Senin, September 01, 2008

Wartawan Juga 'Makan' Aliran Dana BI

Jakarta, Suara Indonesia News - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendro Budiyanto mengemukakan, aliran dana Bank Indonesia yang diterimanya sebagai bantuan hukum sebesar Rp10 miliar juga dipergunakan untuk keperluan ’membina hubungan’ dengan wartawan.

Hal tersebut disampaikan Hendro saat menjadi saksi dalam perkara aliran dana BI dengan terdakwa Burhanudin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Uang sebesar Rp10 miliar itu dipakai tidak hanya untuk urusan bantuan atau pendampingan hukum, tapi juga untuk berbagai keperluan. Mulai dari membayar utang, hingga pemberian kepada sejumlah cendekiawan, politisi, dan wartawan.

''Ada untuk uang transport, honorium. Kalau untuk wartawan, ya untuk undang mereka makan-makan,” kata Hendro.

Hendro mengemukakan, uang Rp 10 miliar tersebut ia terima dari mantan Deputi Gubernur BI Heru Supraptomo. Dalam pengirimannya, Heru menugaskan Arif untuk mengantarkan uang itu ke Hendro.

Atas jasanya mengantarkan uang kas sebesar itu, Hendro memberi imbalan Rp100 juta. Hendro beralasan, pemberian upah sebesar Rp 100 juta pada Arif lantaran risiko besar yang mesti ditanggung orang kepercayaan Heru tersebut. ''Karena dia membawa uang yang besar Rp10 miliar,'' ujar Hendro.

Sementara itu, Paul Sutopo, mantan Deputi Gubernur BI lainnya yang juga menjadi saksi mengatakan, uang Rp10 miliar yang diterimanya digunakan untuk membuat buku, makalah, penelitian, diskusi tentang BLBI, serta terbitan bagi kalangan pasar uang, seminar serta penulisan kolom.

''Dulu kami menjadi tersangka kasus BLBI. Padahal menurut kami kebijakan BLBI benar, tetapi opini publik yag berkembang itu sangat menyudutkan kami,'' ujar Paul beralasan.

Bersama dengan mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono serta mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata, Paul dan Hendro, diakui sejumlah saksi telah menerima uang yang totalnya mencapai Rp Rp 68,5 miliar pada tahun 2003 sebagai dana bantuan hukum bagi mereka.

Persetujuan pemberian dana bantuan hukum itu didasarkan atas Rapat Dewan Gubernur yang juga dihadiri oleh Aulia Tantowi Pohan Pohan, mantan Deputi Gubernur BI periode kepemimpinan Syahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah. (RED)

Tidak ada komentar: