Selasa, Maret 23, 2010
Susno Sudah Jadi Tersangka?
JAKARTA, Suara Indonesia News — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji akhirnya mengaku dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, dalam istilah Propam, status terperiksa sama artinya dengan tersangka. Lalu mengapa jenderal bintang tiga itu bisa ditetapkan sebagai tersangka?
"Yang disalahkan dari saya adalah karena saya berbicara dengan wartawan dan wartawan menulis perkataan saya," katanya melalui pesan singkat kepada Persda Network di Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Alasan kedua, dikatakan Susno, tak lain karena sikapnya yang menyampaikan tentang adanya dugaan praktik mafia hukum di tubuh Polri kepada Satgas Pemberantasan Mafia hukum. "Itu dianggap mencemarkan nama baik Polri," lengkapnya.
Susno pun merasa percuma Satgas dibentuk oleh Presiden karena kenyataannya, dirinya justru disalahkan berbicara dengan Satgas. "Jadi kira-kira begini pesannya (Polri), markus Itu jangan diungkap loh," tandasnya.
Terkait pernyataannya yang membuat bingung wartawan hingga dirinya dianggap plin-plan soal statusnya itu, Susno mengatakan itu hanya karena kesalahpahaman persepsi redaksional bahasa di kalangan wartawan, umum, dan Polri. "Makanya belajar istilah di Polri. Kalau di Serse istilahnya tersangka, kalau di Propam istilahnya terperiksa. Itu sami mawon (sama saja). Ya sama saja. Beda istilah karena di Propam, penyelesaian tidak di pengadilan, tapi di komisi," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar