Senin, September 01, 2008

Bandara Banyuwangi Dikorupsi Berjamaah Pejabat Banyuwangi

Jakarta, Suara Indonesia News - Kejaksaan Agung (Kejakgung) Kamis (28/8) akan melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap tujuh pejabat daerah Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pembangunan bandara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi.

''Pokoknya mulai hari ini kami akan melakukan upaya paksa dalam arti penahanan terhadap tujuh tersangka itu, karena alat bukti sudah dianggap cukup kuat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi di Jakarta, Kamis (28/8).
Tujuh tersangka dalam kasus yang terjadi sekitar periode 2006 hingga 2007 itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp40 miliar.

Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, mantan Sekretaris Kabupaten Banyuwangi periode 2006-2007 Sudjiharto, pengusaha yang juga spekulan tanah dan mantan Kepala Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi Effendi, mantan Kabag Perlengkapan Pemda Banywangi perode 2006-2007 Sugiharto.

Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi periode 2006-2007 Suharno, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi tahun 2002-2004 Nawolo Prasetyo, dan mantan Camat Kabat yang kini menjadi Camat Gambiran Sugeng Siswanto.

Ketujuh tersangka ini menurut Marwan akan langsung dijemput di alamat kediaman masing-masing dan akan langsung dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (RED)

Tidak ada komentar: