Kamis, Februari 23, 2012

TKW Asal Jember Sidang Vonis di Singapura

Suara Indonesia News, Jakarta
Vitria Depsi Wahyuni, 20 tahun, Tenaga Kerja Wanita asal Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu besok, 15 Februari 2012, akan menjalani persidangan pembacaan vonis di pengadilan Singapura. "Mohon dukungan dan doa agar dia mendapat hukuman ringan bahkan diharapkan bisa bebas," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, M Cholily, Selasa 14 Februari 2012 malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vitria menjalani persidangan di Singapura atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang sudah berumur tua.

Menurut Cholily, Vitria mengalami nasib yang buruk. Saat berangkat menjadi TKW sebenarnya Vitria masih di bawah umur, yakni baru 17 tahun. Padahal sesuai aturan penempatan tenaga kerja di luar negeri, seorang anak tidak boleh menjadi TKW atau TKI.


Namun karena proses pemberangkatannya dilakukan oleh sindikat perdangangan orang (human trafficking), Vitria bisa berada di Singapura tanpa pengawasan Kedutaan Besar Indonesia maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi.

Vitria berangkat ke Singapura setelah direkrut seorang calo tahun 2009 silam. Pihak perekrut telah memalsu identitas Vitria agar lolos menjadi TKW. Cholily berharap pengadilan Singapura melihat fakta-fakta tersebut untuk meringankan hukuman bagi Vitria.

Sementara itu, Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Joko Soponjono mengungkapkan ada tiga identitas berbeda mengenai Vitria.

Hal itu terlihat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) dan paspor. Di KTP nama Vitria Depsi Wahyuni tertulis Fitria (huruf F) dengan nama orang tua Syamsul Arifin. Namun ada pula KTP yang menuliskan nama orang tuanya Syamsuddin.

Sedangkan tanggal lahir di KK tahun 1983, namun di akte kelahiran tertulis tahun 1986 dan di paspor tertulis 1992. "Dari fakta tersebut sangat jelas dokumen yang dipakai palsu," ujar Joko. (tempo)

Tidak ada komentar: