Kamis, April 22, 2010

Presiden Hormati Proses Hukum SKPP Bibit-Chandra

Jakarta, Suara Indonesia News - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum yang masih berjalan, setelah Kejaksaan Agung menyatakan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra tidak sah.

Staf Khusus Kepresidenan bidang hukum, Denny Indrayana, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan, langkah selanjutnya tentu harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan menangani proses banding tersebut.

"Pada saatnya, keputusan Pengadilan Tinggi itu apa dan di situ baru bisa kita lakukan tindak lanjut," ujarnya.

Setelah keputusan PN Jaksel tersebut, lanjut Denny, seharusnya semua pihak mencari kebijakan yang tepat agar upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu.

Selain itu, menurut dia, harus dipastikan juga institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat berjalan efektif meneruskan kegiatannya memberantas korupsi.

"Yang jelas, prinsipnya semua harus mencari kebijakan yang tepat agar pemberantasan korupsi tidak terganggu, dan institusi KPK juga dapat berjalan efektif dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Sedangkan mengenai pembalakan hutan yang ditengarai terbelit praktik mafia hukum, Denny menjelaskan, Presiden secara jelas dan terang telah memerintahkan pembenahan karena praktik tersebut sangat merugikan negara dengan dampak kerusakan hutan yang tidak sedikit.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu menyampaikan pesan yang jelas lebih menjerakan kepada para pelaku praktik mafia hukum dalam kasus-kasus pembalakan hutan.

Presiden pekan lalu telah memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti dugaan praktik mafia hukum dalam kasus-kasus pembalakan liar yang mendapat vonis rendah di pengadilan.

Denny yang juga Sekretaris Satgas itu mengatakan, Satgas akan meneliti beberapa kasus yang dihentikan penanganannya.

"Pada kasus yang muncul di Riau itu misalnya, atau di provinsi-provinsi lain, kasus mafia hutan `illegal logging` yang kemudian terhenti dan berbagai prosesnya, kita akan kaji masuk ke sana," ujarnya.

Untuk meneliti dugaan mafia hukum dalam kasus pembalakan liar, Denny mengatakan, Satgas juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan.
(T.D013/A041/R009)

Tidak ada komentar: