Dugaan penamparan oleh Wakil Menteri Hukum  dan HAM Denny Indrayana terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari berbuntut panjang.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Djoni Muhammad  melaporkan tindakan Denny tersebut ke Menteri Hukum dan HAM Amir  Syamsuddin. 
"Menindaklanjuti surat Kepala Lapas Kelas II A  Pekanbaru , bersama surat ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal  sebagai berikut," kata Djoni seperti dikutip dalam laporan resminya  kepada Menkumham Amir Syamsuddin. Surat laporan Kakanwil Kemenkumham  Riau itu bertanggal 2 April 2012. Surat itu bernomor W4.PW.04.01-0816. 
Adapun  perihalnya yaitu "Laporan Kedatangan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di  Lapas Kelas II A Pekanbaru Riau. Dalam surat laporan resmi itu, Djoni  menjelaskan bahwa pada Senin (2/4) dini hari itu, petugas lapas telah  menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu, menutup  pintu halaman, memastikan pengunjung yang akan masuk sebelum membuka  pintu utama, dan menyimpan anak kunci kotak penyimpanan kunci-kunci  kamar kepada Kasi Kegiatan Kerja bernama H. Maslan. 
"Secara  keseluruhan petugas kami telah melayani dengan baik dan kooperatif  sebagai ungkapan terima kasih kami atas kedatangan Wamenkumham beserta  rombongan (BNN) untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan tindakan  hukum," kata Djoni dalam surat laporannya. 
Djoni mengatakan,  pihaknya keberatan dengan terjadinya penamparan oleh Wamenkumham Denny  Indrayana terhadap Darso Sihombing (petugas lapas) dan penendangan  Khoriril (petugas lapas) oleh salah seorang rombongan Wamenkumham yabg  diduga adalah ajudan Denny. Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan  cara penjemputan H Maslan, petugas penyimpanan kunci yang dianggap  sangat berlebihan dengan menggunakan senjata lengkap dan menarik kerah  baju H Maslan. 
"Namun demikian, terhadap penamparan dan  penendangan kepada petugas kami tidak mengambil langkah-langkah hukum  karena petugas bersangkutan telah mengikhlaskan dan Bapak Wamenkumham  telah meminta maaf kepada kedua petugas tersebut," kata Djoni. 
Wakil  Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, diduga menampar seorang petugas  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini  hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak  membukan pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika  Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi tersebut diperoleh Republika  dari Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar. Agun menceritakan, kemarin, ia  mendapat informasi tentang penamparan terhadap petugas lapas oleh Deny  Indrayana tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi dan pengecekan  ulang. 
Suara Indonesia News
 
Selasa, April 03, 2012
Dugaan Penamparan, Kakanwil Riau Lapor Menkumham
Inilah Kronologi Penamparan Denny versi Kalapas Pekanbaru
Suara Indonesia News, JAKARTA
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Agus Toyib  melayangkan surat protes terkait peristiwa penamparan yang dilakukan  oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dirjen Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, mengaku sudah menerima surat  protes  itu. Dirjen juga menyatakan para pegawai Lapas merasa sakit hati atas kejadian ini. "Mereka sudah bekerja sesuai prosedur. Ini juga mengingatkan bahwa menjaga orang juga tidak mudah," kata Sihabudin.
Dalam surat tertanggal 2 April 2011 itu, Agus menuliskan pada pukul 02.30 WIB, Denny Indrayana dan rombongan BNN (Badan Narkotika Nasional) mendatangi Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Anas Urbaningrum: Kalau Tidak Ada Ayat 6a Malah Tidak Normal
Suara Indonesia News, JAKARTA  
Ketua Umum Partai Demokrat Anas  Urbaningrum berharap pengujian  materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan  2012 tidak terjadi. Menurut Anas langkah DPR dengan menyetujui ayat 6a  tersebut untuk melakukan normalisasi. "Ayat 6a sesuatu yang normal kalau tidak ayat 6a itu tidak normal atau kurang normal," kata Ketua Umum Anas Urbaningrum di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Anas mengatakan keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang terkait utnuk menyelamatkan ekonomi nasional. "Kalau asumsi itu berubah maka pemerintah akan kehilangan eksekutif," ujarnya.
Anas pun mengatakan bila ada yang menguji ayat tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu akan diproses sesuai dengan aturan main yang ada. "MK akan memproses aturan main yang sudah standar. Keputusan DPR itu membuat normal," tukasnya.
Diketahui, Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mehendra, menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-Perubahan 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.
Ajak 'Densus 88' ke Lapas, Denny Ribut dengan Petugas
Suara Indonesia News, PEKANBARU 
Kunjungan mendadak atau sidak yang  dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Denny  Indrayana tidak selalu berjalan mulus. Buktinya, sempat terjadi  keributan dengan sejumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Pekanbaru.Denny melakukan kunjungannya itu, Denny bersama dengan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN). "Sempat ada keributan subuh tadi di halaman Lapas," kata Ardhi, seorang warga yang mengaku kebetulan berada di dekat Lapas Kelas II A Pekanbaru ketika itu, Senin (2/4).
"Kalau tidak salah, kericuhannya terdengar sebelum jam 02.30 WIB. Banyak pasukan pakai sebo (penutup wajah) dilengkapi senjata," katanya lagi.
Mobil Pejabat Pakai Bensin akan Diberi Sanksi
 Suara Indonesia News, JAKARTA
Suara Indonesia News, JAKARTA Pemerintah berencana mengeluarkan aturan berupa sanksi bagi kepada pejabat yang mobilnya menggunakan BBM bersubsidi, premium.
"Khusus untuk pejabat negara kita akan keluarkan aturannya. Mobil dinas.
Level pemerintah kita bisa berikan sanksi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Di luar mobil pejabat negara, Hatta mengatakan masih dipikirkan seperti apa aturan yang bisa diberlakukan jika menggunakan BBM subsidi.
"Kalau masyarakat luas nanti dikira bertentangan dengan hukum. Ini negara hukum nanti dilarang menggunakan BBM non subsidi dianggap bertentangan," kata Hatta.
Menurut Hatta, belum ada dasar aturan yang melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi.
"Lagi dipelajari bagaimana aturannya. Yang bisa diberlakukan baru sebatas sanksi sosial. Kalau ada kendaraan mewah gunakan BBM subsidi yah disorot saja. Mereka akan malu juga nanti," kata Hatta.
Denny Indrayana Diduga Tampar Petugas Lapas Pekanbaru
Suara Indonesia News, JAKARTA 
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, diduga menampar seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak membukan pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi tersebut diperoleh Republika dari Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar. Agun menceritakan, kemarin, ia mendapat informasi tentang penamparan terhadap petugas lapas oleh Deny Indrayana tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi dan pengecekan ulang.
"Hasilnya saya memperoleh informasi yang kuat bahwa ada dugaan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan penamparan tersebut," kata Agun saat dihubungi Republika, Selasa (3/4) pagi.
Menurut Agun, kejadian itu terjadi pada Senin (2/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pada waktu itu, Denny Indrayana selaku Wamenkum HAM bersama sejumlah anggota BNN melakukan inspeksi mendadak ke lapas di Pekanbaru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, diduga menampar seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak membukan pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Informasi tersebut diperoleh Republika dari Ketua Komisi II DPR Agun Ginanjar. Agun menceritakan, kemarin, ia mendapat informasi tentang penamparan terhadap petugas lapas oleh Deny Indrayana tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi dan pengecekan ulang.
"Hasilnya saya memperoleh informasi yang kuat bahwa ada dugaan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan penamparan tersebut," kata Agun saat dihubungi Republika, Selasa (3/4) pagi.
Menurut Agun, kejadian itu terjadi pada Senin (2/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pada waktu itu, Denny Indrayana selaku Wamenkum HAM bersama sejumlah anggota BNN melakukan inspeksi mendadak ke lapas di Pekanbaru.
Kamis, Maret 01, 2012
Keluar dari Tipikor, Mobil Angelina Sondakh Nyaris Dibakar Demonstran
Suara Indonesia News - JAKARTA
Proses persidangan kasus suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M Nazaruddin diwarnai unjukrasa di luar gedung Tipikor. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARASI) mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus korupsi.
Berdasarkan pantauan Wartawan, awalnya aksi berjalan damai. Para demonstran meminta agar Nazaruddin berani mengungkap siapa dalang di balik kasus ini.
Ketika mobil yang ditumpangi Angelina Sondakh keluar dari Tipikor, suasana mendadak ricuh.
Kericuhan terjadi setelah seorang pendemo yang memakai syal di kepalanya membawa obor hendak membakar mobil yang ditumpangi Angie. Aksi itu dihalang-halangi oleh petugas yang berjaga. (republik)
Proses persidangan kasus suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M Nazaruddin diwarnai unjukrasa di luar gedung Tipikor. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARASI) mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus korupsi.
Berdasarkan pantauan Wartawan, awalnya aksi berjalan damai. Para demonstran meminta agar Nazaruddin berani mengungkap siapa dalang di balik kasus ini.
Ketika mobil yang ditumpangi Angelina Sondakh keluar dari Tipikor, suasana mendadak ricuh.
Kericuhan terjadi setelah seorang pendemo yang memakai syal di kepalanya membawa obor hendak membakar mobil yang ditumpangi Angie. Aksi itu dihalang-halangi oleh petugas yang berjaga. (republik)
Rosa Tak Datang, Nazaruddin Kecewa
Saura Indonesia News - Jakarta
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi yang akan dikonfrontir dengan Angelina Sondakh.
Padahal, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini ingin sekali mengetahui siapa sebenarnya Ketua Besar dan Bos Besar yang ada dalam percakapan melalui BlackBerry Massenger (BBM) antara Rosa dan Angie.
"Kecewa. Konfrontir ini kan biar jelas. Kalau Rosa hadir dia kan bakal buka semuanya, termasuk siapa bos besar dan ketua besar yang dimaksud dalam percakapannya dengan Angie," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2).
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi yang akan dikonfrontir dengan Angelina Sondakh.
Padahal, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini ingin sekali mengetahui siapa sebenarnya Ketua Besar dan Bos Besar yang ada dalam percakapan melalui BlackBerry Massenger (BBM) antara Rosa dan Angie.
"Kecewa. Konfrontir ini kan biar jelas. Kalau Rosa hadir dia kan bakal buka semuanya, termasuk siapa bos besar dan ketua besar yang dimaksud dalam percakapannya dengan Angie," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2).
KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Wisma Atlet
Saura Indonesia News - Jakarta 
Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang tak membuat KPK berhenti mengembangkan penyidikan kasus itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK terus menelusuri dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar oleh PT Duta Graha Indah (DGI) itu.
"Kasusnya masih dikembangkan lagi, soal pengadaannya (proyek wisma atlet). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan di kantornya, Selasa (28/2/2012).
Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang tak membuat KPK berhenti mengembangkan penyidikan kasus itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK terus menelusuri dugaan pengelembungan harga dalam pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar oleh PT Duta Graha Indah (DGI) itu.
"Kasusnya masih dikembangkan lagi, soal pengadaannya (proyek wisma atlet). Kemungkinan tersangka baru itu ada selama ditemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan di kantornya, Selasa (28/2/2012).
LPSK Beri Perlindungan Khusus untuk Rosalina
Suara Indonesia News - JAKARTA 
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games  Mindo Rosalina Manulang, Rabu (29/2) besok, akan bersaksi di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Ia akan mendapatkan perlindungan  khusus saat memberikan kesaksian.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, karena Rosalina saat ini sedang di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka pada saat ia menuju ke Pengadilan Tipikor, ia akan mendapat perlindungan khusus. "Ya karena dia berpindah tempat dari Rutan, mungkin ia akan dipakaikan rompi anti peluru," kata Johan di kantornya, Selasa (28/2).
Langganan:
Komentar (Atom)

 
 



