Minggu, Juni 29, 2008
Ajudan Bupati Pelalawan Mangkir
Jakarta, Suara Indonesia News - Muhammad Faisal, ajudan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjadi saksi dalam kasus penerbitan ijin hutan di Pelalawan, Riau. "Ini sudah panggilan kedua, tidak ada keterangan mengenai ketidakhadirannya," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/6).
Menurut Riyono, pihaknya sudah pernah mendatangi rumah Faisal. "Saat itu diterima oleh Bapaknya, di sana juga ada istri Faisal, namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata dia.
Bupati pelalawan, Tengku Azmun Jaafar didakwa merugikan negara Rp 1,2 triliun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dalam pemanfaatan hutan.
Beberapa perusahaan di antaranya sengaja dibuat oleh kerabat dan bawahan Azmun dan sebagian lagi dipinjam hanya untuk mendapatkan ijin tersebut. Muhammad Faisal adalah ajudan Azmun yang mendirikan salah satu perusahaan pemohon IUPHHK-HT, CV Tuah Negeri.
Riyono menambahkan, Jaksa KPK akan terus berupaya untuk menghadirkan Faisal. kalau tidak bisa, maka akan BAP akan dibacakan di muka persidangan. "Namun, tidak menutup kemungkinan jika hakim memeribntahkan untuk pemanggilan paksa," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar