Sabtu, November 22, 2008

Mantan Dubes RI untuk Singapura Dituntut 5 Tahun

Jakarta, Suara Indonesia News - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Slamet dan mantan Bendahara Kedutaan Indonesia di Singapura, Erizal, yang juga dituntut 5 tahun penjara, diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perbaikan wasma duta besar dan rumah-rumah dinas Kedutaan Indonesia di Singapura pada Agustus 2003 hingga Januari 2004.

"Keduanya terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut umum Suvvardji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp 981,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Slamet telah melakukan penunjukan langsung dalam perbaikan rumah dinas, tanpa menggunakan tender. Tanpa negosiasi, dia menyetujui harga yang ditawarkan Lee Ah Kuang, pemilik Ben Soon Heng Enterprises yang menjadi rekanan. "Seharusnya Slamet mengangkat pimpinan proyek dan panitia pengadaan barang," kata jaksa.

Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Erizal, yang membuat surat-surat yang tak sesuai dengan kenyataan untuk membuat anggaran belanja tambahan (ABT). Demi pengurusan ABT, Slamet meminta Erizal menyisihkan dana Sin$ 1 juta."Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, Slamet memperoleh Sin$ 190 ribu dan Erizal Sin$ 120 ribu," ujar jaksa. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 8,47 miliar. "Keduanya telah mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar dan US$ 1.000," kata jaksa.

Seusai sidang, kedua terdakwa enggan berkomentar. "Saya kecewa dengan tuntutan ini," kata kuasa hukum terdakwa, Yuliono. Menurut dia, jaksa tidak memberikan apresiasi kepada terdakwa yang telah bersikap baik dan mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.

Sidang yang diketuai hakim Masyurdin Chaniago itu akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan kedua terdakwa.(RED)

Tidak ada komentar: