Jakarta, Suara Indonesia News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan negara Rp69 miliar.
Kedua orang yang sudah menjadi tersanka itu adalah Bramantyo, Direktur Utama (Dirut) PT Masesa, dan Fahri Ahmad, Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena kedua orang ini menerima aliran dana dari Bank Mandiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta Jumat.
Sebelumnya, Jampidsus mengatakan, kasus itu bermula dari proyek pembangunan PLTU Sampit yang dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin (KPP), namun perusahaan itu tidak mengerjakannya sendiri melainkan bekerjasama dengan PT MasesaRekanan KPP, PT Masesa, ternyata tidak memiliki kualifikasi untuk proyek itu dan pembangunannya baru berjalan 20 persen.
"Padahal PT KPP meminjam uang kepada Bank Mandiri," katanya.
Seperti diketahui, 15 Januari 2004, ada perjanjian pembelian tenaga listrik 2x7 megawatt antara PLN Wilayah Kalsel Tengah dengan PT KPP.
Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Thamrin Jakarta sejumlah Rp69 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar