Senin, Mei 24, 2010

Gugatan Praperadilan Susno Terlalu Melebar


Senin, 24 Mei 2010 | 13:24
Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri menilai, materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, telah melebar dari pokok utama materi gugatan.

Materi gugatan praperadilan tersebut dianggap ikut mempersoalkan substansi perkara Susno Duadji ketimbang fokus pada materi utama gugatan, yakni prosedur penangkapan terhadap Susno Duadji.

"Itu bukan konteks praperadilan. Konteks praperadilan itu kan prosedurnya (penangkapan). Terlalu melebar," kata anggota kuasa hukum Mabes Polri, Kombes (Pol) Izza Fadri, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).Pernyataan Izza ini merujuk pada beberapa bahasan materi gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat. Dalam materi tersebut ada pula beberapa poin pembahasan terkait kasus Gayus Tambunan dan kasus arwana di PT Salma Arowana Lestari.

Terkait dengan gugatan pemohon (Susno Duadji) yang mempersoalkan prosedur penangkapan Susno, ia mempersilakan hal itu karena setiap pihak bisa memiliki tafsiran sendiri-sendiri.

Namun, ia kembali tidak sepakat bila materi gugatan praperadilan kemudian ikut mempersoalkan pokok perkara Susno terkait kasus di PT Salma Arowana Lestari. "Yang jelas kami hanya jawab sesuai konteks praperadilan, yaitu prosedur penangkapan. Ada soal pokok perkara, ya kita buktikan di pengadilan dong," kata dia.(Kmps)

Tidak ada komentar: