Jakarta, Suara Indonesia News - Peran mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan dalam skandal aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar telah berkali-kali terungkap di persidangan. Aulia disebut-sebut sebagai pengusul pengucuran dana tersebut dari kas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan, Aulia juga yang menyetujui pencairan dana untuk para mantan pejabat BI dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi pun menetapkan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sebagai tersangka.
Kesaksian yang Menyudutkan
"Inisiatif ini muncul dari Aulia Pohan, yang mengaku mendapat masukan dari Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong."
--Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur BI)
"Saya dipanggil (Aulia), dan dijelaskan mengenai hasil keputusan rapat Dewan Gubernur. Maka saya patuhi."
--Maman H. Soemantri (mantan Deputi Gubernur BI)
"Saya hanya menjalankan perintah. Aulia memanggil saya untuk dibuatkan catatan mengenai prosedur penarikan dana yayasan."
--Oey Hoey Tiong (mantan Direktur Hukum BI)
"Kami selalu melaporkan penggunaan uang kepada Aulia Pohan, juga kepada Dewan Gubernur secara lisan."
--Rusli Simanjuntak (mantan Kepala Biro Gubernur BI)
"Dengan persetujuan pengawas (Aulia), barulah uang tersebut keluar dari yayasan."
--Ratnawati Priyono (mantan Bendahara YLPPI)
BANTAHAN AULIA
"Penyisihan sejumlah dana YPPI atas hasil rapat Dewan Gubernur (yang dipimpin Burhanuddin)."
Aliran Dana BI
1. Mantan Pejabat BI
Sudradjad Djiwandono -- Rp 25 miliar
Heru Supraptomo Rp 10 miliar
Hendro Budiyanto -- Rp 10 miliar
Paul Soetopo -- Rp 10 miliar
Iwan Prawiranata -- Rp 13,5 miliar
2. Anggota Komisi IX DPR (199-2004)
Melalui Hamka Yandhu dan Antony Z. Abidin -- Rp 28,5 miliar
3. Perantara dari Pejabat BI
Rusli Simanjuntak -- Rp 3 miliar diterima
Yang Telah Dijerat
Burhanuddin Abdullah -- Divonis 5 tahun penjara
Oey Hoey Tiong -- Dituntut 6 tahun penjara
Rusli Simanjuntak -- Dituntut 6 tahun penjara
Antony Z. Abidin -- Terdakwa, ditahan
Hamka Yandhu -- Terdakwa, ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar