Jakarta, Suara Indonesia News - Mantan gubernur Riau yang kini masih tercatat sebagai salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Saleh Djasit, dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saleh Djasit adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau pada tahun 2003 silam.
Selain menuntut hukuman penjara empat tahun, tim jaksa yang diketuai Rudi Margono kemarin juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Saleh Djasit. "Subsider (pengganti-red) enam bulan penjara," ujar salah seorang anggota tim jaksa, KMS A Roni, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/7).
Jaksa pun meminta agar Saleh Djasit membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Dengan ketentuan ia harus menjalani penjara tiga tahun apabila hartabenda miliknya yang nantinya disita ternyata tidak mencukupi jumlah Rp 4,7 miliar itu.
Dalam surat tuntutannya kemarin, jaksa menilai, Saleh Djasit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan sebanyak 20 unit mobil damkar di Provinsi Riau. Atas tindakan Saleh Djasit tersebut, negara menurut jaksa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Perbuatan Saleh Djasit, kata jaksa, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Rudi dalam sidang.
Usai mendengarkan tuntutan dari tim jaksa, Hakim Ketua, Moefri. memutuskan untuk menunda sidang tersebut pada Senin (4/8) pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan terdakwa Saleh Djasit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar