Selasa, Juni 24, 2008

Tim Jaksa Tidak Tahu Wajah Artalyta Saat Penangkapan



Jakarta, Suara Indonesia News - Tim jaksa yang ditugaskan menangkap Artalyta Suryani ternyata tidak mengetahui wajah yang bersangkutan. Mekanisme rencana penangkapan Artalyta diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Artalyta Suryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).

Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur, yang dianggap mengetahui wajah Artalyta, mengatakan tim jaksa di bawah pimpinan Sidik Latuconsina yang ditugaskan manangkap terdakwa tidak mengetahui wajah sang target. "Saya dipanggil untuk ikut penangkapan, karena saya dianggap tahu mengenai Artalyta. Tapi setelah di lokasi saya lihat banyak mobil, ternyata tim dari KPK," katanya.

Joko mengaku mengenal Artalyta saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ketika Joko menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Khusus Lain pada Jampidsus, Artalyta juga pernah meminta bantuannya untuk bertemu dengan M Salim. "Semuanya atas inisiatif terdakwa. Dia juga pernah bertemu mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kemas Yahya Rahman."

Dalam sidang Joko mengaku pernah dihubungi Artalyta lewat telepon. Dalam perbincangan itu Joko meminta Artalyta berhati-hati. Pengakuan itu memancing pertanyaan majelis hakim. "Sebagai seorang jaksa, seharusnya Anda menyarankan untuk menyerahkan diri, kenapa justru menyarankan untuk hati-hati?" kata salah seorang hakim anggota. Menanggapi itu, Joko Widodo menjawab, "Saya tidak tahu apa-apa, hanya sebatas mengingatkan bahwa bisa saja sebentar lagi dia akan ditangkap."

Dalam keterangannya, bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus M Salim mengaku pernah dihubungi Artalyta Suryani yang menelepon setelah mengetahui Kejagung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Soal rencana Kejagung menangkap Artalyta, Dirdik pada Jampidsus M Salim mengaku hanya mengikuti perintah atasan. Namun dia tidak membantah telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. "Jamintel memerintahkan ke saya. Lalu saya tanya apakah pimpinan mengetahui. Jawabnya sudah. Setelah itu saya langsung lapor lewat telepon ke Pak Kemas (Kemas Yahya Rahman)," kata M Salim. (RED)

Tidak ada komentar: