Selasa, Desember 02, 2008

Roy Suryo Segera Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi


Jakarta, Suara Indonesia News - Berbeda dengan Menpora, Adhyaksa Dault yang memberi maaf kepada musisi Ahmad Dhani, atas tindakan pelecehan terhadap simbol negara, pakar Telematika Roy Suryo justru akan menempuh jalur hukum.

Roy Suryo yang merupakan narasumber dalam rancangan undang-undang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (RUU BBLNLK) mengingatkan agar Dhani tidak main-main atas tindakannya ini.

Tindakan Dhani ini menurut Roy sudah masuk kategori penodaan terhadap lambang negara dan ada ancaman hukuman pidananya. Fungsionaris Partai Demokrat itu juga menyatakan kalau tindakan Dhani itu melukai perasaan rakyat Indonesia terutama para pahlawan yang telah mempertahankan Merah Putih dengan darah dan air mata.

"Tindakan Dhani jelas penodaan terhadap lambang negara dan karena itu pada hari Jumat nanti saya akan laporkan Dhani ke Mabes Polri karena telah melanggar PP 40/Tahun 1958. Ancaman pidananya memang cuma tiga bulan kurungan tapi ini penting saya laporkan agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," terang pembuat situs Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Dalam video klip lagu Dewa 19 yang terbaru, berjudul Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia terdapat bendera Merah Putih dengan tulisan dan simbol Dewa 19.

Hal itu lah yang dianggap beberapa pihak termasuk Roy Suryo adalah sebuah bentuk penodaan terhadap lambang negara, karena menurut PP 40/58 bendera Merah Putih tidak boleh ditambah oleh tulisan atau simbol tertentu.


Tidak ada komentar: