Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh pejabat negara mengumumkan laporan harta kekayaannya di kantor tempat mereka bekerja. "Kewajiban ini berlaku sejak 2005, tapi tak efektif," kata Wakil Ketua KPK. M. Jasin kemarin.
Karena itu, pekan lalu, Komisi kembali mengirim surat edaran kepada semua lembaga pemerintah. Surat edaran itu antara lain berisi permintaan agar para pejabat memajang daftar kekayaan mereka di papan pengumuman selama 30 hari. "Harus ditempel di instansi masing-masing. Biar masyarakat mengetahui," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Pengumuman kekayaan pejabat diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Mekanisme yang berjalan selama ini, setiap pejabat wajib melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah dia menjabat kepada KPK. Laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara itu lalu dimasukkan dalam tambahan berita negara untuk diumumkan kepada publik.
Dalam sebuah kesempatan, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan lembaganya telah memverifikasi 4.574 laporan harta dan kekayaan pejabat. Sebanyak 1.412 daftar kekayaan pejabat telah diterbitkan dalam tambahan berita negara.
Dengan surat edaran KPK terakhir, yang bakal mengumumkan bukan lembaga negara yang menerima dan memverifikasi laporan kekayaan pejabat. Sekarang, "Yang wajib mengumumkan kekayaan itu masing-masing pejabat," ujar Johan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyambut baik surat edaran KPK itu. Menurut dia, memang para pejabat negaralah yang seharusnya mengumumkan sendiri harta kekayaan mereka. "Saya sendiri ingin harta saya diumumkan terbuka dengan semua sumbernya," kata Mahfud setelah bertemu dengan M. Jasin kemarin.
Mahfud pun berjanji memerintahkan para hakim dan pejabat Mahkamah Konstitusi mengumumkan kekayaan di kantornya. "Di Mahkamah Konstitusi akan kami buat (pengumuman)." Alasannya, "Karena kami mendukung pemberantasan korupsi."
Sumber : Koran Tempo, 25 September 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar