Tahun 2012 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan sekitar 17.174 pegawai Ditjen Pajak menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi.
Menurutnya, penyerahan LHKPN di lingkungan Ditjen Pajak sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2011. “Yang wajib menyampaikan LHKPN sesuai Kep Menkeu nomor 38 2011 jumlahnya adalah 17.174 pegawai,” ujarnya, Minggu (19/2).
Seperti yang tercantum dalam aturan, yang wajib menyerahkan LHKPN adalah Pejabat eselon I, seluruh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, account representative, penelaah keberatan, fungsional penilai PBB, fungsional pemeriksa pajak, jurusita pajak.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakanm Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta sekitar 30 ribu pegawainya untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada masa pelaporan harta kekayaan kali ini.
Menurutnya, jumlah tersebut hampir setengah dari keseluruhan pegawai Kementerian Keuangan. “Sekitar 30 ribuan, pegawainya saja 64 ribu, hampir 50 persen,” ujarnya, Jumat (17/2). (JP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar