Jakarta, Suara Indonesia News - Penarikan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri secara tiba-tiba memunculkan pertanyaan besar. Terlebih penarikan dinilai sangat tergesa-gesa dan bukan sebuah promosi karena posisi yang diberikan kepada mereka bukan posisi strategis.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana akan menanyakan alasan di balik penarikan kedua pejabat KPK ini kepada pimpinan KPK. Kedua perwira itu, Brigadir Jenderal (Pol) Bambang Widaryatmo dan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Akhmad Wiyagus, belum lama menduduki jabatan barunya di KPK.
Menurut Koordinator Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Minggu (23/11), pemindahan kedua pejabat KPK ini dinilai sangat janggal. ”Penarikan begitu mendadak dan kemungkinan besar dilatarbelakangi parameter yang tidak obyektif,” ujar Adnan.
Adnan mengatakan, kedatangan ICW ke KPK untuk menanyakan ada apa di balik penarikan kedua pejabat KPK ini. ”Jika memang betul adanya permintaan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani KPK, ini sungguh meresahkan publik,” katanya.
Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, meminta KPK perlu mempertegas kesepakatan kerjanya dengan kejaksaan dan kepolisian, terutama terkait penempatan aparatnya di komisi itu. Dengan demikian, aparat dari kedua lembaga tersebut tidak dapat keluar masuk dengan cepat dan mudah ke KPK.
”Modal kerja dan energi KPK akan terkuras jika ada penyidiknya yang keluar masuk dengan cepat,” kata Saldi Isra.
Pengajar Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menuturkan, kesepakatan kerja antara KPK dan Polri serta Kejaksaan memang perlu disempurnakan. Kesepakatan saat ini, penentu akhir aparat Polri yang ditugaskan di KPK tetap berada di tangan Kepala Polri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, Polri sudah mengirimkan dua perwiranya yang berpangkat komisaris besar untuk menggantikan posisi Bambang Widaryatmo. (KOMPAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar