Jumat, Januari 14, 2011

Polisi Belum Izinkan KPK Periksa Dirwan Mahmud


Jakarta, Suara Indonesia News - Polisi belum memberikan izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Saat ini berstatus sebagai tahanan Polres Kalianda, Lampung, karena tersangkut kasus kepemilikan sebutir ekstasi.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (11/1/2011) pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kapolri untuk meminta izin pemeriksaan Dirwan.

Jika sudah mendapatkan izin pemeriksaan, KPK akan segera mengirimkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirwan langsung ke Polres Kalianda, Lampung.

"Namun kita belum tahu kapan izin pemeriksaan itu akan turun," kata Johan, Selasa (11/1/2011).

Johan mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan dan bukan untuk mengambil alih kasusnya tersebut. Karena, kasus yang dihadapi Dirwan terkait dugaan suap sedangkan narkoba berdiri sendiri-sendiri.

Dalam laporan tim investigasi MK, Refly Harun tentang dugaan suap di tubuh MK, diduga Dirwan Mahmud memberikan uang suap sebesar Rp35 juta kepada panitera pengganti MK, Makhfud. Namun, Dirwan membantah menyuap Makhfud dan menyatakan tidak meminta apa-apa dari sidang sengketa pilkada yang ditangani MK tersebut.

Pada saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK, Dirwan ditangkap oleh Polres Kalianda, Lampung di pelabuhan Bekauhuni, Minggu (2/1/2011). Dirwan ditangkap karena memiliki sebutir narkoba.

Tidak ada komentar: