Selasa, Maret 23, 2010

Jaksa Agung Tak Izinkan 4 Jaksa Laporkan Susno


JAKARTA, SuaraIndonesiaNews — Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak akan memberikan izin kepada empat jaksanya untuk melaporkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pertimbangannya, akan diadakan eksaminasi terlebih dulu terhadap berkas perkara Gayus T Tambunan yang ditangani oleh anak buahnya itu. Keputusan tersebut disampaikan Hendarman seusai bertemu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejaksaan Agung, Selasa (23/3/2010).

Seperti diberitakan, empat jaksa yang meneliti berkas perkara milik Gayus dari kepolisian tidak terima atas tuduhan Susno bahwa mereka diduga menerima sebagian uang dari Rp 24,6 miliar di rekening Gayus. Empat jaksa itu adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri.Atas tuduhan Susno, empat jaksa itu akan melaporkan Susno ke polisi setelah mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Tidak ada komentar: