Sabtu, Juli 12, 2008

Sekdes Diduga Terlibat Penjualan Gadis



Surabaya, Suara Indonesia News - Seorang sekretaris desa di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan diduga terlibat penjualan dua gadis bawah umur (traficking). Kepolisian berhasil menyelamatkan dua gadis yang dijual ke lokasi pelacuran Moroseneng itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Eusebia Torimtubun mengatakan ini, Senin (7/7/2008).

Torimtubun mengatakan, sekdes berinisial BD ini diduga membantu memalsukan KTP dua gadis bernama Desi dan Ratna (keduanya nama samaran). Usia Desi diubah dari 16 tahun menjadi 22 tahun, dan usia Ratna diubah dari 17 tahun menjadi 23 tahun.

"Pemalsuan KTP yang dilakukan BD ini kami limpahkan ke Polres Pasuruan karena TKP nya disana (Pasuruan)," ujar Torimtubun.

Unit PPA Polwiltabes Surabaya menangkap pemilik Wisma Putri Ayu II Jl Klakah Rejo I, Mukminah, 33. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Pasalnya, dirinya telah menjual dua gadis dibawah umur asli dari Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Mukminah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) jo P296 KUHP dan 506 KUHP.

"Ketika, kami gerebek wisma Putri Ayu II , Mukminah sempat mengelak kalau usia keduanya tidak di bawah umur. Setelah kami teliti dari KTP dan diselidiki ternyata palsu," tutur Torimtubun.

Dalam pemeriksaan tersangka Mukminah di depan penyidik, Desi dan Ratna masuk ke lokalisasi pelacuran Moroseneng jadi PSK sejak Januari 2007. Keduanya waktu itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya, dan ditawari oleh Bella.

"Bella waktu itu hanya menawarkan sebagai pembantu, Tetapi sama Bella justru keduanya di jadikan PSK. Tapi waktu itu keduanya mengaku ke Bella kalau butuh uang untuk biaya hidup. Dan, sekarang Bella menjadi DPO polisi," kata Torimtubun

Ketika, keduanya jadi PSK, Desi dan Ratna menjadi favorit para pelanggan, karena usia keduanya masih muda. Tamu mereka rata-rata enam orang per hari.

Tarif Desi dan Ratna dipatok dengan harga Rp 50 ribu perjam dan disetorkan ke germonya Rp 10 ribu hingga 15 ribu. Sedangkan, uang yang dikantongi kedua korban cuma Rp 40.000.

Tidak ada komentar: