Senin, Juli 21, 2008
Guru SMA Di Banyuwangi Jadi Tersangka Video Porno, Adegan Mesum Direkam Siswi Pasangannya
BANYUWANGI, Suara Indonesia News - Rekaman video mesum beredar luas di Banyuwangi. Rekaman ini menghebohkan sekaligus meresahkan masyarakat, karena 'aktor' dan 'aktris'-nya adalah seorang guru dan siswinya. Polisi pun menyelidiki, dan menetapkan 'aktor'-nya sebagai tersangka, Rabu (16/7) sore. Wakapolres Banyuwangi Kompol Harjo Maryono ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7), mengakui hal tersebut. Menurutnya, tersangka kasus ini adalah guru bernama Sd, yang sehari-hari mengajar Akuntansi di SMA Negeri di Banyuwangi.
Penetapan tersangka setelah pihak Polres memeriksa Sd dan seorang yang diduga pernah berhubungan badan dengan Sd, yakni perempuan bernama Dt. Ternyata Dt bukan 'aktris' yang bermain bersama Sd di video itu, meskipun Dt juga pernah menjadi korban Sd.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya memastikan bahwa perempuan yang bersebadan dengan Sd, seperti yang terekam dalam video tersebut, adalah Li. Kata Kompol Harjo Maryono, Li dulunya adalah siswi Sd, dan kini tinggal di Gilimanuk, Bali.
Rekaman video tersebut diduga direkam oleh Li memakai handycam kemudian disebarkan ke beberapa temannya sehingga akhirnya sampai ke tangan para siswa Sd. Rekaman tersebut dibuat setahun lalu.
Adapun Dt mengaku telah dicabuli oleh Sd sejak duduk di kelas 2 sebuah SMA swasta tempat Sd juga mengajar. "Kalau tidak melayani, Sd mengancam akan memberi nilai jelek," ungkap Kompol Harjo seraya menambahkan bahwa tahun ini Dt tidak lulus SMA karena nilai rata-rata ujian nasional (Unas)-nya hanya 4,00.
Menurut Harjo, belum dapat dipastikan berapa banyak siswi maupun eks siswi yang menjadi korban Sd, pengajar bidang studi Akuntansi itu. Polisi menemukan dalam ponsel Sd berisi banyak klip video dan gambar porno. “Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas wakapolres.
Catatan Surya, kasus Sd terkuak setelah rekaman video mesum Sd bersama perempuan yang diduga siswinya, beredar luas sejak Selasa (15/7). Rekaman video itu memperlihatkan adegan laki-laki dan perempuan berhubungan badan di sebuah kamar.
Adegan itu diduga direkam dengan handycam --bukan ponsel--, karena kualitas gambarnya jernih. Diduga adegan direkam sendiri oleh salah satu pelaku, karena ada sebagian adegan menunjukkan pelaku meletakkan handycam di sebuah meja, sebelum mereka berhubungan seksual.
Sementara itu Sd yang ditemui wartawan di sekolah sebelum diperiksa polisi, membantah pria dalam rekaman video mesum itu adalah dirinya. Menurut dia, video itu hasil rekayasa untuk memfitnah dirinya. "Saya ini seorang guru, mana mungkin berbuat asusila. Tidak pantaslah perbuatan itu dilakukan seorang guru," kilah Sd.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Banyuwangi, Catur Pamarto, mengatakan bahwa Kepala SMA Negeri tempat Sd mengajar telah mengakui bahwa laki-laki dalam video berdurasi 3,38 menit tersebut adalah Sd. "Kepala sekolahnya sudah mengakui kepada kami,” kata Catur, setelah memanggil kepala sekolah itu ke kantornya, Rabu (16/7).
Catur mengatakan, Sd akan dikenai sanksi berupa pembebasan jam mengajar. Karena, dia diduga melanggar UU Nomor 30/80 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar