Kamis, Juli 17, 2008
Sekda Jambi Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Miliar
Jambi, Suara Indonesia News - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Chalik Saleh, Rabu, didakwa merugikan negara Rp7,3 miliar dalam proyek pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Jakarta pada 2004 sampai 2005.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibaca secara bergantian di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Chalik telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,115 miliar dan lima ribu dolar AS. Tim JPU juga mendakwa Chalik telah memperkaya Sudiro Lesmana dari PT Cipta Pesona Usaha Rp6,18 miliar.
Tim JPU yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna mengatakan, pembangunan kantor penghubung itu berawal dari pertemuan antara Chalik dan Sudiro pada Juni 2003.
Atas permintaan Chalik, Sudiro membuat rancangan pembangunan kantor penghubung, sekaligus mengajukan anggaran proyek sebesar Rp30 miliar.
Kemudian Chalik memasukkan anggaran Rp20 miliar dalam RAPBD Provinsi Jambi 2004, dan menganggarkan Rp13,4 dalam RAPBD Perubahan 2004.
Menurut tim JPU, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Gubernur Jambu Zulkifli Nurdin dan Sudiro Lesmana pada 9 Desember 2003.
"Terdakwa selaku pengguna anggaran sekaligus sebagai pengguna barang atau jasa tidak mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa," ungkap tim JPU.
Kemudian, Chalik menyuruh saksi Akmal Thaib untuk mengurus sejumlah dokumen, sehingga terkesan tahapan pengadaan sudah dilakukan.
Chalik juga didakwa menyetujui pembayaran proyek kepada PT Cipta Pesona Usaha, padahal proyek belum selesai. Perbuatan Chalik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primair.
JPU juga menjerat Chalik dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.(TIM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar