Selasa, September 30, 2008

KPK Bagikan Bingkisan Hari Raya

Jakarta, Suara Indonesia News - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan bingkisan hari raya kepada segenap pegawai outsource dan tenaga pendukung yang selama ini bekerja di lingkungan KPK, di antaranya: petugas kebersihan, petugas keamanan, pramusaji, dan supir. Bingkisan hari raya tersebut dibagikan secara simbolis oleh Ketua KPK, Antasari Azhar kepada perwakilan dari penerima di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada 25 September 2008.

Total bingkisan yang dibagikan adalah sejumlah 330 buah. Masing-masing berisi berbagai bahan makanan pokok yang dapat digunakan untuk menyambut Hari Raya. Adapun dana untuk pemberian bingkisan ini didapatkan dari sumbangan seluruh pegawai KPK yang dikumpulkan secara sukarela.

Pemberian bingkisan hari raya ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan. Meski dari segi nominal tidaklah seberapa, diharapkan bingkisan ini dapat sedikit menambah kebahagian kepada mereka di Hari Raya.

Pembagian bingkisan hari raya yang dilakukan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa KPK TIDAK PERNAH melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari raya. KPK hanya menghimbau jika ada berbagai pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait dengan Hari Raya, agar disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan dan kepedulian sosial.

Selain itu, KPK kembali menghimbau kepada penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 B bahwa setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut. Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.




Tidak ada komentar: