Sabtu, Agustus 23, 2008

Sidang Perdana Di Tunda Kasus Korupsi Eks Dirut TVRI Ditunda

Jakarta, Suara Indonesia News - Sidang perdana mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Sumita dimeja hijaukan karena diduga melakukan korupsi Rp 5,2 miliar.

“Ditunda besok pukul 11.00 WIB,” ujar kuasa hukum Sumita Tobing, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Hinca menjelaskan sidang perdana kasus korupsi ini ditunda, karena hakim ketua Panusunan Harahap hari ini pergi ke Surabaya. Sedianya, sidang perdana hari ini dimulai pukul 10.00 WIB di PN Jakpus.

Sebelumnya, Sumita Tobing menunjuk Endro Utomo sebagai ketua lelang perbaikan peralatan dan pengadaan spare part di tahun 2002. Sumita melakukan mark-up besar-besaran dalam pengadaan alat-alat produksi dan suku cadang TVRI. Biaya yang hanya Rp 7,2 miliar di-mark up sampai Rp 12,4 miliar.

Sumita kemudian menggandeng PT Lilir Kaman Guna milik Linda Rita untuk penawaran dengan harga yang sudah di-mark up. (RED)

Tidak ada komentar: