Senin, September 01, 2008

Penyuap Al Amin Divonis 2,5 Tahun

Jakarta, Suara Indonesia News - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Sekretaris Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Azirwan.

''Menyatakan terdakwa Azirwan secara sah dan meyakinkan bersalah,'' kata ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan, Azirwan sah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Ia terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Al Amin Nur Nasution, suami penyanyi Dangdut Christina, yang anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi Persatuan Pembangunan sebesar SGD 300 ribu dan Rp 250 juta. Hal itu dilakukannya guna mendapatkan rekomendasi izin pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan.

Vonis ini 6 bulan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis beranggapan Azirwan telah mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, telah menjadi PNS selama 28 tahun dan pernah mendapat penghargaan sekda terbaik.

Saat mengetahui vonis telah diajtuhkan, Azirwan tampak menundukkan kepalanya. Kepada Majelis Hakim ia mengaku belum bisa memutuskan akan naik banding atau tidak. Begitu sidang usai, beberapa anggota keluarganya memeluknya.(RED)

Tidak ada komentar: