Jumat, Agustus 01, 2008

KPK Umumkan Kekayaan Mantan Pimpinan KPK


Jakarta, 31 Juli 2008. Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Atas dasar itu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan harta kekayaan lima mantan pimpinan KPK periode 2003-2007. Pengumuman dilakukan pada 31 Juli 2008 di Kantor KPK Jl. H.R. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.




Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK dengan dilampiri Surat Kuasa Mengumumkan Harta Kekayaan, diumumkan harta kekayaan mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 sebagai berikut:







Amien Sunaryadi. Berdasarkan laporan pada 28 Desember 2007, memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 599.182.860,00. Pada laporan sebelumnya per 3 Oktober 2007, harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp. 387.506.251,00;





Erry Riyana Hardjapamekas. Berdasarkan laporan pada 31 Desember 2007, memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 3.749.262.568,00 & USD 5.000. Pada laporan sebelumnya per 31 Desember 2005, harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp. 3.890.358.984,00 dan USD 21.237;





Sjahruddin Rasul. Berdasarkan laporan pada 17 Maret 2008, memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 3.232.984.679,00. Pada laporan sebelumnya per 10 Januari 2007, harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp. 3.295.504.538,00;





Taufiequrachman Ruki. Berdasarkan laporan pada 5 Juni 2008, memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 956.953.145,00 & USD 10.000. Pada laporan sebelumnya per 2 Oktober 2006, harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp. 908.327.732,00;





Tumpak Hatorangan Panggabean. Berdasarkan laporan pada 18 Maret 2008, memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 1.791.079.190,00. Pada laporan sebelumnya per 15 Desember 2003, harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp. 967.172.000,00;



Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut dilakukan secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan KPK menggunakan kriteria antara lain: laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan, serta analisis perbandingan.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan PN dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300



Tidak ada komentar: