Selasa, Juni 24, 2008

KPK Selamatkan Uang Negara Rp. 580 Miliar



Jakarta, Suara Indonesia News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menepis tudingan yang menyatakan KPK tidak mampu menyelamatkan uang negara terkait kasus korupsi. Menurut dia, KPK periode sekarang sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 580 miliar.

Menurut dia, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar itu merupakan tunggakan tugas KPK periode sebelumnya. "Sebelumnya ada ungkapan sinis yang mempertanyakan kinerja KPK, karena KPK yang dibiayai negara dengan dana besar ternyata tidak mampu menyelamatkan uang negara yang dikorupsi," katanya.


Namun, dia mengatakan saatnya KPK membuktikan kinerjanya dengan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar itu dan dikembalikan ke kas negara. Dia mencontohkan, khusus DKI Jakarta, dari pengawasan yang dilakukan, KPK saat ini berhasil menyelamatkan aset berupa tanah seluas 50.000 hektare.

KPK juga akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aset-aset negara dan inventaris negara yang disewakan kepada pihak lain. "Ada sistem perjanjian sewa yang tidak menguntungkan, di mana harga sewa tanah atau sewa inventaris tidak berubah sejak pertama kah disewakan puluhan tahun lalu," katanya.

Dia mengatakan, monitoring juga akan dilakukan di daerah-daerah, terutama dalam hal administrasi sewa-menyewa. Selain itu, KPK akan mengawasi kontrak-kontrak karya yang dilakukan pemerintah, terutama dengan investor asing untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara." Kontrak karya itu meliputi bidang perminyakan, pertambangan, dan sumberdaya alam lainnya," katanya.

Sektor-sektor lain seperti distribusi pupuk bersubsidi )uga akan diawasi KPK, apakah sudah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak atau belum.(RED)

Tidak ada komentar: