Jakarta, Suara Indonesia News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada pengusaha Artalyta Suryani. Perempuan yang dipanggil Ayin itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan senilai USD 660.000.
"Mengadili, terdakwa Artalyta Suryani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7).
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan 7 Juli lalu. Dalam persidangan yang disesaki para pendukung dan karyawan Artalyta hakim berpendapat bahwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mencederai tatanan hukum di Indonesia. Atas putusan tersebut, Artalyta dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap.
Sementara itu, JPU Sarjono Turin langsung menerima putusan tersebut. Sidang itu mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Sekitar 100 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polsek Setiabudi, dan Polres Jakarta Selatan, bersiaga.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar