Minggu, Oktober 12, 2008

Wakil Wali Kota Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Suara Indonesia news - Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti dua bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar atau pidana pengganti penjara dua tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan 2002-2006.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sutiyono, menilai, Ramli telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54,1 miliar.


"Segenap unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi," ujar Sutiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10). Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menginginkan Ramli dihukum lima tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat, pada proyek pengadaan satu unit damkar jenis tangga tinggi tahun 2005, Ramli terbukti telah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengky Samuel Daud, direktur PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan pengadaan damkar tanpa tender.
Adapun, untuk kasus penyelewengan APBD 2002-2006, Ramli terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,916 miliar dan orang lain yang totalnya mencapai Rp 34 miliar. Kecuali, menyatakan Ramli bersalah, majelis hakim juga menilai bahwa para penerima uang hasil penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006 harus ikut bertanggung jawab. "Karena telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima."

Dikatakan, penyelewengan dana APBD yang nilainya mencapai Rp 50,5 miliar tersebut digunakan untuk menutup mulut para anggota DPRD Kota Medan, sehingga penyelewengan APBD itu bisa terus berlanjut. Demikian pula dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim mengatakan, ada aliran dana yang digunakan untuk menutup mulut auditor pada saat melakukan audit di Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak pernah ditemukan kesalahan dalam pembukuan anggaran.

Atas vonis tersebut, baik Ramli maupun JPU KPK menyatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding. Terkait perkara yang sama dalam persidangan terpisah. Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,826 miliar kepada Wali Kota Medan Abdillah.(RED)


Tidak ada komentar: