Selasa, Maret 23, 2010

Jaksa Agung Lihat Ada Pelanggaran Dalam Kasus Gayus


JAKARTA, Suara Indonesia News - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, ia melihat ada sistem hukum yang berjalan tidak sesuai prosedur oleh jajarannya saat menangani perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan. Karena itu, ia memerintahkan agar dilakukan eksaminasi atau penelitian terhadap berkas perkara pencucian uang dan penggelapan yang menjerat Gayus.

"Kelihatannya ada (pelanggaran sistem hukum)," ucap Hendarman seusai melakukan pertemuan dengan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejaksaan Agung, Selasa ( 23/3/2010 ). Sebelumnya, Jaksa Agung telah membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Suroso. Tim akan mencari bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan jajarannya.

"Kalau saya baca itu (kasus Gayus) kelihatannya iya (ada pelanggaran). Tapi kan yang bicara bukan kelihatannya, (tapi) alat bukti. Alat buktinya bagaimana nanti. Mungkin kelihatan saya keliru," papar dia.

Seperti diberitakan, kejaksaan hanya melimpahkan dua perkara dari tiga perkara yang dijerat kepada Gayus oleh kepolisian yaitu pencucian uang dan penggelapan senilai Rp. 395 juta. Sedangkan pasal korupsi, jaksa berkeyakinan tidak terbukti sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam proses persidangan, JPU menuntut Gayus hanya 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis Gayus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan.

Tidak ada komentar: