Jember, Suara Indonesia News - Kasus SKSKB Aspal yang dimuat Derap beberapa waktu lalu masih berlanjut, TNMB berharap Polres Jember dapat segera mengungkap kasus illegal logging tersebut.
Terungkapnya kasus illegal logging menggunakan SKSKB Aspal ini setelah Polhut TNMB bersama Polsek Ambulu menangkap Taufiqurrahman(37) beberapa waktu lalu. Awalnya tersangka mengelak dengan menunjukkan SKSKB. Namun setelah dicek dipersil 83, lokasi yang tertulis di SKSKB ternyata tidak benar karena tidak ada penebangan atau bekas tebangan.Didalam SKSKB disebutkan bahwa kayu bayur berasal dari Sukarto pemilik persil 83 Dusun Krajan Desa Andongrejo Kecamatan Temporejo Jember. Dengan SIT no.503/747/436.319/2007 tertanggal 23 Oktober 2007, SIT ini tidak terlampir (karena memang tidak ada penebangan legal.red) Atas dasar itulah petugas bergerak cepat. Setelah penangkapan malam itu, keesokan harinya petugas langsung mengadakan pengecekan dilapangan, di persil 83 dusun krajan andongrejo ternyata tidak ada bekas tebangan pohon bayur, yang ada hanya tanaman jati berumur 5 tahun. Namun jika dihubungkan dengan laporan kejadian seksi pengelolaan TNMB Wilayah III Ambulu tentang kehilangan 2 jenis pohon bayur dan 1 jenis pohon ambuluh maka tidak mentup kemungkinan bahwa kayu jenis bayur yang dibawa tersangka merupakan hasil penebangan yang tidak sah.
Artinya ini merupakan modus baru yang terorganisasir. Sebab SKSKB itu keluar setelah Surat Ijin Tebang dari Dishutbun keluar. Yang diantaranya berisi tentang lokasi dan jumlah pohon yang di tebang. Jika alasan kesalahan administrasi tentu tidak bisa diterima karena sebelum SKSKB keluar harus melewati proses pengecekan dan ditandatangani pihak terkait dan setelah SIT yang ditandatangani Kadishutbun keluar maka SKSKB diterbitkan oleh pejabat penerbit yang juga Pegawai binaan Dishutbun itu keluar.
Kayu Bayur yang dibawa tersangka ini ada SKSKB “aspal” nya dan tidak menujukkan Surat Ijin Tebang. Dalam peraturan perundangan bidang perlindungan hutan UU 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf H disebutkan penebangan harus dilengkapi bersama dengan surat ijin yang berlaku. (tidak bisa disusulkan.red) TNMB melalui Kabag TU Soemarsono berharap Polres segera mengungkap kasus tersebut. Dalam 50 hari setelah tertangkapnya tersangka, pihak TNMB akan meminta kemajuan penyidikan dari Polsek Ambulu.
Sementara staf Dishutbun yang menerbitkan SKSKB aspal bernomor DG 0401803, Febriyanto, SH saat ditemui menolak berkomentar masalah SKSKB aspal tersebut. Ia mengatakan tidak berwenang menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus penerbitan SKSKB aspal yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Jember. “Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan wartawan tentang SKSKB itu, itu kewenangan kepala Dishutbun, Ir Dwijo. Silahkan tanya kesana, dia yang berwenang menjawab bukan saya,” kata Febriyanto.
Sementara itu wartawan ketika mengkonfirmasi masalah tersebut, Kadishutbun Ir.Dwidjo lebih memilih diam dan sambil berkomentar singkat bahwa kasus SKSKB aspal sudah tidak ada masalah lagi. Pihalnya tidak mau berkomentar banyak, karena SKSKB aspal yang diterbitkan Dishutbun Kabupaten Jember itu sudah tidak ada masalah lagi, dan masalahnya semua sudah ditangani Polres Jember. “Silahkan kalau mau tanya ke Polres saja, karena semua permasalahannya sudah diserahkan ke Polres Jember,” kata Dwijo.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar