Sabtu, November 22, 2008

PEMERINTAH TINDAK TEGAS SITUS PROVOKATIF

Jakarta, Suara Indonesia News - "Aturan yang kita miliki di Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan transaksi elektronik maupun KUHP, melarang menyebarkan hal-hal yang berbau pertentangan baik basisnya bisnis atau SARA. Dilarang itu, berarti ada konsekuensi hukumnya," kata M. Nuh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Nuh, lewat jangkauan penegak hukum, pelaku penyebaran pasti akan dilacak dan diberikan sanksi tegas. "Sanksinya mulai dari masuk penjara dan denda. Kita persilahkan kepada penegak hukum untuk menindak tegas, tidak peduli perorangan, kelompok, ataupun perusahaan," katanya.Ia mengatakan, karena penyebaran hal-hal yang berbau SARA dituangkan dalam bentuk virtual didunia maya, maka pendekatan yang dilakukan juga virtual. Sebelumnya, keberadaan situs-situs bernada provokatif semakin marak di situs-situs Indonesia. Setelah situs arrahmah.com yang memajang foto tiga terpidana mati kasus bom bali, kali ini beredar komik yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW. Komik tersebut dibuat dalam sebuah blog yang dihosting di wordpress.com. Komik ini tersebar dari orang ke orang lewat instant messenger dan surat elektronik.(RED)

Tidak ada komentar: