Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 456 triliun yang dialirkan kepada bank-bank swasta. Wakil Ketua KPK, M Jasin, Rabu (19/11), mengatakan, aliran BLBI Rp 456 triliun itu selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Perhatian publik selama ini tertuju pada aliran kepada sejumlah bank pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 144,5 triliun dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Pendalaman tentang BLBI Rp 456 triliun itu akan dilakukan dalam gelar perkara antara KPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).
Terkait aliran BLBI Rp 144,5 triliun, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan telah meminta BI untuk menyerahkan obligasi rekap. Antasari berharap, BI bisa melakukan hal itu dalam waktu satu minggu.
"Dulu, berapa yang dikucurkan BI, berapa banyak yang berhasil diselamatkan melalui langkah-langkah hukum pidana dan Departemen Keuangan. Itu akan kita peroleh rekapitulasi obligasinya. Diharapkan, satu minggu sudah ada," katanya.Terkait rekapitulasi data bank swasta, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan, pihaknya baru menerima data dua obligor dari 24 obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL). "Data satu obligor baru dilengkapi hari ini. Sebelumnya, kejaksaan hanya menyerahkan satu data obligor penerima SKL disebabkan kendala administrasi," paparnya.
Kejaksaan, menurut Chandra, berjanji akan segera menyerahkan data obligor lainnya. "SKL ini dapat segera diserahkan ke KPK. Memang, di Kejakgung ada beberapa kendala administrasi. Tapi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Muhammad Farela, masih berusaha mencari dan akan segera menyampaikannya ke KPK," kata Chandra.
Antasari mengatakan, KPK bersama pihak terkait akan melakukan percepatan pembahasan BLBI sebelum menyepakati suatu rekomendasi tentang penyelesaian masalah BLBI. KPK kembali mengadakan gelar perkara BLBI bersama Kejaksaan Agung dan beberapa institusi lain.
Gelar perkara itu juga dihadiri oleh mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan I Putu Gde Ary Suta. Selain itu, KPK juga mengundang pejabat Departemen Keuangan.(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar