Sabtu, Juli 12, 2008

KPU Tegas tidak ubah jumlah parpol




Jakarta, Suara Indonesia News - KPU menyatakan tidak akan mengubah jumlah partai peserta pemilu 2009.

Penegasan ini dikemukakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas uji materiil undang undang pemilu yang memungkinkan 9 partai politik dicoret sebagai peserta pemilu.

KPU beralasan keputusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga 34 partai politik peserta pemilu yang sudah disahkan sebagai peserta pemilu tidak dapat dikurangi lagi.

KPU hari ini menemui Mahkamah Konstitusi untuk meminta keterangan atas keputusan uji materiil yang menghapus pasal partai politik bisa dinyatakan peserta pemilu jika memiliki perwakilan di DPR.

Usai melakukan pertemuan. ketua KPU Hafiz Ansyari menegaskan tidak akan mengurangi peserta pemilu.

Pasal yang dihapus mengatur bahwa partai otomatis masuk sebagai peserta pemilu jika memiliki kursi di DPR, meskipun perolehan suara pada pemilu sebelumnya dibawah ambang batas.

Pasal tersebut digugat oleh 7 partai politik lainnya yang merasa didiskriminasi karena perolehan suara mereka lebih besar dari 9 partai yang diuntungkan dengan pasal tersebut.

Ke 9 partai itu diantaranya, Partai Damai Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Bulan Bintang.

Tidak ada komentar: