antaranya bahkan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor yakni Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris.

Masih duduk sebagai terdakwa yaitu Muhammad Nazaruddin, sementara Angelina Sondakh berstatus tersangka.

Pengadaan proyek wisma atlet SEA Games menghabiskan angggaran Rp191,6 miliar yang berasal dari APBN Perubahan tahun 2010. Terakhir, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp4,6 miliar dari PT DGI untuk mengupayakan perusahaan yang dipimpin Dudung Purwadi itu mendapatkan proyek wisma atlet dari Kemenpora. [mvi]

Tidak ada komentar: