Senin, Mei 24, 2010
Tempat Hiburan Kangkangi Perda No 2 Tahun 2003
Senin, 24 Mei 2010 | 09:19
CILEGON - Sejumlah warga di Kota Cilegon, Provinsi Banten, mulai resah dengan pelanggaran jam jam operasional tempat hiburan malam. Sejumlah tempat hiburan malam melanggar Perda No: 2/2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Padahal di perda jelas aturannya ditegaskan, penyelenggaraan usaha hiburan menyelenggarakan kegiatannya dibatasi buka hingga jam 24.00 WIB.
Namun banyak tempat hiburan malam yang baru menutup tempatnya melebihi jam bukanya. Warga pun mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota Cilegon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Adapun tempat hiburan yang masih membandel, diantaranya, Regent, Dinasty, LM, dan Saiki.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (31/03/2010) lalu, dalam rangka menegakkan Perda No 2 tahun 2003 tentang hiburan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, telah melakukan pemanggilan terhadap semua pengelola tempat hiburan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Cilegon, mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan belum taatnya pengelola tempat hiburan tentang waktu menutup usaha hiburannya, dimana masih ada yang buka sampai pukul 02.00 WIB.
Terkait keresahan sejumlah warga Kota Cilegon, mengenai sejumlah tempat hiburan yang tidak mengindahkan Perda No 2 tahun 2003, disayangkan Dadin Shyhabudin tidak berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP Kota Cilegon, Endang Sudrajat, mengatakan pihaknya siap menertibkan tempat hiburan nakal atau membuka tempat usahanya sampai pukul 02.00 lebih.
Dikatakan, tindakan yang diberikan kepada tempat hiburan nakal dan tidak mematuhi Perda No 2 tahun 2003, yang pertama dikeluarkan surat teguran. Namun, jika sampai tiga kali surat teguran dilayangkan, tidak menutup kemungkinan tempat hiburan tersebut di tutup.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Paguyuban Seni dan Budaya Cilegon, Iskandar, mengharapkan semua tempat hiburan mentaati Perda No2 tahun 2003 tentang hiburan, diantaranya pemberlakuan jam buka dan jam tutup.
Dalam Perda No 2 tahun 2003 tentang hiburan, disebutkan bahwa jam tutup tempat hiburan pukul 24.00 WIB. (yus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar