Jakarta, Suara Indonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Chandra Antonio Tan, tersangka kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api seluas 600 hektare. "Penahanan 20 hari pertama di Kepolisian Resor Jakarta Selatan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya. Chandra tadi malam dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Chandra, yang didampingi pengacaranya, Dedy I. Arruanpitu, dikenai status tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September lalu.
Johan menjelaskan, Chandra sebagai Direktur PT Chandratex adalah rekanan pemerintah daerah Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api-api. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Chandra diduga adalah pemberi uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang Rp 5 miliar itu, ujar Johan, diberikan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2006 dan Juli 2007 masing-masing Rp 2,5 miliar Penyidik menjerat Chandra dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan mantan anggota Komisi Kehutanan, Sarjan Taher (Fraksi Partai Demokrat), sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berstatus tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR Mindo Sianipar (Fraksi PDI Perjuangan) serta anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, Sudjud Siradjudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Rabu lalu. Keduanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.(RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar