Kamis, Oktober 30, 2008

Tersangka Korupsi Aulia Pohan, SBY berjanji tak mengintervensi.

JAKARTA, Suara Indonesia News - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan tak akan mengintervensi kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia yang menjerat besannya, Aulia Pohan, sebagai tersangka. Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, Presiden meminta agar hukum dan keadilan ditegakkan.

"Kalau Aulia Pohan bersama-sama yang lain dianggap melakukan kesalahan, dalam konteks ini tentu proses penegakan hukum ditegakkan," kata Presiden kemarin. "Saya tidak boleh mengintervensi. Saya tidak boleh mencampuri, karena ini semangat kita semua."

Presiden memberikan pernyataan itu setelah mengadakan rapat bersama pengusaha dan para pengamat ekonomi di kantor Sekretariat Negara. Rapat itu berlangsung selama kurang-lebih tiga jam.

Yudhoyono mengakui, secara pribadi ia sedih mendengar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemarin siang menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 100 miliar itu. "Dalam kapasitas saya sebagai pribadi, Susilo Bambang Yudhoyono, mendengar semuanya ini, tentu saya, secara terus terang dan jujur, sedih."

Sebagai besan, katanya, ia juga harus menenangkan keluarga besar Aulia Pohan, anak, dan menantunya. "Untuk menghadapi semua ini, tetap tawakal dan tabah. Sambil memohon kepada Allah SWT agar yang datang adalah keadilan sejati," ia menjelaskan. "Itu tugas saya sebagai pribadi, sebagai bagian dari keluarga, yang harus saya jalankan sebaik-baiknya."

Meski begitu, Yudhoyono menegaskan keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum. "Salah atau tidak, seberapa besar kesalahan Aulia Pohan nanti, kesalahan pribadi atau kesalahan kolektif," katanya. "Saya sebagai pemimpin tentu harus memelihara keadilan dalam diri saya, dan ini berlaku bagi semua."

Selain terhadap Aulia, penetapan status tersangka oleh KPK juga dikenakan terhadap para mantan Deputi Gubernur BI, seperti Maman H. Soemantri, Aslim Tajuddin, dan Bun Bunan Hutapea. Nama Anwar Nasution, yang ketika kasus ini terjadi menjabat Deputi Gubernur Senior BI, sama sekali tak disebut.

"Mulai besok (hari ini) akan ada pemeriksaan beberapa saksi," kata Ketua KPK Antasari Azhar, yang menyampaikan siaran pers di kantornya kemarin siang. Komisi juga telah melayangkan panggilan kepada beberapa saksi dan tersangka untuk hadir pada Senin pekan depan.

Antasari menegaskan, penetapan status tersangka bagi Aulia Pohan tak dilakukan atas tekanan atau permintaan pihak mana pun, melainkan dari hasil kajian fakta penyidikan dan fakta pada persidangan. "Dan menyikapi putusan BA (mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah)," katanya.

Dalam sidang kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Burhanuddin dinyatakan bersalah dan dikenai vonis hukuman penjara lima tahun, plus denda Rp 250 juta. Hakim menyatakan Burhanuddin tak sendirian melakukan tindak pidana. "Ada kerja sama yang erat dan diinsafi dengan peranan yang sama antara terdakwa dan anggota Dewan Gubernur lainnya," kata hakim Gusrizal. (Tempo)


Tidak ada komentar: