JAKARTA, Suara Indonesia News — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengaku dirinya sempat berdebat lama dengan penyidik dari tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Perdebatan tersebut menunjuk pada alat bukti yang digunakan Propam untuk menjerat Susno menjadi tersangka (yang dalam bahasa Propam dikatakan Susno terperiksa) dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan profesi.
"Mereka (Propam) bilang katanya saksi intinya koran. Saya bilang, koran tidak bisa ngomong. Terus dia (Propam) bilang, ini ada rekaman, loh kalau rekaman itu kan tidak bisa dijadikan barang bukti untuk kasus itu. Mati akal dia (Propam)," aku Susno saat dihubungi wartawan, Senin (22/3/2010) malam.
Susno mengaku menolak keras, penyidik Propam menggunakan kliping pemberitaan koran sebagai alat bukti. Jenderal bintang tiga itu kemudian mengaku meminta Propam memanggil dan memeriksa wartawan yang memberitakan pernyataannya."Saya bilang, saksi dari wartawan sudah diperiksa belum? Coba periksa wartawan atau pimred (pimpinan redaksi)-nya," kisahnya. Susno mengaku penyidik Propam menolak tawarannya itu. "Mungkin takut dia (Propam), karena pengalaman yang dulu (pemanggilan Kompas dan Sindo terkait rekaman kriminalisasi KPK)," ujarnya.
Menurut Susno, penyidik Propam yang memeriksanya itu masih tetap ngotot untuk menjadikan koran sebagai barang bukti. "Koran itu bisa jadi bukti manakala ditanya oleh hakim, betul tidak itu koranmu? Terus siapa yang menulis? Betul tidak Susno bicara begini?" ujar Susno mengulang pernyataan penyidik Propam.
Susno pun tetap bersikeras dengan pendiriannya bahwa dibutuhkan pemeriksaan terhadap wartawan terkait pemberitaan yang memuat pernyataannya. "Nah, panggil ding wartawan. Nah takut dia (Propam)," kata Susno. "Saya bilang panggil dong Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum), takut juga dia (Propam). Untung saya bisa pulang, tidak ditahan saya," timpalnya menutup kisah perdebatan dirinya dengan penyidik Propam.
Susno mengaku dirinya pun sempat marah karena proses pemeriksaan, Senin itu. Alasannya, dirinya tak terima dan merasa seharusnya dirinya dilindungi dengan UU Tindak Pidana Korupsi dalam kedudukannya sebagai pelapor adanya indikasi kejahatan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar