Kamis, Februari 23, 2012

Rosa Diperiksa Soal Korupsi di Kementerian Agama

Suara Indonesia News, Jakarta
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang diperiksa Kejaksaan Agung hari ini dalam kasus korupsi di Kementerian Agama.

"Rosa diperiksa sebagai saksi," kata pengacara Rosa, Ahmad Rivai, di kantor KPK, Selasa, 14 Februari 2012. Menurut dia, kliennya berjanji membeberkan semua yang terlibat di kasus itu.

Rosa adalah terpidana kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Rosa pada Senin kemarin juga diperiksa oleh penyidik Kejaksaan pada kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta.
Kasus di Kementerian Agama itu adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) madrasah tsanawiyah se-Indonesia berbiaya Rp 27,5 miliar yang diambil dari APBN Perubahan 2010. Ada juga proyek sama untuk madrasah aliyah berbiaya Rp 44 miliar. PT ANP sebagai pemenang lelang untuk pengadaan laboratorium di tsanawiyah dan PT SHJ untuk pengadaan di aliyah.

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah itu, yakni berinisial SY dan MJM. SY adalah pejabat pembuat komitmen di kementerian, sedangkan MJM adalah konsultan IT. Keduanya disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena mereka merugikan negara Rp 25 miliar.

Adapun MMJ sebagai konsultan bidang IT diduga tidak menjalankan tugasnya untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, ada barang yang sudah dibeli, tapi tidak bisa digunakan dengan semestinya. (tempo)

Tidak ada komentar: