Selasa, Juni 24, 2008

Sistem Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem elektronik (SePP)




Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP)/e-Procurement KPK adalah Sistem Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah secara yang dilaksankan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.

Sistem e-Pengadaan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sistem SePP/e-Procurement KPK menggunakan SePP nasional yang merupakan situs milik Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan sebagai portal untuk pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk seluruh instansi pemerintah yang dikelola oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)

Penggunaan portal ini merupakan buah kerjasama antara KPK dengan Depkominfo.

Sebelum menggunakan layanan SePP ini maka para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa

Tidak ada komentar: