Selasa, Maret 23, 2010

Susno: "Satu bukti sudah jelas, duit itu cair,"


JAKARTA, Suara Indonesia News — Apakah mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mempunyai bukti terkait tudingannya yang mengatakan adanya praktik mafia hukum (lebih dikenal markus) dalam penanganan kasus money laundering oknum pegawai pajak bernama Gayus T Tambunan?

Adakah Susno mempunyai bukti yang mendasari tudingannya jika duit sisa Rp 25 miliar, yaitu sekitar Rp 24,6 miliar yang diungkapkan Polri tidak terindikasi hasil kejahatan benar dibagi-bagikan dan dinikmati oleh dua jenderal dan para penyidik?

Pertanyaan itu kini menghuni hampir seluruh pikiran juru warta yang mulai gerah dan kelimpungan mengikuti gerak-gerik sang jenderal bintang tiga. Lalu, apa jawaban Susno saat dihadirkan pertanyaan itu?

Selalu mengatakan buktinya sudah jelas dan itu tugas Polri membuktikannya, Susno mengulang jawaban yang sama saat dihubungi wartawan, Senin malam. "Buktinya ada, yaitu analisis PPATK itu. Satu bukti sudah jelas, duit itu cair," kata Susno, Senin (22/3) malam.
Saat ditanya sebelumnya, apakah dirinya mempunyai bukti untuk tudingannya itu, Susno justru mengatakan bahwa uang Rp 24,6 milliar itu wajib diselidiki ke mana arah alirannya dan bagaimana prosesnya.

"Andi Kosasih itu tidak masuk akal. Kemudian buktinya ada laporan PPATK itu. Jadi, jangan terbawa tarian Mabes Polri. Yang mana ketidaktahuan wartawan dibungkus dengan ketidaklayakan diselidik (kasusnya). Itu namanya rekayasa. Jadi (itu) direkayasa (agar)
seolah-olah pemiliknya (uang Rp 24,6 milliar) sah. Seolah-olah Andi Kosasih si pemilik. Seolah-olah masuk akal. Itu namanya rekayasa," kata Susno.

Saat didesak lebih jauh dengan peyakinan jika dirinya dapat mengungkapkan bukti-bukti terkait tudingannya, dia (Susno) dapat terhindar dari sanksi yang mungkin justru dapat menimpanya, Susno kembali mengeluarkan pernyataan pamungkasnya. "Itu salah lagi. Yang
membuktikan bukan saya. Saya kan tidak bisa memeriksa kembali sekarang," tuturnya.

Kembali, diungkapkan Susno, dirinya sudah cukup membantu Polri dengan memberikan informasi dan petunjuk tentang adanya praktik mafia hukum di tubuh Polri. "Nah, yang punya kewenangan membuktikan itu adalah penyidik. Bukan pelapor. Saya dikatakan dan diminta untuk membuktikan. Yang membuktikan itu, yang disana (Bareskrim Polri). Yang bisa
memanggil di sana (Bareskrim Polri). Kewenangan saya apa? Saya tidak bisa periksa Gayus, Andi Kosasih, dan jenderal yang diduga terlibat," ungkapnya.

Saat ditanya kembali, apakah dirinya dapat memberikan satu bukti saja yang menguatkan tudingannya itu, Susno menjawab seperti lazimnya. "Satu bukti sudah jelas, duit itu cair," katanya.

Jenderal, adakah bukti yang dimilikimu?

Tidak ada komentar: