Selasa, April 03, 2012

Anas Urbaningrum: Kalau Tidak Ada Ayat 6a Malah Tidak Normal

Suara Indonesia News, JAKARTA  
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengujian  materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 tidak terjadi. Menurut Anas langkah DPR dengan menyetujui ayat 6a tersebut untuk melakukan normalisasi.
"Ayat 6a sesuatu yang normal kalau tidak ayat 6a itu tidak normal atau kurang normal," kata Ketua Umum Anas Urbaningrum di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Anas mengatakan keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang terkait utnuk menyelamatkan ekonomi nasional. "Kalau asumsi itu berubah maka pemerintah akan kehilangan eksekutif," ujarnya.
Anas pun mengatakan bila ada yang menguji ayat tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu akan diproses sesuai dengan aturan main yang ada. "MK akan memproses aturan main yang sudah standar. Keputusan DPR itu membuat normal," tukasnya.
Diketahui, Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mehendra, menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Yusril yang beberapa kali "menang" saat uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan, bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a menabrak UUD 1945. "Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Salih Husin, juga menyatakan partainya akan menggugat pasal 6a tersebut ke MK.
Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan dari fraksi di DPR yang mendukungnya agar pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Padahal, semula fraksi koalisi, yakni Golkar, PKB, PAN, dan PPP, menolak kenaikan harga BBM. "Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

Tidak ada komentar: