Jakarta, SuaraIndonesia News - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RD, mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan impor gula pasir putih yang diadakan perusahaan itu dan Bulog pada tahur 2001-2004.
"RD ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/10) dan untuk memperlancar penyidikan mulai hari ini (Kamis), yang bersangkutan telah dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, Kamis.
Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, RD yang sampai sekarang belum ditahan ini diduga merupakan inisial dari Ranendra Dangin.Johan menjelaskan, dari tahun 2001-2004, PT RNI menjadi pengimpor gula pasir putih yang kemudian didistribusikan oleh Bulog. Dalam kerja sama scnilai Rp 400 miliar-Rp 500 miliar ini, diperoleh keuntungan Rp 33 miliar. Dari keuntungan yang kemudian dibagi antara PT RNI dan Bulog ini. Rp 4,5 miliar di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi RD.
Atas perbuatannya, KPK menjerat RD dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 adalah penjara seumur hidup atau selama 4-20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Adapun ancaman hukuman Pasal 3 meliputi penjara seumur hidup atau 1 ta-hun-20 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar. Adapun denda Rp 150 juta-Rp 750 juta dan penjara 3 tahun-15 tahun, menjadi ancaman hukuman di Pasal 8.
Hingga sekarang, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, berbagai kemungkinan masih dapat terjadi dalam kasus yang telah diusut sejak beberapa waktu lalu itu. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar