Rabu, Januari 21, 2009

Anak-anak Ikut Nyoblos di Pilkada Jatim

BANGKALAN,Suara Indonesia News — Pemungutan ulang Pilkada Jawa Timur di Bangkalan dan Sampang diwarnai pelanggaran. Di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, anak-anak berusia di bawah 17 tahun mendapatkan hak pilih.

Di TPS 7 dan 8 Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, sebanyak empat anak berusia 15-16 tahun terdeteksi mendapatkan surat undangan (formulir C6). Bahkan, dua di antaranya sudah memberikan suara.

Mereka adalah Samsul Arifin (15), Zainul Arifin atau Ipin (15), Rosilah (16), dan Lisalatul (16). Samsul dan Ipin menggunakan nama yang tertera di Daftar Pemilih Tetap dengan usia 19 dan 23 tahun. Karena ada inspeksi Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman Suryadi Sumawiredja, pelanggaran ini diketahui.
Bahkan, Samsul dan Ipin yang sudah diketahui berusia di bawah 17 tahun sempat menerima surat suara oleh KPPS. Menurut anak-anak itu, mereka menerima surat undangan dari perangkat desa (disebut Pak Apel) bernama Mursid. Mereka rencananya mencoblos pasangan nomor 5 Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Tidak ada komentar: