Kamis, Juli 17, 2008
Yusuf Emir Faisal Akui Beri Uang untuk Partai
Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hingga Selasa (15/7) malam, masih memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Emir Faisal. KPK juga menggeledah rumah Yusuf di Bumi Serpong Damai, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah Yusuf. Namun, belum dapat dirinci apa saja yang diperoleh tim penyidik karena penggeledahan hingga pukul 22.40 semalam masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Yusuf juga masih dilakukan.
KPK sebelumnya menetapkan Yusuf, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR, sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Ia diduga menerima uang dalam kasus itu.
Selasa pagi, saat tiba di KPK, Yusuf mengungkapkan mekanisme di Komisi IV DPR dan Undang-Undang Parpol tak melarang sumbangan dari swasta, terutama bagi konstituen di daerah pemilihan. Ia juga membagikan selebaran yang berisi tentang setoran dana kepada F-KB pada akhir tahun 2006 dan 2007.
Dalam surat bernomor 4.C/FKB/DPR-RI/VI/2008 yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu disebutkan, F-KB mendapat informasi dari Yusuf, dana itu berasal dari gratifikasi. F-KB memutuskan mengembalikannya kepada KPK. Meskipun dalam surat itu terdapat nama Ketua F-KB Effendy Choirie dan Sekretaris Anisah Mahfudz, tetapi tidak ada tanda tangan mereka.
Yusuf juga menyertakan bukti penyetoran dana Rp 300 juta melalui Bank BNI. Dalam bukti transfer itu disebutkan dana tersebut diterima Aris Junaidi. Uang yang disetor pada 14 November 2006 itu disebutkan untuk keperluan biaya rumah sakit KH AW. Ada pula kuitansi dari Yusuf sebesar Rp 500 juta yang diterima Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Mu’in Syam. Dana itu untuk pembangunan gedung Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB.
Secara terpisah, Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid membantah pernyataan Yusuf bahwa sebagian uang gratifikasi yang diterimanya dipakai untuk biaya pengobatan Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid. Selama ini biaya pengobatan Wahid ditanggung keluarga dan negara.
Uang Rp 300 juta yang diserahkan Yusuf melalui Bendahara PKB saat itu, Aris Junaidi, adalah uang partai. Sebelumnya, Yusuf dipercaya sebagai pengurus Tim Koordinasi Pemenangan Pemilu PKB yang diberi tanggung jawab mengelola uang tim. Uang itu bersumber dari sumbangan kader, iuran anggota, dan bantuan pemerintah untuk parpol.
Saldo keuangan tim sebesar Rp 900 juta. Namun, yang diserahkan ke Aris baru Rp 300 juta. Yusuf berutang kepada Dewan Pimpinan Pusat PKB sebesar Rp 600 juta. Menurut Zannuba, upaya mengaitkan Wahid dalam kasus ini adalah sebagai alat tawar Yusuf kepada KPK.
Soal uang untuk bantuan pembangunan gedung LPP PKB, kata Zannuba, juga tak masuk akal. Yusuf menyerahkan uang itu pada 20 Juli 2007. LPP PKB dibentuk awal Februari 2008.
Effendy Chorie menegaskan, ia sama sekali tak tahu-menahu soal pelaporan uang dari Yusuf itu. ( Tim )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar